OPTIMALISASI PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING AGAMA BAGI PENYANDANG MASALAH KEJEHTERAAN SOSIAL (PMKS)
DOI:
https://doi.org/10.21580/dms.2013.132.59Keywords:
Bimbingan dan Konseling Agama Islam, Penyandang Masalah Kejehteraan Sosial (PMKS)Abstract
Rehabilitasi sosial merupakan upaya mencapai kesejahteraan sosial yang selama ini sulit diraih oleh para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) karena berbagai hambatan. Rehabilitasi sosial terdiri dari berbagai bentuk kegiatan seperti motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut, dan rujukan. Bimbingan mental spiritual adalah satu bentuk kegiatan yang penting dalam serangkaian tahapan rehabilitasi sosial. Dalam prakteknya bimbingan ini bisa mengambil berbagai bentuk kegiatan bergantung pada kewenangan balai rehabilitasi sosial sebagai salah satu lembaga yang bertangunggjawab melakukan upaya mencapai kesejahteraan sosial di masyarakat. Bentuk bimbingan mental spiritual telah dipraktekan di balai rehabilitasi sosial Margo Widodo Semarang III yang khusus menangani PMKS kelompok eks psikosis dan PGOT (pengemis, gelandangan dan orang terlantar). Implementasi bimbingan mental spiritual yang sebelumnya dalam bentuk ceramah agama dan bimbingan budi pekerti, pada dasarnya bisa dioptimalkan baik secara kuantitatif dan kualitatif. Optimalisasi tersebut diwujudkan dengan dikembangkannya bentuk pelayanan bimbingan dan konseling agama yang variatif yang sangat berguna bagi pemenuhan kebutuhan spiritual PMKS di balai ini.
Downloads
References
Adz-Dzaky Hamdany Bakran, Konseling dan Psikoterapi Islam, Bandung : Rizky Press, 2000.
Data Rekam Proses Pelatihan Salat bagi PMKS di Resos Margo Widodo Semaranf III tgl 27 Agustus 2013.
Dokumen Balai Resos Margo Widodo, Tahun 2013
Faqih, Ainur Rahim, Bimbingan dan Konseling dalam Islam, Yogyakarta : UII Press.
Hawari, Dadang, Al Qur’an, Ilmu Kedoteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Yogyakarta : Dhana Bakti Primayasa, 2000.
Latipun, Psikologi Konseling, Malang : UMM, 2010.
Lubis, Syaiful Akhyar, Konseling Islam Kyai Dan Pesantren, Yogyakarta : elSAQ Press, 2007.
M. Arifin, Pokok-Pokok Bimbingan Penyuluhan Agama (Di Sekolah Dan Diluar Sekolah), Jakarta : Bulan Bintang, 1987.
Mappiare, Andi, Pengantar Konseling dan Psikoterapi, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1996.
Mubarok, Achmad, al Irsyad an Nafsiy Konseling Agama Teori Dan Kasus, Jakarta : Bina Rena Pariwara, 2004.
Mustamar, Thohari, Bimbingan Dan Konseling Islam, Yogyakarta, UII Press, 1996.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 08 tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Pusdatin Kesos Kementerian Sosial Republik Indonesia, “Glosarium Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial”, www.kemsos.go.id, diunduh tgl 21 September 2013.
Wawancara dengan Bu Sri Penerima Manfaat, tgl 24 Agustus 2013
Wawancara dengan Ibu Sudarsih Pekerja Sosial Resos, tgl 27 Agustus 2013.
Wawancara dengan SI Penerima Manfaat Resos, tgl 29 Agustus 2013.
Wawancara dengan SO Penerima Manfaat di Resos, tgl 27 Agustus 2013.
Yusuf , Syamsu dan Juantika, Achmad Nurihsan, Landasan Bimbingan Dan Konseling, Bandung : Remaja Rosdakarya, 2008.
Downloads
Issue
Section
License
Copyright
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
Licensing
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
_______
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.