Supp. File(s): Research Instrument
UIN Sunan Ampel Surabaya - Indonesia
Pandemi COVID-19 masih terus menyebar di berbagai wilayah dan menimbulkan banyak korban setiap harinya serta berdampak besar bagi masyarakat menengah ke bawah. Pemerintah mengeluarkan kebijakan Desa Tanggap COVID-19 yang disebutkan dalam Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di desa dengan membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 dan penggunaan dana desa untuk memperkuat ekonomi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan kebijakan-kebijakan Desa Tanggap COVID-19 yang diterapkan di Desa Kepuhrejo Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 dan kebijakan lain yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, dimana sumber utama yang diperoleh melalui penelitian lapangan dengan mengamati fenomena yang terjadi, dan melakukan wawancara, serta menggunakan pendekatan normatif. Kesimpulan yang didapatkan bahwa dalam hal penyediaan sarana dan prasarana untuk pemudik yang melakukan isolasi di gedung SD tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dimana segala kebutuhan konsumsi yang dibutuhkan oleh pemudik tersebut tidak disediakan oleh pemerintah desa, kemudian penjaga pos pantau COVID-19 yang bertugas di beberapa titik desa tidak memperolah upah atas tenaga dan waktunya, dan keluarga miskin dan masyarakat marjinal yang memperoleh bantuan sosial yang berasal penggunaan dana APBDes.
Supplement Files
Keywords: Pelaksanaan; Desa Tanggap COVID-19; Isolasi