KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA: Perspektif Sosio-Budaya, Hukum, dan Agama

Kurnia Muhajarah*  -  Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Indonesia

(*) Corresponding Author

Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesiabelum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dipahami tidak hanya berkaitan dengan penggunaan fisik tetapi terkait dengan tekanan emosional dan psikis. Kekerasan tidak terjadi secara spon­tanitas, namun memiliki sebab-sebab tertentu yang mendorong laki-laki berbuat kekerasan terhadap perempuan (istri) yang secara umum penyebab kekerasan tersebut dapat diidentifikasi karena faktor gen­der dan patriarki, relasi kuasa yang timpang, dan role modeling (perilaku hasil meniru). Gagasan pemukulan merupakan hak yang ada bagi laki-laki tentunya kontradiksi dengan cita-cita al-Qur’an tentang hubungan suami-isteri yang harusnya kompak dan saling mendukung. Hal ini juga berkebalikan dengan aturan Quran yang mana laki-laki dan perempuan boleh membubarkan pernikahan yang gagal, sehingga akan mengesampingkan gagasan bahwa perempuan memiliki tugas dan kewajiban untuk tunduk kepada kekerasan.

Keywords: kekerasan; perempuan; sosio-budaya; hukum; agama

  1. al-Andalusi, Abu Hayan, Tafsir al-Bahr al-Muhit, Beirut: Dar al-Kutub al-Imamiyyah.
  2. Anwar, Laraswati Ariadne, “Laporan KDRT Meningkat Penanganan Belum Optimal”, http://print.kompas.com/baca/2015/04/27/Laporan-KDRT-Meningkat%2c-Penanganan-Belum-Optimal
  3. Atmasasmita, Romli, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Resco, 2011.
  4. Barlas, Asma, Cara Qur’an Membebaskan Perempuan, terj. R. Cecep Luqman Yasin, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2003.
  5. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan.
  6. Departemen Agama Rl, UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama/
  7. Dirdjosisworo, Soedjono, Kamus Kriminologi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.
  8. __________, Sinopsis Kriminologi Indonesia, Jakarta: Gapura Media, 2014.
  9. Ferraro, Kathleen J., “Woman Battering: More than Family Problem,” dalam Women, Crime and Criminal Justice, Claire Renzetti (Ed,), Roxbury Publishing Company, LA California 2001.
  10. Hajjar, Lisa, Domestic Violence and Shari’a: A Comparative Study of Muslim Societies in the Middle East Africa and Asia, American Bar Association, 2004.
  11. Humm, Maggi, The Dictionary of Feminist Theory, London: Harvests, Wheatsheaf, 2007.
  12. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, 1995/1996.
  13. Katjasungkana, Nursyahbani, Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Sistem Hukum di Indonesia, dalam Ratna Batara Munti (ed), Advokasi Legislatif Untuk Perempuan: Sosialisasi Masalah dan Draf RUU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, LBH APIK Jakarta
  14. Kementrian Pemberdayaan Perempuan, Kekerasan terhadap Perempuan-KDRT, Jakarta, 2002.
  15. Kusumah, Mulyana W, .Analisis Kriminologi tentang Kejahatan-Kejahatan Kekerasan Jakarta: Ghalia Indonesia, 2012.
  16. Martha, Aroma Elmina, Perempuan, Kekerasan dan Hukum, Yogyakarta: UII Press, 2013.
  17. Muchsin, “Peranan Putusan Hakim pada Kekerasan dalam Rumah Tangga”, dalam Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun ke XXII No. 260 Juli 2007.
  18. Mudzhar, M. Atho, Status Wanita dalam Islam dan Masyarakat Muslim dalam Islam dan Humanisme. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
  19. Muhammad, Husein, Fiqh Perempuan, Yogyakarta: LKIS, 2001.
  20. Mulia, Musdah, “Kekerasan terhadap Perempuan: Mencari Akar Kekerasan dalam Teologi”, Makalah pada seminar Internasional Woman in Islam, Jakarta, Past, Present, and Future, 3-4 Mei 2000.
  21. Oxford Dictionary, Oxford University Press, 1995.
  22. Poewadarminta, W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2012.
  23. Qurtubhi, Imam, 1414 H atau 1994 M, Jami' al Ahkam al-Fiqhiyah, Jilid II dikumpulkan oleh Farid Abdul Azis Al-Jundi. Beirut: Darul Qutub Al Ilmiyah.
  24. Shihab (ed), Quraish, Ensiklopedia al-Qur’an: Kajian Kosakata, Jakarta: Lentera Hati, 2007.
  25. Shihab, M. Quraish, Tafsir Al Misbah, (cet.VIII), Jakarta: Lentera hati, 2007.
  26. Toule, Elsa R. M., “Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kajian dari Perspektif Yuridis Kriminologis”, http://fhukum.unpatti.ac.id/artikel/hukum-pidana/174-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kajian-dari-perspektif-yuridis-kriminologis - _ftn2.
  27. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  28. Wadud, Amina, Reading the Sacred Text from a Woman’s Perspective, Oxford: Oxford Univ. Press, 2006.
  29. Yllo, Kersti, Feminist Perspective on Wife Abuse, London: Sage Publication, 1988.

Publisher:
Center for Gender and Child Studies (Pusat Studi Gender dan Anak)
LP2M, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.
Central Java, Indonesia


Sawwa Visitor Statistics
 
apps