LAKI-LAKI SEBAGAI SEKUTU GERAKAN PEREMPUAN
DOI:
https://doi.org/10.21580/sa.v12i1.1469Keywords:
gerakan perempuan, patriarkhi, privilese, kekuasaan, maskulinitas, sekutu gerakan perempuanAbstract
Paper ini mengkaji tentang laki-laki yang menjadi sekutu bagi gerakan perempuan. Melalui proses sensitisasi atau penyadaran, laki-laki sebagai kelompok dominan dalam penindasan atas dasar jenis kelamin dapat memiliki kesadaran feminis atau menjadi bagian dari perjuangan perempuan dalam menghapus ketidakadilan berbasis gender. Namun demikian, posisi laki-laki dalam gerakan perempuan problematis karena privilese dan kekuasaan yang melekat kepada laki-laki sementara keterlibatan mereka dalam gerakan perempuan adalah untuk mendorong laki-laki berhenti menikmati privilese dan kekuasaan sendiri dan selanjutnya mendorong laki-laki untuk mau berbagi privilese dan kekuasaan dengan perempuan. Paper ini mengupas arah gerakan laki-laki sebagai sekutu gerakan perempuan untuk memastikan bahwa gerakan laki-laki pro-feminis ini benar-benar untuk pencapaian keadilan yang hakiki yakni untuk pencapaian keadilan bagi laki-laki dan perempuan dan bukan untuk menciptakan dominasi baru laki-laki dalam ruang-ruang politik perempuan.
Downloads
References
Broido, E., “The Development of Social Justice Allies During College: A Phenomenological Investigation”. Journal of College Student Development, 41(1), 2000.
Casey, E., Smith, T., How Can I Not? Men's Pathways to Involevement in Anti-Violence Against Women Works. Violence Against Women , 16 (8), 2010.
Connell, R., Masculinities. Sydney: Allen & Unwin, 2005.
Hasyim, N., “How Far Can Men Go? A Studi of Men Movement to End Violence Against Women in Indonesia”. Wollongong: University of Wollongong, 2014.
Pease, B., Undoing Privilege Unearned Advantage in Divided World. London: Zedb Books, 2010.
Whitehead, SM., Barret, FJ., “The Sociology of Masculinity”. In: S. B. F. Whitehead, ed. The Masculinities Readers. s.l.:Cambridge, 2001.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.