KONSEP PEMBIAYAAN PEMILIKAN EMAS PADA PERBANKAN SYARIAH (Studi di Bank Mandiri Syariah Semarang)
DOI:
https://doi.org/10.21580/at.v6i2.721Keywords:
Pembiayaan Kepemilikan Emas, Perbankan Syariah, Akad Murabahah.Abstract
Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE) merupakan salah satu produk perbankan syariah. Dasar hukum bagi produk ini yaitu Fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai dan Surat Edaran BI No. 14/16/DPbS/2012 perihal Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Terkait dengan PKE, Bank Mandiri Syariah telah meluncurkan produk BSM Cicil Emas, yang menggunakan akad murabahah dengan jaminan diikat dengan rahn (gadai).
Dari hasil penelitian yang dilakukan ternyata konsep pembiayaan BSM Cicil Emas secara umum sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Fatwa MUI dan Surat Edaran BI terkait. Namun dalam operasionalnya ditemukan beberapa permasalahan yuridis, yaitu : BSM mengharuskan penggunaan emas objek PKE sebagai agunan,sedangkan Fatwa MUI terkait secara implisit membolehkan penggunaan agunan lain ;Dengan uang muka minimal 20%, nasabah PKE dapat menjadikannya sebagai agunan; Agunan PKE diasuransikan dan dibayar oleh nasabah PKE,hal ini tidak diatur dalam Fatwa MUI dan SEBI terkait; dan Pengenaan sanksi terhadap nasabah PKE yang terlambat membayar cicilan.Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.