Sosialisasi Cemaran Babi sebagai Persiapan Sertifikasi Halal pada Warung Makan di Kartasura

Authors

  • Ilzamha Hadijah Rusdan UIN Raden Mas Said Surakarta
  • Dita Purwinda Anggrella UIN Raden Mas Said Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.21580/dms.2021.212.9093

Keywords:

Halal, Pork Contamination, Food Stalls

Abstract

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia haruslah terjamin kehalalannya, peraturan tersebut terdapat pada Undang-Undang No.33 Tahun 2014, dan telah dikawal persiapan pelaksanaanya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Untuk itu diperlukan sosialisai dalam rangka persiapan sertifikasi halal tersebut terutama produk cemaran babi dan turunannya pada warung makan yang berada di sekitar kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Sosialisasi dilaksanakan dengan metode pemberian materi, tanya jawab, dan bertukar pengalaman, kemudian peningkatan pengetahuan diketahui dengan metode pre-test dan post-test pada 10 orang perwakilan tiap warung makan. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah metode penelitian kuantitatif untuk mengetahui peningkatan pengetahuan peserta yang diukur dengan menggunakan pre-test dan post-test dan diuji statistic menggunakan paired sample t-test. Hasil yang didapatkan pada pengabdian masyarakat ini adalah meningkatnya pengetahuan peserta pada produk yang mengandung cemaran babi dan turunannya, sehingga para pemilik warung makan tersebut dapat mewaspadai adanya cemaran babi pada bahan baku produk yang akan mereka jual.

The Republic of Indonesia's Government has determined that all products circulating in Indonesia must be guaranteed halal. This regulation is contained in Law No.33 of 2014, and the preparation for implementation has been guarded by the Halal Product Guarantee Agency (BPJPH). Thus, socialization is needed to prepare for halal certification, significantly pork contaminated products, and their derivatives at food stalls around Kartasura sub-district, Sukoharjo, Central Java. The socialization was carried out by using the method of providing material, question, and answer, and exchanging experiences, then increasing knowledge was known by the pre-test and post-test methods to 10 representatives of each food stall. The data analysis method in this study is a quantitative research method to determine the increase in participants' knowledge which is measured using pre-test and post-test and tested statistically using paired sample t-test. The results obtained from this community service are the increased knowledge of participants on products containing pork contaminants and their derivatives so that the owners of these food stalls can be aware of pork contamination in the raw materials for their products to sell.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Alabij, Adijani. 1989. Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rajawali Pers.

Ali, Chidir. 1987. Badan Hukum. Bandung: Alumni.

Ali, Muhammad Daud. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Pres).

Amiruddin, Teuku dan Supardi. 2010. Manajemen Masjid dalam pembangunan masyarakat, Optimalisasi dan Fungsi Masjid. Yogyakarta: UII Pres Yogyakarta.

Atabik, Ahmad. 2014. “Manajemen Pengelolaan Wakaf Tunai di Indonesia.” ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf. Vol. 1, No. 1.

Badan Pusat Statistik Ponorogo. Desa Sooko dalam Angka 2018

Departemen Agama RI. 1985. Pedoman Perwakafan Tanah, Proyek pembinaan Zakat dan Wakaf. Jakarta.

Gusriani, Raden Yani. 2013. “Manajemen Pemberdayaan Wakaf.” Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah. Vol. 12, No. 24.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan.

Hidayanto Fajar. 2009. “Wakaf Tunai Produktif”. Mukaddimah Vol.XV No.26.

Huda, Miftahul. 2017. “Kemandirian Berbasis Wakaf di Masjid Besar Imam Ulomo Sampung Ponorogo”. Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Vol. 12, No. 2.

Jatnika, Rahmat. 1983. Pandangan Islam tentang Infak, Sedekah, zakat dan Wakaf sebagai Komponen dalam Pembangunan, Al-Ikhlas.

Junaidi Achmad dkk. 2007. Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai. Jakarta: Departemen Agama RI.

Koentjaraningrat. 1997. Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Kompilasi Hukum Islam

Mannan. 1993. Ekonomi Islam: Teori dan Praktek, Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf.

PP No. 28 Th. 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik

PP No. 42 Th. 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Th. 2004 tentang Wakaf

Rasyid, Sulaiman. 1976. Fiqh Islam. Jakarta: Attahiriyah.

Rido, Ali. Badan Hukum dan Kedudukan badan Hukum Perseroan, perkumpulan, Koperasi, yayasan Wakaf. Bandung: Alumni

Sabiq, Sayyid. 1988. Fikih Sunnah. Jilid XIV. Bandung: Alma Arif (Percetakan Offset).

Sudirman dan Nanda lailatul Arofah. 2016. “Wakaf Uang di Masjid At-Taqwa Kota Batu Dan Masjid Sabilillah Kota Malang Dalam Perspektif UU No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah. vol. 8, No. 1.

Syafiq, Ahmad. 2017. Pemanfaatan dana wakaf tunai untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.” ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf. Vol. 4, No. 1.

Tim penyusun. 2003. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Jakarta: Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji, Departemen Agama RI.

UU No. 41 Th. 2004 tentang Wakaf

Downloads

Published

2021-10-19

Issue

Section

Articles