Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang - Indonesia
Penyuluhan Kesadaran Hukum Tentang Regulasi Alasan Perceraian dalam Hukum Perkawinan Islam bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Grobogan
Found Beneficiary Families (KPM) The Family of Hope Program (PKH) whose marriage ties have been shaken, some even claim to have long been abandoned by their partners without news and certainty about the continuation of their marriage ties. So they can only surrender to accept the situation without knowing what to do. These problems are due to lack of knowledge and understanding of the reasons for divorce in Islamic marriage law. Then there is no opportunity yet to get legal awareness about the reasons for divorce in Islamic marriage law. As well as from both of these concerns, legal violations occur intentionally or unintentionally. The method used in this service is the lecture method, the discussion method, and the evaluation method. This training and outreach activity produced the first conclusion, this activity was very needed and was beneficial for PKH Beneficiary Families in Wirosari District. Secondly, There is an increase in the understanding and knowledge of the participants of this activity towards the regulations or legislation regarding the reasons for divorce in Islamic marriage law in Indonesia. The third is that not all PKH KPMs in Wirosari sub-district have the opportunity to participate in this activity because of limited funds.
Ditemukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang ikatan perkawinannya telah goyah, bahkan ada yang mengaku telah lama ditinggalkan oleh pasangannya tanpa kabar dan kepastian mengenai kelanjutan ikatan perkawinan mereka. Sehingga mereka hanya bisa pasrah menerima keadaan tanpa tahu harus berbuat apa. Permasalahan-permasalahan tersebut dikarenakan kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai alasan perceraian dalam hukum perkawinan Islam. Kemudian belum adanya kesempatan untuk mendapatkan penyuluhan kesadaran hukum tentang alasan perceraian dalam hukum perkawinan Islam. Serta dari kedua hal tersebut dikhawatirkan terjadi pelanggaran hukum baik disengaja maupun tidak disengaja. Adapun metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah metode ceramah, metode diskusi, dan metode evaluasi. Kegiatan pelatihan dan penyuluhan ini menghasilkan kesimpulan yang pertama, kegiatan ini sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi Keluarga Penerima Manfaat PKH di Kecamatan Wirosari. Kedua, Terdapat peningkatan pemahaman dan pengetahuan para peserta kegiatan ini terhadap regulasi atau peraturan perundangan tentang alasan perceraian dalam hukum perkawinan islam di Indonesia. Yang ketiga adalah belum semua KPM PKH di Kecamatan Wirosari berkesempatan mengikuti kegiatan ini karena keterbatasan dana.
Keywords: penyuluhan, kesadaran hukum, perceraian
- Abdurrahman. 1995. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.
- Basyir Azhar.1990. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Perpustakaan Fak. Hukum UII.
- Ghazali Abdul Rahman. 2010. Fiqih Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group.
- Rofiq Ahmad. 2003. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Cet-6,
- S.SaptoAjie (ed.). 1990. UU Perkawinan (UU.No.1Tahun1974). Semarang: CV. Aneka Ilmu.
- Syarifudin Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.
- Departemen Agama RI Dirjen Bimas Islam Direktorat Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah. 2007. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: CV. Nala Dana.
- Permensos No 1 Tahun 2018
- Kementerian Sosial RI. 2019. Pedoman pelaksanaan PKH tahun 2019.
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah AgungRI. 2006. Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta: Panitia Kegiatan Sosialisasi UU RI No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975, tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.