Wakaf Linked Sukuk Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah

Authors

  • Mohammad Farid Fad Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang

DOI:

https://doi.org/10.21580/jish.v6i1.8150

Keywords:

cash waqf, sukuk, the maqashid shari’ah

Abstract

Based on BWI’s data, the potential for wakaf money in Indonesia reaches at least IDR 180 trillion (www.gomuslim.co.id, 2017) per year. But in reality, the assets of large waqf funds are not necessarily linear with the level of welfare of the Muslim community in Indonesia. In addition, it is necessary to revitalize the endowment of money to revive its vital role. One way is to collaborate between Sukuk and money waqf agreements. The Waqf Linked Sukuk (WLS) can be seen as an ongoing financing instrument that Islam is trying to help maintain the ratio of public spending from, for and by the people. Furthermore, WLS can be an important innovation for economic sustainability, especially to finance micro-communities without interest rates. Whereas the WLS contract needs to be reviewed in favor of the public benefit from the perspective of maqashid shari'ah. This research uses a qualitative approach. Data collection methods used in this study are literature, documentation and interview methods. In analyzing the data that has been collected, researchers will use descriptive-analytical analysis with the ushuliyah approach. The results of this study are waqf and sukuk which consist of 2 different product orientations, namely Tabarru and Tijaroh, which are transformed and correlated in an effort to realize greater benefit value. The legal basis for allowing this WLS product is Q.S. Al-Maidah verse 1, Q.S. al-Isra 'verse 34, Q.S. Al-Baqarah verse 275, the hadith of the Prophet, fiqh rules are "basically, all muamalah is permitted unless there is an argument that forbids it", fiqh rules "should not endanger yourself or others, basically, all forms of muamalah may be done unless there is an argument which is prohibited forbid it ", the statement of DSN-MUI Number B-109 / DSN-MUI / II / 2019 concerning the Statement of Shari'ah Cash Waqf Linked Sukuk and the principle of" an act (regulation) of the government, having the core guaranteed the interests and welfare of its people ". The WLS product when viewed from the perspective of the shariah maqashid is very much in accordance with the six elements of the maqashid shariah.

Keywords: cash waqf, sukuk, the maqashid shari’ah.

 

Abstrak

Berdasarkan penghitungan BWI, potensi wakaf uang di Indonesia setidaknya mencapai Rp 180 triliun (www.gomuslim.co.id, 2017) per tahun. Namun kenyataannya, aset wakaf uang yang besar ternyata belum tentu linier dengan tingkat kesejahteraan bagi komunitas Muslim di Indonesia. Selain itu, perlu revitalisasi wakaf uang guna menghidupkan kembali peran vitalnya. Salah satu caranya adalah dengan mengkolaborasikan antara Sukuk dan akad wakaf uang. Wakaf Linked Sukuk (WLS) dapat dipandang sebagai instrumen pembiayaan berkesinambungan yang coba diajukan oleh Islam guna membantu mempertahankan rasio belanja publik dari, untuk dan oleh rakyat. Lebih lanjut, WLS bisa menjadi inovasi penting untuk keberlanjutan ekonomi, khususnya untuk membiayai masyarakat mikro tanpa suku bunga. Padahal akad WLS perlu ditinjau keberpihakannya pada kemaslahatan publik dari perspektif maqashid syari’ah. Penelitian ini memakai pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode literature, dokumentasi dan interview. Dalam menganalisis data yang telah terkumpul, peneliti akan menggunakan analisis deskriptif-analitis dengan pendekatan ushuliyah. Adapun hasil penelitian ini ialah wakaf dan sukuk yang terdiri atas 2 orientasi produk yang berbeda yaitu akad tabarru dan tijaroh, yang ditransformasikan dan dikorelasikan dalam upaya mewujudkan nilai kemaslahatan yang lebih besar. Adapun landasan hukum diperbolehkannya produk WLS ini ialah Q.S. Al-Maidah ayat 1, Q.S. al-Isra’ ayat 34, Q.S. Al-Baqarah ayat 275, hadis Nabi, kaidah fikih yang “pada dasarnya, semua muamalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”, kaidah fikih “tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain, pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”, pernyataan DSN-MUI Nomor B-109/DSN-MUI/II/2019 tentang Pernyataan Keselarasan Syari’ah Cash Waqf Linked Sukuk serta kaidah “suatu tindakan (peraturan) pemerintah, berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya”. Produk WLS bila ditinjau dari perspektif maqashid syari’ah amatlah sesuai dengan keenam unsur maqashid syari’ah.

