PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI KEGIATAN EKONOMI BERKEADILAN (SIMPAN PINJAM SYARIAH PEREMPUAN)
DOI:
https://doi.org/10.21580/sa.v9i1.666Keywords:
Millenium Development Goals, partnership murabahah, salam, istishna', mudharabah, musyarakah, muzara’ah, ijarah, qard al-hasanAbstract
Pemberdayaan perempuan dalam bidang simpan pinjam memiliki potensi untuk untuk mengatasi kemiskinan yang dihadapi kaum perempuan dan keluarganya dalam rangka meningkatkan penghasilan perempuan dengan melakukan pemberdayaan dalam bidang ekonomi. Seperti: bantuan modal usaha, bantuan simpan pinjam, membuat koperasi, dan lain sebagainya. Kegiatan simpan pinjam perempuan ini sejalan dengan salah satu prioritas pembangunan yang harus dicapai pada Tahun 2015 dalam Millenium Development Goals (MDG’s) yaitu mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Potensi organisasi perempuan dapat diberdayakan untuk mengelola simpan pinajm dengan menarapkan sistem yang bebas bunga karena bunga (interest) dilarang al-Qur’an. Solusi yang ditawarkan adalah bunga yang selama ini telah menjadi sumber pendapatan organisasi perempuan dapat digantikan dengan menerapkan: pertama; akad jual beli yaitu dengan akad murabahah, salam dan istishna’, kedua: akad partnership yaitu berupa akad mudharabah, musyarakah dan muzara’ah dan ketiga akad ijarah atau sewa menyewa. Ketiga akad ini dengan tujuan komersil atau sebagai sumber pendapatan profit organisasi akan tetapi akad dengan tujuan tolong menolong dapat menerapkan qard al-hasan.Downloads
References
Aslichati, Lilik, “Organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Sebagai Sarana Pemberdayaan Perempuan”, Jurnal Organisasi dan Manajemen, Volume 7, Nomor 1, Maret 2011.
Budiman, Pembagian Kerja Secara Seksual, Jakarta: Gramedia, 1985.
Budiman, Pergeseran Peran Laki Laki dalam Rumah Tangga: Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, 1990.
Departemen Agama, Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahannya, Jakarta: Pustaka Maghfiroh, 2006.
Departemen Dalam Negeri Republik Indoensia, Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Pedesaan, Jakarta, 2010.
Djuwaini, Dimyauddin, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008
Hasanah, Siti, Fiqh Muamalah Teori dan Terapan, Semarang: Penerbit Polines, 2012.
http://zonaekis.com/sistem-bagi-hasil/
Iqtishod Consulting, Agustianto, Materi Training Fiqh Muamalah Tingkat Advance, Jakarta: PP MES, 2010.
Majid Kahduri, The Islamic Conception of Justice, London: The Johns Hopkins University Press, 1984.
Mazdalifah Ph.D., “Peradilan Semu’, Universitas Sumatera Utara, 8 Januari 2012
Megawangi, Gender Perspective in Early Childhood Care and, Development in Indonesia. Report Submitted to The Consultative Group on Early Childhood Care and Development, M A, USA, 1997.
Muhammad, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.
Profil Perempuan Indonesia 2012, Kerjasama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Badan Pusat Statistik, Jakarta: Tri Sigma Utama, 2012.
Setiana, Lucie, Teknik Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.
Suman, Agus, Pemberdayaan Perempuan, Kredit Mikro, dan Kemiskinan: Sebuah Studi Empiris http://www.petra.ac.id/~puslit/journals/ dir.php?DepartmentID=MAN
Sunarto, Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Jakarta: Zikrul Hakim, 2003.
Suparjan dan Suyatno, H. Pengembangan Masyarakat dari Pembangunan Sampai Pemberdayaan, Yogyakarta: Social Agency, 2003.
Usman, Sunyoto. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.