KEARIFAN TUKANG KREDIT DI KEC. CEPIRING KABUPATEN KENDAL
DOI:
https://doi.org/10.21580/at.v9i2.2061Keywords:
Kearifan, tukang kredit, jual beliAbstract
Tukang kredit di Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal Jawa Tengah telah memberi warna model jual beli pada masyarakat. Mereka kebanyakan perantau dari Jawa Barat. Model jual beli yang mereka lakukan adalah jual beli dengan pembayaran tunda. Artinya mereka menjajakan barang dagangan dan pembeli mengangsur pembayaran harga yang disepakati. Jumlah angsuran dan masa angsuran disepakati tetapi longgar (bisa berubah). Jumlah angsuran disebut dalam akad jual beli setelah menyepakati harga. Kebiasaan waktu mengangsur adalah mingguan. Kedua belah pihak telah memiliki kebiasaan yang dijadikan dasar pemenuhan kesepakatan jual beli. Kearifan tukang kredit ada pada kelonggaran menyikapi pembeli. Hal ini berbeda manakala dibandingkan dengan sistem jual beli yang dilakukan pada lembaga keuangan syariah. Kepastian menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar dan membawa konsekuensi. Para tukang kredit juga memiliki dasar agama dalam melakukan bisnis. Mereka menegaskan fungsinya sebagai penjual bukan pemberi pinjaman. Oleh karenanya aturan tentang jual beli bayar tunda seperti harga harus disepakati dan tidak bisa berubah, mereka jaga betul. Kearifan mereka nampak dalam konteks tidak menaikkan harga meskipun ada pengunduran masa angsuran dari 10 minggu menjadi 20 minggu sekalipu. kearifan lainnya nampak dalam konteks tidak ada denda penundaan atau keterlambatan pembayaran. Kearifan mereka dibangun atas keyakinan dalam berbisnis dan keteguhan menjaga ajaran agama agar menjaga kesepakatan atau akad.
Downloads
References
Al-Amin al-Haj Muhammad Ahmad, Hukmu al-bai ‘ bittaqsith, terj. Ma ‘ruf Abdul Jalil, Jual Beli Kredit Bagaimana Hukumnya?, Gema Insani Press, Jakarta, 2001 , hlm. 19.
DSN-MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI, CV. Gaung Persada, Jakarta, 2006, 22.
A1-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulugh al-Maram, Maktabah Usaha Keluarga, Semarang, hlm. 171-172
Q.S. 2: 272.
Q.S.4:29.
Al-Bukhari, Jami’us Shahih al-Bukhari, Dar al-Fikr, Beirut, T.th., hlm. 5-2 1.
Ali Hasbailah, Ushulut Tasyri’ al-lslamiyi, Darul Ma’arif, t.th., hlm. 327.
Observasi tanggal 27 Desember 2016.
Observasi tanggal 3 Agustus 2016.
Abdussatar, al-Bai’ al-Muajjal, al-ma’had al-Islami lilbuhus wa tadrib, Jeddah, 2003, hlm. 15.
al-San’ani, Subul al-Salam, Daral-fikr, Beirut, t.th.
Muhtar, Wawancara, 2 Agustus 2016.
Munfaati, Wawancara 7 Juni 2016
Nur Aliyah, Wawancara, 3 Agustus 2016.
Rasyidin, Wawancara, 2 Agustus 2016.
Tarwidono, Wwancara, 4 Agustus 2016.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.