PROSEDUR PELAKSANAAN DAN TINGKAT KEBERHASILAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG
DOI:
https://doi.org/10.21580/wa.v8i1.6572Keywords:
Prosedur, Keberhasilan, Mediasi, SemarangAbstract
Mediasi sebagai upaya penyelesaian perkara sengketa di Indonesia sebenarnya telah lama ada dalam budaya masyarakat Indonesia. Akan tetapi penerapan dan pelaksanaannya di Pengadilan dinilai kurang efektif. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan masih sangat rendah. Ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan diharapkan dapat membantu tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan. Penelitian ini berupaya mengungkapkan prosedur pelaksanaan mediasi serta tingkat keberhasilannya di Pengadilan kelas 1 A Semarang. Tingkat keberhasilan yang diteliti khususnya untuk mengetahui angka prosentase keberhasilan mediasi sebelum dan sesudah diterapkannya PERMA No.1 tahun 2016. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan data primer berupa data perkara mediasi di PA Kelas 1 A Semarang. Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan, metode yang digunakan adalah wawancara. Hasil dari penelitian ini, bahwa dalam 5 tahun terakhir, perkara yang dapat dimediasi di PA kelas 1 A Semarang sebanyak 2562 perkara. Dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 35 perkara saja yang berhasil, atau tingkat keberhasilannya hanya sebesar 1,4%. Selain itu, tingkat keberhasilan perkara mediasi di PA Kelas 1 A Semarang tahun 2015 (sebelum PERMA No. 1 Tahun 2016) sebesar 2,7%. Sedangkan Tingkat keberhasilan perkara mediasi di PA Kelas 1 A Semarang dalam prosentase tahun 2016-2019 (setelah PERMA No. 1 Tahun 2016), jika dihitung berdasarkan rata-rata, didapatkan jumlah sebesar 0,9% atau kurang dari 1%. Dari hitungan ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa angka tingkat keberhasilan mediasi sebelum dan sesudah ditetapkannya PERMA No. 1 Tahun 2016 mengalami penurunan sebesar 1,8%.
Downloads
References
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Nurmaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012
Cholid Narbuko dan Abu Ahmadi, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara Pustaka, Jakarta, 1997
M. Djunaidi Ghony dan Fauzan Almanshur, Metodologi Penelitian Kualitatif, Ar-Ruzz media, Jogjakarta, 2013
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Wawancara dengan Dra. Hj. Amroh Zahidah, S.H., M.H. hakim mediator Pengadilan agama kelas 1 A semarang, tanggal 30 Desember pukul 09.15 WIB
Mardalena Hanifah, “KAJIAN YURIDIS: MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN” dalam Jurnal ADHAPER (Jurnal Hukum Acara Perdata) Volume 2 No. 1 2016, Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata. https://www.jhaper.org/index.php/JHAPER
Favian Partogi Alexander Sianipar “Upaya Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Singkawang” dalam Gloria Yuris Jurnal Volume 3 Nomor 3 tahun 2015. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/index
Ridwan Nurdin, “Hambatan Mediator Dalam Mediasi Perkara Waris (Studi kasus Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I-A)” dalam Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial: Jurnal Justisia, Volume 5 Nomer 1 tahun 2010. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/Justisia/index
Arum Kusumaningrum dkk., “Efektivitas Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Negeri Semarang”, dalam Diponegoro Law Journal, Volume 6 Nomor 1 tahun 2017 http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).