UPAYA PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KETERAMPILAN PEMULASARAAN JENAZAH DI WILAYAH KECAMATAN MIJEN KOTA SEMARANG

Agus Riyadi*  -  IAIN Walisongo Semarang, Indonesia

(*) Corresponding Author
Masalah penting yang terkait dengan hubungan manusia dengan manusia lainnya salah satunya adalah masalah perawatan jenazah. Islam menaruh perhatian yang sangat serius dalam masalah ini, sehingga hal ini termasuk salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat manusia, khususnya umat Islam. Karya pengabdian ini bertujuan 1) Membekali modin, pengurus masjid, dan masyarakat Mijen dengan keterampilan mengurus jenazah secara baik dan benar. 2). Memberikan wawasan dan pengayaan pengetahuan mengenai perlakuan jenazah terutama jenazah yang teridap penyakit menular. Sedangkan manfaat yang akan dihasilkan adalah 1) Meningkatkan keterampilan masyarakat Mijen pada umumnya dalam mengurus jenazah secara baik dan benar, sehingga jika suatu saat dibutuhkan mereka siap. 2). Bertambahnya tenaga yang erampil dalam mengurus jenazah. 3). Meningkatnya keterampilan para Modin dalam mengurus jenazah. 4) Bisa mengoptimalkan pe-ngurus dan takmir masjid khususnya dalam merawat jenazah. 5). Menghilangkan fobia bagi masyarakat yang takut mengurus jenazah. 6). Terbentuk-nya Forum komunikasi Modin di Kecamatan Mijen Kota Semarang. Hasil karya pengabdian tersebut adalah para modin, pengurus takmir dan majelis taklim di Kecamatan Mijen telah mampu mempraktekkan cara pengurusan jenazah secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Mereka mampu mengurus jenazah yang mengidap penyakit menular secara baik sesuai dengan prinsip-prinsip keamanan dan kesehatan. Mereka juga telah mampu mengatasi fobia terhadap mayat, Sehingga tidak merasa takut lagi kalau mengurus jenazah.

Keywords: empowerement, shrouding, corpse

  1. Mahrus Ali, Kesalahan Modin dalam Merawat Jenazah, (Jawa Timur: Laa Tasyuk Press, 2011).
  2. Duta Grafika, Tuntunan Praktis Perawatan Jenazah, (Semarang: Pustaka Nuun, 2012).
  3. Abdul Karim, Petunjuk Shalat Jenazah dan Permasalahannya (Jakarta: Amzah, 2002).
  4. Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita (Jakarta: al-Kauthar, 2008.
  5. Abdullah Muhammad Bin Yazid al-Quzwaini, Sunan Ibnu Majah I (Beirut: Dar al-Fikr, 2004).
  6. Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid I (Beirut: Dar al-Jail, tth).
  7. Abdul Aziz Bin Muhammad al-Uraifi, Fatwa-Fatwa Seputar Jenazah (Surabaya: Pustaka Elba, 2006).
  8. M. Khaer Haekal, al-Jihad wa al-Qital Juz II (ttp : tt).
  9. Hasan bin Ahmad al-Kaf, al-Taqrirat al-Sadiyyah (Surabaya: Dar al-Ulum, 2004).
  10. Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah I (Kairo: al-Fath li al-A’lam al-Araby, 1994).
  11. Abdullah Muhammad Bin Isma’il al-Bukhari. Shahih al-Bukhari I (Beirut: Dar al-Fikr al-Ilmiyah ).

Open Access Copyright (c) 2016 Agus Riyadi

Dimas: Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan
Institute for Research and Community Services (LP2M)
UIN Walisongo, Semarang, Indonesia
Jl. Walisongo No 3-5 Semarang 50185
Central Java, Indonesia
Website: https://lp2m.walisongo.ac.id/
Email: [email protected]

ISSN: 1411-9188 (Print)
ISSN: 2502-9428 (Online)

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Get a feed by atom here, RRS2 here and OAI Links here

apps