KONSTRUKSI PEMBANGUNAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA MELALUI PENDEKATAN PSIKOLOGI
DOI:
https://doi.org/10.21580/ahkam.2017.27.1.1183Keywords:
konstruksi, hukum keluarga, psikologiAbstract
The purpose of this article is to explain the importance of psychology in the construction of family law in Indonesia and knowing reconstruction of family law development in Indonesia with a psychological approach. This is motivated lack of family law studies using psychological approaches and is an effort to contribute the development of family law from a variety of perspectives, especially with the approach of psychology. This study included literature research using multiple sources related to research problems. The results of this study indicate the development of family law in Indonesia is still less of a concern with the psychological approach. Construction of family law development in Indonesia through the psychological approach can at least be associated with three things about family education, emotional maturity, and handling partner violence.
[]
Tujuan artikel ini adalah menjelaskan urgensi psikologi dalam kontruksi hukum keluarga di Indonesia dan mengetahui rekontruksi pembangunan hukum keluarga di Indonesia dengan pendekatan psikologi. Hal ini dilatarbelakangi minimnya kajian hukum keluarga yang menggunakan pendekatan psikologi dan merupakan upaya kontribusi pengembangan hukum keluarga dari berbagai perspektif terutama dengan pendekatan psikologi. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka yang menggunakan beberapa sumber yang terkait dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan pembangunan hukum keluarga di Indonesia memang masih kurang dari perhatian dengan pendekatan psikologis. Kontruksi pembangunan hukum keluarga di Indonesia melalui pendekatan psikologi setidaknya dapat terkait dengan tiga hal, yaitu tentang pendidikan keluarga, kematangan emosi, dan penangangan kekerasan pasangan.
Downloads
References
Anissa, Nova, dan Agustin Handayani, Hubungan antara Konsep Diri dan Kematangan Emosi dengan Penyesuaian Diri Istri yang Tinggal Bersama Keluarga Suami, Jurnal Psikologi Pitutur, Vol. 1, No. 1, Juni 2012.
Basri, Hasan, “Nutrisi Cinta: Strategi Menggapai Keluarga Sakinah”, Humaira: Majalah Keluarga Sakinah, Vol. I/No. 1/Mei 2013/Rajab 1434 H.
Dariyo, Agoes, Memahami Psikologi Perceraian dalam Kehidupan Keluarga, Jurnal Psikologi, Vol. 2 No. 2 Desember 2004.
David H. Olson dan Brent C. Miller (ed), Family Studies: Review Yearbook; A General Framework for Family Impact Analysis, London/Beverly Hills/ New Delhi: Sage Publiction, 1983.
Faturochman, Revitalisasi Peran Keluarga, Buletin Psikologi, Tahun IX, No. 2, Desember 2001.
Lianawati, Ester, Tiada Keadilan Tanpa KDRT Perspektif Psikologi Feminis, Yogyakarta: Paradigma Indonesia, 2009.
Mubarok, Achmad, Psikologi Keluarga, Malang: Madani, 2016.
Nasution, Khoiruddin, Arah Pembangunan Hukum Keluarga: Pendekatan Integratif dan Interkonektif dalam Pembangunan Keluarga Sakinah, As-Syir’ah: Jurnall Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012.
Peraturan Jenderal Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.
Rahmawaty, Anita, “Harmoni dalam Keluarga Perempuan Karir: Upaya Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Keluarga”, Jurnal Palastren, Vol. 8, No. 1, Juni 2015.
Thohier, Muchson, Pembekalan Pranikah: Siapa Peduli?, dalam http://m. kompasiana.com/muchson_thohier/pembekalan-pranikah-siapa-peduli_552bdbbb6ea8344f418b4569 diakses tanggal 22 Januari 2017.
Tim Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
William M. Pinsof, Jay L. Lebow (eds.), Family Psychology: The Art of The Science, New York: Oxford University Press, 2005.
Yusdani, Menuju Fiqh Keluarga Progresif, Cet. II, Yogyakarta: Kaukaba, 2015.
Zaharuddin, Telaah Kritis terhadap Pemikiran Psikologi Islam Muhammad Utsman Najati, Psikis: Jurnal Psikologi Islami, Vol. 1, No. 2, 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
By submitting an article to the journal, the author(s) agree to transfer the published article's copyright to the journal, which will act as the publisher. This means the journal will have the right to publish the article in various forms, including reprints. The journal will maintain the publishing rights to the published articles.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.