PENGUATAN PERAN LEMBAGA KEAGAMAAN DI KAWASAN WISATA KULINER PANTAI PUNGKRUK MOROREJO MLONGGO JEPARA DALAM PENCEGAHAN HIV/ AIDS DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
DOI:
https://doi.org/10.21580/dms.2013.132.55Keywords:
role empowerment, culinary tour, karaoke guideAbstract
Berkembangbiaknya penyakit HIV/AIDS di Kabupaten Jepara tidak lepas dari dampak globalisasi yang meniscayakan pertukaran budaya secara bebas baik lokal maupun interlokal. Atas nama hak asasi manusia, orang dengan leluasa melakukan hubungan seks bebas meski dengan jargon menjadi pemandu hiburan biasa, pemandu karaoke. Kenyataan tersebut yang dalam kurun waktu lima tahunan berkembang pesat di kompleks “wisata kuliner” pantai Pungkruk Desa Mororejo Mlonggo Jepara. Term wisata kuliner berubah wajah menjadi taman hiburan karaoke, dan dari “dalih karaoke” itulah kemudian terjadi “transaksi seks” bebas sehingga pantai ini menjadi pemasok besar penyakit HIV/AIDS di Kabupaten Jepara, di samping minuman keras dan penyalahgunaan Narkoba.
Berdasarkan hasil pendampingan peneliti kepada para pihak di lokasi pengabdian, dipaparkan mulai kalangan LSM, pemerintah, hingga masyarakat umum, menghadapi tantangan penyebaran virus HIV yang dinilai demikian pesat penyebarannya. Virus mematikan yang menyebabkan penyakit Aids yang hingga hari ini belum diketemukan obatnya itu, menjadi perhatian khusus para pemuka agama khususnya di Kabupaten Jepara.
Sandaran akhir hanya agama yang menyediakan perangkat nilai-nilai pencegahan, seperti perangkat amar makruf nahi munkar. Jadi tak ada alasan untuk tidak melibatkan peran agama di dalamnya.
Downloads
References
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Asmani, Jamal Makmur, 2007, Fiqh Sosial Kiai Sahal Mahfudh; Antara Konsep dan Implementasi, Surabaya: Khalista.
Al-Buthi,Muhammad Sa’id Ramadhan, 1986, Dhawabit al-Mashlahah fi Syari’at al-Islamiyah, Beirut: Muassasah ar-Risalah.
Berger, P.L., Langit Suci; Agama Sebagai Realitas Sosial, Jakarta: LP3ES, 1991.
Dahlan, Abdul Azis (ed), 2001, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
Al-Ghazali, Abu Hamid, 1993, al-Mustashfa, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.
Hafni bin Nafis (dkk), t.th., Qowa’id Lugat al-‘Arabiyah li al-Talamiz al-Madaris al-Sanawiyah, Surabaya: al-Hidayah.
Hardiman, F.B., Menuju Masyarakat Komunikatif; Ilmu, Masyarakat, Politik & Postmodernisme Menurut Jurgen Habermas, Yogyakarta: Kanisius, 1993.
Huntington, S.P., “Benturan Antar Peradaban; Masa Depan Politik Dunia?”, dalam Ulumul Qur’an, Nomor 5 Vol IV, 1993.
Hosen, Ibrahim, 1997, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: YIIQ.
Ibnu Mandur, t.th., Lisanul ‘Arab, t.t.p: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Araby.
Ma’luf, Louis, 1986, al-Munjid, Beirut: Dar al-Masyriq.
Mahfudh, Sahal, 2002, Kritik Nalar Fiqh NU, Bahtsul Masail dan Istinbath Hukum NU; Sebuah Catatan Pendek, Jakarta: PP. Lakpesdam NU.
Mulkhan, Abdul Munir, Teologi Kebudayaan dan Demokrasi Modernitas, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995.
Naisbitt, J., Global Paradox, Jakarta: Binaputra, 1994.
Prasetyo, Eko, Renungan Religiusitas, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995.
Salim, Agus (Penyunting), Teori dan Paradigma Penelitian Sosial (Pemikiran Norman K. Denzin & Egon Guba, dan Penerapannya), Yogyakarta: Tiara Wacana, 2001.
Ash-Shiddiqy, Hasbi, 2001, Falsafah Hukum Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Al-Syathibi, Abu Ishhaq, 2003, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, 2003.
Usman, Husaini dan Purnomo Setiady Akbar, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: Bumi Aksara, 2004.
Al- Zarkasyi, Imam, t.th., Bahr al-Muhit, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.
“Perkembangan Aids di Kabupaten Jepara”, dalam http://www.jatengtime.com/2012/reg/jateng/jepara/perkembangan-aids-di-kab-jepara-makin-memprihatinkan/, diakses 1 oktober 2013.
Downloads
Issue
Section
License
Copyright
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
Licensing
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
_______
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.