Kata Kunci: wakaf uang, sukuk, maqashid syari’ah

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku dan Jurnal

Adam, Nathif J. Islamic Bonds Your Guide to Issuing, Strukturing and Investing in Sukuk. London: Eoromoney Books, 2004.

Amrial. “Sukuk Linked Wakaf: Ketika Berinvestasi Syariah Memberikan Dampak Sosial.” In Ilmu Ekonomi Islam, n.d. http://www.ibec-febui.com/sukuk-linked-wakaf-ketika-berinvestasi-syariah-memberikan-dampak-sosial/.

Arif, Syafrudin. “Wakaf Tunai Sebagai Alternatif Mekanisme Redistribusi Keuangan Islam.” Jurnal Ekonomi Islam La Riba 4, no. 2003 (2010): 85–115.

Al Hasan, Fahadil Amin. “Waqf Management in Indonesia through Asset Based Community Development (ABCD) Approach.” International Journal of Social Science and Economic Research 2, no. 8 (2017): 4070–4087.

Indonesia, Badan Wakaf. “Feasibility Study Cash Wakaf Linked Sukuk.” 1–14. Forum Wakaf Produktif & Kementerian Keuangan Republik Indonesia, n.d.

Kanha, Harry. “Simbiosis Mutualisme Integrasi Wakaf Dan Sukuk Dalam Meningkatkan Investasi Pada Pasar Modal Syariah Dan Mengurangi Kemiskinan.” Jurnal BWI 11, no. 1 (n.d.): 75–88. https://jurnal.bwi.go.id/index.php/awqaf/article/view/29/22.

Maspupah, Ima, and Shofia Mauizotun Hasanah. “Penguatan Filantropi Islam Melalui Optimalisasi Wakaf Berbasis Sukuk.” Journal of Islamic Economics Lariba 2, no. 2 (2016): 25–38.

Redaksi, Tim. Sukuk Primadona Bisnis Syari’ah? Majalah Ekonomi Syari’ah: Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan Bersama. Vol. 09. Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, 2010.

Rizal, Jawahir Gustav. “Indonesia Masuk 10 Besar Negara Paling Dermawan Sedunia,” May 5, 2021. https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/09/153000665/indonesia-masuk-10-besar-negara-paling-dermawan-sedunia?page=all.

Rosly, Saiful Azhar. Islamic Convertible Bonds, An Alternative to Bay Al-Inah and Discounted Bay Al-Dayn Islamic Bonds for the Global Islamic Capital Market,. Kuala Lumpur: Department of Economics, IIUM, n.d.

Sulistiani, Siska Lis. “Analisis Hukum Islam Terhadap Pengembangan Wakaf Berbasis Sukuk Untuk Pemberdayaan Tanah Yang Tidak Produktif Di Indonesia.” Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan 18, no. 2 (2018): 175.

Wahid, Nazaruddin Abdul. Sukuk: Memahami & Membedah Obligasi Pada Perbankan Syari’ah. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2010.

Zuhaili, Wahbah. “The Rulings of Islamic Shari’ah Regarding Riba.” Last modified 2004. www.ajif.org.

B. Interview

Hasil wawancara dengan Bapak Agus Prasetya Laksono, S.E.,M.Si., Kepala Subdirektorat Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko Kementerian Keuangan, pada tanggal 19 September 2019, pukul 09.15 WIB n.d.

Hasil wawancara dengan K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., MA., Ph.D (Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dilakukan pada tanggal 21 September 2019, pukul 14.25 WIB, n.d.

Hasil wawancara dengan Bapak Fahruroji, Divisi Pembinaan Nazhir Badan Wakaf Indonesia, pada tanggal 20 September 2019, pukul 16.15 WIB, n.d.

Hasil wawancara Edi Fairuzzabadi Deputi Direktur Divisi Riset Assessmen Ekonomi Keuangan Syariah Bank Indonesia, pada tanggal 24 September 2019, pukul 10.05 WIB, n.d.

Hasil wawancara dengan Bpk. Arif Machfoed (Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah OJK) pada tanggal 20 September 2019, pukul 08.00 WIB, n.d.

Downloads

Published

2021-06-29