PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI KEGIATAN EKONOMI BERKEADILAN (SIMPAN PINJAM SYARIAH PEREMPUAN)

Siti Hasanah*  -  Politeknik Negeri Semarang, Indonesia

(*) Corresponding Author
Pemberdayaan perempuan dalam bidang simpan pinjam memiliki potensi untuk untuk mengatasi kemiskinan yang dihadapi kaum perempuan dan keluarganya dalam rangka me­ningkatkan peng­hasilan perempuan dengan melakukan pem­ber­dayaan dalam bidang ekonomi. Seperti: bantuan modal usaha, bantuan simpan pinjam, membuat koperasi, dan lain sebagai­nya. Ke­giat­an sim­pan pinjam perempuan ini sejalan dengan salah satu prioritas pembangunan yang harus dicapai pada Tahun 2015 dalam Millenium Development Goals (MDG’s) yaitu mendorong ke­setaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Potensi organi­sasi perempuan dapat diberdayakan untuk menge­lola sim­pan pinajm dengan menarapkan sistem yang bebas bunga karena bunga (interest) dilarang al-Qur’an. Solusi yang di­tawar­kan adalah bunga yang selama ini telah menjadi sumber pen­dapatan organisasi perempuan dapat digantikan dengan me­nerapkan: pertama; akad jual beli yaitu dengan akad mu­rabahah, salam dan istishna’, kedua: akad partnership yaitu berupa akad mudharabah, musyarakah dan muzara’ah dan ketiga akad ijarah atau sewa menyewa. Ketiga akad ini dengan tujuan komersil atau sebagai sumber pendapatan profit organi­sasi akan tetapi akad dengan tujuan tolong menolong dapat me­nerap­kan qard al-hasan.

Keywords: Millenium Development Goals; partnership murabahah; salam; istishna'; mudharabah; musyarakah; muzara’ah; ijarah; qard al-hasan

  1. Aslichati, Lilik, “Organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Sebagai Sarana Pemberdayaan Perempuan”, Jurnal Organisasi dan Manajemen, Volume 7, Nomor 1, Maret 2011.
  2. Budiman, Pembagian Kerja Secara Seksual, Jakarta: Gramedia, 1985.
  3. Budiman, Pergeseran Peran Laki Laki dalam Rumah Tangga: Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, 1990.
  4. Departemen Agama, Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahannya, Jakarta: Pustaka Maghfiroh, 2006.
  5. Departemen Dalam Negeri Republik Indoensia, Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Pedesaan, Jakarta, 2010.
  6. Djuwaini, Dimyauddin, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008
  7. Hasanah, Siti, Fiqh Muamalah Teori dan Terapan, Semarang: Penerbit Polines, 2012.
  8. http://zonaekis.com/sistem-bagi-hasil/
  9. Iqtishod Consulting, Agustianto, Materi Training Fiqh Muamalah Tingkat Advance, Jakarta: PP MES, 2010.
  10. Majid Kahduri, The Islamic Conception of Justice, London: The Johns Hopkins University Press, 1984.
  11. Mazdalifah Ph.D., “Peradilan Semu’, Universitas Sumatera Utara, 8 Januari 2012
  12. Megawangi, Gender Perspective in Early Childhood Care and, Development in Indonesia. Report Submitted to The Consultative Group on Early Childhood Care and Development, M A, USA, 1997.
  13. Muhammad, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.
  14. Profil Perempuan Indonesia 2012, Kerjasama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Badan Pusat Statistik, Jakarta: Tri Sigma Utama, 2012.
  15. Setiana, Lucie, Teknik Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.
  16. Suman, Agus, Pemberdayaan Perempuan, Kredit Mikro, dan Kemiskinan: Sebuah Studi Empiris http://www.petra.ac.id/~puslit/journals/ dir.php?DepartmentID=MAN
  17. Sunarto, Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Jakarta: Zikrul Hakim, 2003.
  18. Suparjan dan Suyatno, H. Pengembangan Masyarakat dari Pembangunan Sampai Pemberdayaan, Yogyakarta: Social Agency, 2003.
  19. Usman, Sunyoto. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.

Publisher:
Center for Gender and Child Studies (Pusat Studi Gender dan Anak)
LP2M, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.
Central Java, Indonesia


Sawwa Visitor Statistics
 
apps