AKIBAT HUKUM PERCERAIAN BAGI ANAK DAN ISTRI YANG DISEBABKAN OLEH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: Studi Kasus di Pengadilan Tinggi Agama Semarang
DOI:
https://doi.org/10.21580/sa.v12i3.2092Keywords:
perceraian, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), pengadilan agamaAbstract
This research is motivated by a thought that domestic violence is every act against a person, especially a woman, resulting in physical, sexual, psychological, and / or neglect of the suffering or suffering of the household. Seeing the fact, should not be much more domestic violence, but the reality of proving domestic violence is increasing. The purpose of the study: first, to know and analyze the violence in the household that the reason for the occurrence of divorce. Second, to know and analyze the authority of the Religious Courts in handling divorce cases caused by domestic violence. Thirdly, to know and analyze the legal consequences of the decision of the Religious Courts in divorce cases caused by domestic violence. Researchers use normative juridical approach method. The research specification used qualitative analytical descriptive research. Sources of data in this study are some judges of the Religious Courts. As the primary data are Law Number 1 Year 1974 About Marriage, KHI and interview guidelines in a structured manner. Against secondary data, the data collection method is done by library research. The results show that domestic violence is the reason for divorce. The reasons for divorce caused by cruelty or severe maltreatment have been set forth in the following provisions: a) provided for in Article 39 paragraph (2) of the explanation of Law Number 1 Year 1974 concerning Marriage; b) is regulated in Article 19 point (d) of Government Regulation Number 9 Year 1975 concerning the implementation of Law Number 1 Year 1974 concerning Marriage; c) is regulated in Article 116 point (d) KHI (Compilation of Islamic Law). These reasons are included in the category of domestic violence. In other words, domestic violence is part of cruelty or severe abuse. The authority of the Religious Courts to handle divorce cases caused by domestic violence has been regulated in the Compilation of Islamic Law (KHI). The legal consequences of the decision of the Religious Courts in divorce cases caused by domestic violence are stipulated in Article 156 of KHI.
_________________________________________________________
Penelitian ini didorong oleh pemikiran bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap tindakan terhadap seseorang, terutama wanita, yang mengakibatkan fisik, seksual, psikologis, dan/atau pengabaian penderitaan atau penderitaan rumah tangga. Melihat kenyataan, seharusnya tidak lebih banyak kekerasan dalam rumah tangga, namun kenyataan membuktikan kekerasan dalam rumah tangga semakin meningkat. Tujuan penelitian ini: pertama, untuk mengetahui dan menganalisa kekerasan di rumah tangga yang menjadi alasan terjadinya perceraian. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani kasus perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga. Ketiga, untuk mengetahui dan menganalisa konsekuensi hukum dari keputusan Pengadilan Agama dalam kasus perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif analitik kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah beberapa hakim Pengadilan Agama. Sebagai data utama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, KHI dan pedoman wawancara secara terstruktur. Terhadap data sekunder, metode pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah alasan perceraian. Alasan perceraian yang disebabkan oleh kekejaman atau penganiayaan berat telah diatur dalam ketentuan berikut: a) yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; b) diatur dalam Pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; c) diatur dalam Pasal 116 huruf d (d) KHI (Kompilasi Hukum Islam). Alasan ini termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga. Dengan kata lain, kekerasan dalam rumah tangga adalah bagian dari kekejaman atau penganiayaan berat. Kewenangan Pengadilan Agama untuk menangani kasus perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Konsekuensi hukum dari keputusan Pengadilan Agama dalam kasus perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 156 KHI.Downloads
References
Aghnides, Nicolas P., The Background Introduction To Muhammedan Law, Published by The Ab. "Sitti Sjamsijah" Publishing Coy Solo, Java, with the authority – license of Columbia University Press, New York, t.th.
Apeldoorn, L.J. Van, Pengantar Ilmu Hukum, Terj. Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita, 2006.
al-Asqalani, Al-Hafidz ibn Hajar, Bulug al-Marram, Beirut: Dar al-Kutub al-Ijtimaiyah, t.th.
Hakim, Rahmat, Hukum Pernikahan Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Rekapitulasi laporan perkara yang diputus Pengadilan Agama se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang Tahun 2012, 2013, 2014, 2015.
Sabiq, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Juz II, Kairo: Maktabah Dar al-Turas, 1980.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dan diubah lagi dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kompilasi Hukum Islam.
Wawancara dengan Hakim PA Semarang tanggal 15 September 2016.
Wawancara dengan Hakim PA Semarang tanggal 16 September 2016.
Wawancara dengan Hakim PA Semarang tanggal 15 September 2016.
Wawancara dengan Hakim PA Semarang tanggal 16 September 2016.
Wawancara dengan Hakim PA Semarang tanggal 17 September 2016.
Wawancara dengan Hakim PA Semarang tanggal 19 September 2016.
Wawancara dengan Hakim PA Semarang tanggal 20 September 2016.
Wawancara dengan Hakim PA Semarang tanggal 15 September 2016.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.