Penentuan Premi Asuransi Jiwa Gabungan Dwiguna dengan Asumsi Mortalita Gompertz dan Pengaruh Nilai Tukar terhadap Tingkat Bunga

Authors

  • Khoiroh Alfiana Universitas Muhammadiyah Kudus
  • Ade Ima Afifa Himayati Universitas Muhammadiyah Kudus

DOI:

https://doi.org/10.21580/square.2020.2.2.6411

Abstract

Penelitian ini berfokus pada pembahasan mengenai perhitungan premi asuransi jiwa gabungan dwiguna. Asuransi jiwa gabungan dwiguna memberikan dua manfaat sekaligus yaitu manfaat diberikan jika salah satu tertanggung meninggal dunia atau memberikan manfaat jika kedua tertanggung masih hidup hingga akhir masa kontrak asuransi. Perhitungan premi asuransi jiwa gabungan dwiguna ini melibatkan asumsi Gompertz pada probabilitas hidup dan pengaruh nilai tukar pada tingkat bunga. Perhitungan premi dihitung berdasarkan asumsi mortalita Gompertz, yang mempengaruhi probabilitas hidup tertanggung status gabungan. Selain itu, adanya pengaruh fluktuasi dollar terhadap tingkat bunga yang berdampak pada nilai premi asuransi. Berdasarkan hasil yang diperoleh, turunnya nilai tukar rupiah mengakibatkan tingkat bunga meningkat jika dibandingkan dengan tingkat bunga acuhan. Sehingga, dapat disimpulkan nilai premi asuransi dipengaruhi nilai tukar. Hal ini berakibat adanya peningkatan risiko yang dialami perusahaan asuransi.

Kata kunci: asuransi jiwa gabungan dwiguna, hukum mortalita Gompertz, nilai tukar.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Khoiroh Alfiana, Universitas Muhammadiyah Kudus

Jurusan Matematika

References

Andiraja, N. and Fadli, A. (2015) ‘Nilai Akumulasi Anuitas Berjangka Dengan Distribusi Makeham Pada Status Hidup Gabungan’, Jurnal Sains Matematika dan Statistika, I(1), pp. 65–70.

Bowers, N. et al. (1990) Actuarial Mathematics. 2nd edn. The Society of Actuaries.

Danu Aditya, Johannes Kho, T. P. N. (1980). Premi Asuransi Jiwa Gabungan Berjangka Dengan Asumsi Gompertz. Journal of the Japanese Society of Pediatric Surgeons, 16(4), p. 704.

Fatimah, S., Satyahadewi, N. and Martha, S. (2016). Penentuan Nilai Anuitas Jiwa Seumur Hidup Menggunakan Distribusi Gompertz. Buletin Ilmiah, 05(2).

Kellison, S. G. (2009) The Theory of Interest. 3rd edn. New York: Mc Graw Hill.

Matvejevs, Andrejs and Matvejevs, Aleksandrs (2001). Insurance Models for Joint Life and Last Survivor Benefits. Informatica, 12(4), pp. 547–558.

Promislow, S. D. (2011) Fundamentals of Actuarial Mathematics Second Edition. 2st edn. UK: John Wiley & SOn Ltd.

Ramadani, K., Dodi, D. and Rahmi, I. (2019). Pengaruh Penggunaan Hukum Mortalitas Gompertz Pada Penentuan Besarnya Asuransi Jiwa Dwiguna dengan Metode Full Preliminary Term. VIII(1), pp. 163–170.

Sertdemir, B. H. (2013) Multiple Life Insurance.

Slud, E. V (2001) ‘Actuarial Mathematics and Life-Table Statistics’.

Willemse, W. J. and Koppelaar, H. (2000). Knowledge elicitation of gompertz’ law of mortality. Scandinavian Actuarial Journal, 2000(2), pp. 168–179.

Wulan, S., Lestari, R. and Yanita (2017) .Penentuan Premi Asuransi Jiwa Dwiguna Dengan Hukum De Moivre Dan Hukum Gompertz. Jurnal Matematika UNAND, 6(3), p. 112.

Yang, J. and Zhou, S. (2003). Joint-life status and Gompertz’s law. pp. 1–10.

Zayanti, D. A., Kresnawati, E. S. and Megah, M. (2019). Joint life insurance based on Gompertz assumptions and interest rate affected by the excange rate. Journal of Physics: Conference Series, 1282(1).

Downloads

Published

2020-10-26

Issue

Section

Articles