- Indonesia
ORCID: http://orcid.org/0000-0003-1217-6495
Google Scholar:
https://scholar.google.com/citations?user=n_yiOt4AAAAJ&hl=id&oi=ao
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA (MAS’ULIYAH AL-JINAYAH) DALAM MALAPRAKTIK DOKTER DI KLINIK KECANTIKAN
Tren maupun kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kecantikan (medik estetika) mengalami kenaikan, hal ini melatarbelakangi pertumbuhan industri estetika di Indonesia. Hampir disetiap kota besar maupun kecil terdapat klinik kecantikan yang menawarkan berbagai pelayanan kecantikan. Perkembangan klinik kecantikan menimbulkan adanya kasus-kasus kesalahan medis yang dilakukan oleh dokter dan merugikan konsumen yang sering disebut dengan malapraktik. Bagaimana hukum Islam memandang malapraktik dokter di klinik kecantikan? Apakah ada pertanggungjawaban pidana (mas’uliyah al-jinayah) dalam malapraktik dokter di klinik kecantikan? Penelitian termasuk penelitian kualitatif yang bersifat kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini adalah (1) Kasus malapraktik dokter di klinik kecantikan apabila tidak memenuhi syarat-syarat penghapusan pertanggungjawaban bagi dokter menurut Syekh Abdul Qadir Audah maka dikategorikan jarimah ta’zir, pelaku harus bertanggungjawab dan membayar diyat denda atas kerugiaan akibat dari malapraktik. (2) Pertanggungjawaban pidana (mas’uliyah al-jinayah) dalam malapraktik dokter klinik kecantikan harus memenuhi rukun syar’i atau unsur formil, rukun madani atau unsur materiil dan rukun Adabi atau unsur moril.
Keywords: Malapraktik, Dokter, Klinik Kecantikan, Mas’uliyah Al-Jinayah
- Afwadzi, Benny, and Nur Alifah. Malpraktek Dan Hadis Nabi: Menggali Pesan Kemanusian Nabi Muhammad Saw. Dalam Bidang Medis. AL QUDS : Jurnal Studi Alquran Dan Hadis, 3.1 (2019), 1 https://doi.org/10.29240/alquds.v3i1.772.
- Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana, FH UI, 2003. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=334751.
- Al-Asqalani, Al-Hafizh Ibnu Hajar. Bulughul Maram. Pustaka Imam Adz-Dzahabi, 2013, LIII.
- Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Bulughul Maram. Pustaka Imam Adz-Dzahabi.
- Ash-Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al-Amir. Subulus Salam: 2016.
- Audah, Abdul Qadir. At-Tasyri’ Al-Jinay Al-Islamiy Muqaranan Bil Qanunil Wad’i. Mesir: Dar al-Fikr al-’Arabi: 2011.
- Chazawi, Adami. Malapraktik Kedokteran. 2015.
- Ernes, Yogi. Klinik Zemvine Skincare Diduga Malpraktik. p. 2021 [accessed 9 June 2021].
- Guwandi. Hukum Medik. Jakarta: Fakultas Kedokteran UI, 2015.
- Hadits Sunan An-Nasa’i Nomor 4774’. Kitab Qussamah https://www.hadits.id/hadits/nasai/4774 pada 28/11/2021.
- Indonesia, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik. Pedoman Penyelenggaraan Klinik Kecantikan Estetika Indonesia. Jakarta: 2007.
- Menteri Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014. Jakarta: 2014.
- Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
- Perdesti. Visi Misi Perdesti. [accessed 9 June 2021].
- Pryana, Irvan. Perbedaan Salon Kecantikan Dan Klinik Kecantikan. Belirus.Com, 2020 [accessed 6 June 2021].
- Rokhmadi. Hukum Pidana Islam. Semarang: CV Karya Abadi Jaya, 2015.
- Sabiq, Sayyid. Fiqh As-Sunnah. Mesir: Dar al-Fath Lil’ilam al-’Arabi.
- Salam, Wafa Raihany. Tanggung Jawab Dokter Menurut Islam. 2020 [accessed 2 November 2021].
- Saputri, Nanda Lusiana. Pengakuan Rency Milano Jadi Korban Malapraktik Klinik Kecantikan. 2020 [accessed 9 June 2021].
- Sumiati, Sri. Kebijakan Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Tindak Pidana Di Bidang Medis. 2009.
- Surachmiati, Liss. Buku Acuan Teknis Penggunaan Filler Untuk Dokter Spesialis Kulit Dan Kelamin. Centra Communications: 2018.
- Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.