Universitas Islam Sultan Agung Semarang - Indonesia
PROSEDUR PELAKSANAAN DAN TINGKAT KEBERHASILAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG
Mediasi sebagai upaya penyelesaian perkara sengketa di Indonesia sebenarnya telah lama ada dalam budaya masyarakat Indonesia. Akan tetapi penerapan dan pelaksanaannya di Pengadilan dinilai kurang efektif. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan masih sangat rendah. Ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan diharapkan dapat membantu tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan. Penelitian ini berupaya mengungkapkan prosedur pelaksanaan mediasi serta tingkat keberhasilannya di Pengadilan kelas 1 A Semarang. Tingkat keberhasilan yang diteliti khususnya untuk mengetahui angka prosentase keberhasilan mediasi sebelum dan sesudah diterapkannya PERMA No.1 tahun 2016. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan data primer berupa data perkara mediasi di PA Kelas 1 A Semarang. Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan, metode yang digunakan adalah wawancara. Hasil dari penelitian ini, bahwa dalam 5 tahun terakhir, perkara yang dapat dimediasi di PA kelas 1 A Semarang sebanyak 2562 perkara. Dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 35 perkara saja yang berhasil, atau tingkat keberhasilannya hanya sebesar 1,4%. Selain itu, tingkat keberhasilan perkara mediasi di PA Kelas 1 A Semarang tahun 2015 (sebelum PERMA No. 1 Tahun 2016) sebesar 2,7%. Sedangkan Tingkat keberhasilan perkara mediasi di PA Kelas 1 A Semarang dalam prosentase tahun 2016-2019 (setelah PERMA No. 1 Tahun 2016), jika dihitung berdasarkan rata-rata, didapatkan jumlah sebesar 0,9% atau kurang dari 1%. Dari hitungan ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa angka tingkat keberhasilan mediasi sebelum dan sesudah ditetapkannya PERMA No. 1 Tahun 2016 mengalami penurunan sebesar 1,8%.
Keywords: Prosedur; Keberhasilan; Mediasi; Semarang
- Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
- Nurmaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012
- Cholid Narbuko dan Abu Ahmadi, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara Pustaka, Jakarta, 1997
- M. Djunaidi Ghony dan Fauzan Almanshur, Metodologi Penelitian Kualitatif, Ar-Ruzz media, Jogjakarta, 2013
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- Wawancara dengan Dra. Hj. Amroh Zahidah, S.H., M.H. hakim mediator Pengadilan agama kelas 1 A semarang, tanggal 30 Desember pukul 09.15 WIB
- Mardalena Hanifah, “KAJIAN YURIDIS: MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN” dalam Jurnal ADHAPER (Jurnal Hukum Acara Perdata) Volume 2 No. 1 2016, Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata. https://www.jhaper.org/index.php/JHAPER
- Favian Partogi Alexander Sianipar “Upaya Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Singkawang” dalam Gloria Yuris Jurnal Volume 3 Nomor 3 tahun 2015. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/index
- Ridwan Nurdin, “Hambatan Mediator Dalam Mediasi Perkara Waris (Studi kasus Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I-A)” dalam Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial: Jurnal Justisia, Volume 5 Nomer 1 tahun 2010. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/Justisia/index
- Arum Kusumaningrum dkk., “Efektivitas Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Negeri Semarang”, dalam Diponegoro Law Journal, Volume 6 Nomor 1 tahun 2017 http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/