WOMEN’S POLITICAL RIGHTS IN ISLAMIC LAW PERSPECTIVE

Moh. Fauzi*  -  IAIN Walisongo, Semarang, Indonesia

(*) Corresponding Author
Di sebagian besar Negara Islam, masyarakatnya selalu di­dominasi kaum laki-lakinya. Hal ini disebabkan sistem patrilinial yang dianut masyarakatnya. Di dalam kehidupan masyarakat seperti ini, hak-hak perempuan, termasuk hak untuk ber­partisipasi dalam politik sangat sedikit sekali memberikan hak ini kepada perempuan sebagai pemilik sejatinya. Padahal kalau perempuan diberikan hak berpolitik ini mereka akan mampu ikut menentukan kehidupan masyarakat bahkan ke­hidup­an berbangsa dan bernegara. Tulisan ini mendiskusikan hak politik perempuan dalam pandang­an Hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi hak-hak perempuan. Sebagai­mana patnernya kaum laki-laki, perempuan pun memiliki hak untuk memainkan peran public, termasuk dalam ranah politik.

Keywords: women; political rights; islamic law

  1. Ahmed, Leila. Women and Gender in Islam. Michigan: Yale University, 1992.
  2. Baderin, Mashood A. International Human Rights and Islamic Law. New York: Oxford University Press, 2003.
  3. Hornby, AS. Oxford Advance Learner’s of Current English. New York: Oxford University Press, 1987.
  4. Jawad, Haifaa A. The Rights of Women in Islam An Authentic Approach. New York: ST. Martin’s Press, 1998.
  5. Robets, Robert. The Social Laws of the Qoran. New Delhi: Kitab Bhavan, 1977.
  6. Umar, Nasaruddin. “Gender Biases in the Quranic Exegesis”, Paper presented in the Short Course on Gender, Reproductive Rights and Islam, by Center for Women’s Studies IAIN Sunan Kalijaga, 6-7th September 2001.

Publisher:
Center for Gender and Child Studies (Pusat Studi Gender dan Anak)
LP2M, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.
Central Java, Indonesia


Sawwa Visitor Statistics
 
apps