KONSEP KEBEBASAN DALAM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.21580/at.v7i2.1206Keywords:
kebebasan, hurriyyah, liberalisme, demokrasi, politikAbstract
Konsep kebebasan (al-hurriyyah atau liberty) dalam Islam, asal mulanya adalah konsep ikhtiyar dan taqdir, yang berkaitan dengan kebebasan atau tidaknya manusia dalam melakukan perbuatannya, dalam term teologi atau agama. Kemudian setelah terjadinya kontak dengan dunia barat konsep tersebut berkembang menjadi lebih luas cakupannya. Seperti kebebasan berekspresi atau mengemukakan pendapat, berfikir, kebebasan berpolitik atau kebebasan ekonomi. Dalam tulisan ini, penulis akan membahas lebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat; kebebasan beragama; kebebasan berpolitik, meliputi hak memilih pemimpin, hak mengawasi dan mengontrol pemerintah; dan kebebasan ekonomi. Kebebasan dalam Islam lebih terbatas dan terarah, atau dengan kata lain bebas tapi terikat. Berbeda dengan demokrasi liberal menekankan kemampuan berbuat tanpa batas.Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.