Optimalisasi Edukasi Wakaf Produktif dalam Mendorong Kesejahteraan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.21580/dms.2021.211.7989Keywords:
Edukasi, Wakaf, Kesejahteraan MasyarakatAbstract
Wakaf sebagai salah satu pranata dalam Islam, memiliki dimensi spiritual dan sosial. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini untuk mengoptimalkan pemahaman peserta secara komprehensif mengenai wakaf produktif dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Metode dalam kegiatan ini dilakukan secara partisipatoris dialogis dengan membagi materi dalam tiga sesi, yakni dasar-dasar hukum wakaf, urgensi wakaf produktif, dan tata kelola wakaf produktif. Hasil kegiatan ini menujukkan bahwa pentingnya wakaf produktif masih perlu disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, dikarenakan tidak sepopuler wakaf umumnya, seperti tanah, masjid, dan kuburan. Adapun respon peserta dalam proses kegiatan menunjukkan bahwa kegiatan ini telah terlaksana secara baik, sehingga memberikan dampak interaktif, motivasi, dilaksanakan secara rutin, dan telah memenuhi kebutuhan peserta. Berkaitan terpenuhinya kebutuhan peserta tersebut ditandai dengan meningkatkan pemahaman, menambah skill, motivasi, sikap, dan perilaku tentang berwakaf secara kelembagaan. Implikasinya, bentuk literasi wakaf produktif perlu dioptimalkan dan pengelolaan wakaf produktif terus ditingkatkan ke berbagai sektor strategis yang memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat.
Downloads
References
Arif, M Nur Rianto Al. 2012. “Wakaf Uang Dan Pengaruhnya Terhadap Program Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia.” Indo-Islamika.
Gurendrawati, Etty, Yunika Murdayanti, and Susi Indriani. 2019. “Pengembangan Potensi SDM Pesantren Melalui Pelatihan Pemahaman Dan Pengetahuan Pengelolaan Keuangan.” Aksiologiya: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 4 (1): 20–36.
Hamdan, Ali, and Saifuddin Saifuddin. 2019. “Pendampingan Pengembangan Baitulmaal Pada Koperasi Syariah Manfaat Surabaya.” Dimas: Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan 18 (2): 295–310.
Hasan, Fahadil Amin Al. 2017. “Waqf Management in Indonesia Through Asset Based Community Development (ABCD) Approach.” International Journal of Social Sicence and Economic Research (IJSSER) 2: 4070–87.
Hastuti, Qurratul Aini Wara. 2014. “Urgensi Manajemen Zakat Dan Wakaf Bagi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.” Ziswaf.
Indriati, Dewi Sri. 2017. “Urgensi Wakaf Produktif Dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 15 (2).
Kencana, Ulya. 2017. Hukum Wakaf Di Indonesia. Malang: Setara Press.
Latief, Hilman, Syarif As’ad, ands Miftakhul Khasanah. 2015. “Fleksibilitas Pemaknaan Wakaf Tunai Di Indonesia: Studi Terhadap Lembaga Filantropi Dan Lembaga Keuangan.” Afkaruna. https://doi.org/10.18196/aiijis.2015.0044.66-95.
Makhrus. 2018. Dinamika Dan Aktivisme Filantropi Islam Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Litera.
———. 2018. “Dinamika Kebijakan Negara Dalam Pengelolaan Wakaf Di Indonesia.” JSSH (Jurnal Sosial Dan Humaniora) 2 (41): 209–24.
Muntaqo, Firman. 2015. “Problematika Dan Prospek Wakaf Produktif Di Indonesia.” Al-Ahkam 1 (25): 83–108.
Qahaf, Mundzir. 2006. “Al-Waqf Al-Islami Tatawwuruhu.” Idaratuhu, Tanmiyatuhu, 29–30.
Sujianto, Agus Eko, Zaini Zaini, and Liatul Rohmah. 2019. “Pendampingan Literasi Keuangan Syariah Penerbit Cahaya Abadi Tulungagung.” E-DIMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 10 (1): 116–25.
Suyanto, Suyanto. 2019. “Pengembangan Eduecotourism Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Kawasan Pedesaan.” Dimas: Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan 19 (1): 15–24.
Widyawati. 2011. “Filantropi Islam Dan Kebijakan Negara Pasca-Orde Baru: Studi Tentang Undang-Undang Zakat Dan Undang-Undang Wakaf.” Bandung: Arsad Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
Licensing
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
_______
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.