Mencegah Tindak Kekerasan pada Anak di Lembaga Pendidikan

Khaerul Umam Noer*  -  Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia

(*) Corresponding Author
The role of Pusat Pelayanan Terpadu Pem­ber­dayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)—translated in English: the Integrated Service Center for the Empowerment of Women and Children— in the context of development is very important in order to oversee the government's steps in minimizing and handling cases of violence against women and children which are getting higher intensity from year to year, especially in educational institutions in the form of peer violence and violence by teacher. This study seeks to describe the collaboration of P2TP2A and the Education Office of Depok City in preventing violence against children in educational insti­tutions. Observation and documentation studies are used as data collection techniques and qualitative descriptive analysis. This study produces findings including: 1) collab­oration of P2TP2A and the Education Agency in the prevention of violence against children in the educational environment carried out in the form of socialization “Stop violence on children” and the establishment of children's Forums; 2) involvement of P2TP2A in the recruitment of teachers and principals. The form of collaboration still needs to be improved, especially in the preparation of hidden curriculum programs for handling violence, budgeting violence prevention activities for children in the school environment, and strengthening the authority of prevention until the handling of violence against women and children. This collaboration is at least a starting point that Depok becomes one of the regions that is highly committed in realizing Child Friendly Cities so that children's rights in the context of education can be fulfilled and the number of violence against children can be minimized.

Keywords: child abuse; Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A); educational institution; Depok City

  1. Afrilia, Anggita Putri. “Implementasi Program Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.” Skripsi tidak diterbitkan. Universitas Indonesia, 2012.
  2. Aliyah, Himma. “Upaya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif terhadap Rehabilitasi Korban Tindak Kejahatan Perkosaan.” Skripsi tidak diterbitkan. Universitas Islam Negeri Malang, 2017.
  3. Ardiansyah, Aco. “Implementasi Kebijakan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Pencegahan Kekerasan Anak di Kota Depok.” Tesis tidak dipublikasikan. Universitas Muhammadiyah Jakarta, 2019.
  4. Fahmi, Ahadin Syarifudin. “Faktor-faktor yang Berhubungan dengan Perilaku Petugas dalam Penanganan Kasus Kekerasan pada Anak di P2TP2A (Pusat Perlindungan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Sidoarjo.” Universitas Diponegoro, 2014. http://eprints.undip.ac.id/53479/.
  5. Hartati, Misriyani. “Studi tentang Upaya Penanganan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak: Studi Kasus pada Pusat Pelayanan Terpadu Pem¬ber¬dayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kalimantan Timur.” eJournal lmu Pemerintahan - Fisip Universitas Mulawarman 1, no. 3 (2013).
  6. Hendrya, Pepi. “Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dalam Perspektif Ketahanan Individu: Studi Kasus Perempuan Korban KDRT Klien P2TP2A DKI Jakarta.” Tesis tidak dipublikasikan. Universitas Indonesia, 2011.
  7. Huda, Nurul. “Kekerasan terhadap Anak dan Masalah Sosial yang Kronis.” Pena Justisia Jurnal Media Komunikasi dan Kajian Hukum 7, no. 14 (2008).
  8. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. “Lembar Fakta dan Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2018.” Jakarta: Komnas Perempuan, 2018.
  9. KPAI. “Laporan Tahunan Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Tahun 2017.” Jakarta: Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, 2018.
  10. Muhammad, Muhammad. “Aspek Perlindungan Anak dalam Tindak Kekerasan (Bullying) terhadap Siswa Korban Kekerasan di Sekolah (Studi Kasus di SMK Kabupaten Banyumas).” Jurnal Dinamika Hukum 9, no. 3 (2009): 230–36. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.3.234.
  11. Priharyanto, Saptadi Agung. “Peran Aparat Penegak Hukum dan Pendamping Korban dalam Penanganan KDRT: Studi Kasus LBH APIK Jakarta, P2TP2A Provinsi DKI Jakarta dan Unit PPA Bareskrim Polri.” Tesis tidak dipublikasikan. Universitas Indonesia, 2011.
  12. Rizkah. S, Nur. “Kinerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) (Studi Kasus: Kekerasan Seksual di Kabupaten Sinjai).” Skripsi tidak dipublikasikan. Universitas Hasanuddin, 2016.
  13. Rosnawati, Emy. “Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Kosmik Hukum 18, no. 1 (2018). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v18i1.2341.
  14. Saida, Abdul Rachman. “Analisis Kinerja pada Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sulawesi Tengah.” Katalogis 3, no. 9 (2015): 54–67. http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/
  15. Katalogis/article/view/6418.
  16. Yelfia, Oka. “Pengalaman perempuan dalam menghadapi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Limpapeh Rumah Nan Gadang tahun 2015.” Skripsi tidak dipublikasikan. Universitas Andalas, 2016.

Open Access Copyright (c) 2019 Sawwa: Jurnal Studi Gender
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Publisher:
Center for Gender and Child Studies (Pusat Studi Gender dan Anak)
LP2M, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.
Central Java, Indonesia


Sawwa Visitor Statistics
 
apps