PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI KEGIATAN EKONOMI BERKEADILAN (SIMPAN PINJAM SYARIAH PEREMPUAN)

Authors

  • Siti Hasanah Politeknik Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.21580/sa.v9i1.666

Keywords:

Millenium Development Goals, partnership murabahah, salam, istishna', mudharabah, musyarakah, muzara’ah, ijarah, qard al-hasan

Abstract

Pemberdayaan perempuan dalam bidang simpan pinjam memiliki potensi untuk untuk mengatasi kemiskinan yang dihadapi kaum perempuan dan keluarganya dalam rangka me­ningkatkan peng­hasilan perempuan dengan melakukan pem­ber­dayaan dalam bidang ekonomi. Seperti: bantuan modal usaha, bantuan simpan pinjam, membuat koperasi, dan lain sebagai­nya. Ke­giat­an sim­pan pinjam perempuan ini sejalan dengan salah satu prioritas pembangunan yang harus dicapai pada Tahun 2015 dalam Millenium Development Goals (MDG’s) yaitu mendorong ke­setaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Potensi organi­sasi perempuan dapat diberdayakan untuk menge­lola sim­pan pinajm dengan menarapkan sistem yang bebas bunga karena bunga (interest) dilarang al-Qur’an. Solusi yang di­tawar­kan adalah bunga yang selama ini telah menjadi sumber pen­dapatan organisasi perempuan dapat digantikan dengan me­nerapkan: pertama; akad jual beli yaitu dengan akad mu­rabahah, salam dan istishna’, kedua: akad partnership yaitu berupa akad mudharabah, musyarakah dan muzara’ah dan ketiga akad ijarah atau sewa menyewa. Ketiga akad ini dengan tujuan komersil atau sebagai sumber pendapatan profit organi­sasi akan tetapi akad dengan tujuan tolong menolong dapat me­nerap­kan qard al-hasan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aslichati, Lilik, “Organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Sebagai Sarana Pemberdayaan Perempuan”, Jurnal Organisasi dan Manajemen, Volume 7, Nomor 1, Maret 2011.

Budiman, Pembagian Kerja Secara Seksual, Jakarta: Gramedia, 1985.

Budiman, Pergeseran Peran Laki Laki dalam Rumah Tangga: Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, 1990.

Departemen Agama, Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahannya, Jakarta: Pustaka Maghfiroh, 2006.

Departemen Dalam Negeri Republik Indoensia, Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Pedesaan, Jakarta, 2010.

Djuwaini, Dimyauddin, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008

Hasanah, Siti, Fiqh Muamalah Teori dan Terapan, Semarang: Penerbit Polines, 2012.

http://zonaekis.com/sistem-bagi-hasil/

Iqtishod Consulting, Agustianto, Materi Training Fiqh Muamalah Tingkat Advance, Jakarta: PP MES, 2010.

Majid Kahduri, The Islamic Conception of Justice, London: The Johns Hopkins University Press, 1984.

Mazdalifah Ph.D., “Peradilan Semu’, Universitas Sumatera Utara, 8 Januari 2012

Megawangi, Gender Perspective in Early Childhood Care and, Development in Indonesia. Report Submitted to The Consultative Group on Early Childhood Care and Development, M A, USA, 1997.

Muhammad, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.

Profil Perempuan Indonesia 2012, Kerjasama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Badan Pusat Statistik, Jakarta: Tri Sigma Utama, 2012.

Setiana, Lucie, Teknik Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.

Suman, Agus, Pemberdayaan Perempuan, Kredit Mikro, dan Kemiskinan: Sebuah Studi Empiris http://www.petra.ac.id/~puslit/journals/ dir.php?DepartmentID=MAN

Sunarto, Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Jakarta: Zikrul Hakim, 2003.

Suparjan dan Suyatno, H. Pengembangan Masyarakat dari Pembangunan Sampai Pemberdayaan, Yogyakarta: Social Agency, 2003.

Usman, Sunyoto. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.

Downloads

Published

2013-10-30