KONSEP KEBEBASAN DALAM ISLAM

Muh. In'amuzzahidin*  -  Fakultas Ushuluddin dan Humaniora Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia

(*) Corresponding Author
Konsep kebebasan (al-hurriyyah atau liberty) dalam Islam, asal mulanya adalah konsep ikhtiyar dan taqdir, yang berkaitan dengan kebebasan atau tidaknya manusia dalam melakukan perbuatannya, dalam term teologi atau agama. Kemudian setelah terjadinya kontak dengan dunia barat konsep tersebut berkembang menjadi lebih luas cakupannya. Seperti kebebasan berekspresi atau mengemukakan pendapat, berfikir, kebebasan berpolitik atau kebebasan ekonomi. Dalam tulisan ini, penulis akan membahas lebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat; kebebasan beragama; kebebasan berpolitik, meliputi hak memilih pemimpin, hak mengawasi dan mengontrol pemerintah; dan kebebasan ekonomi. Kebebasan dalam Islam lebih terbatas dan terarah, atau dengan kata lain bebas tapi terikat. Berbeda dengan demokrasi liberal menekankan kemampuan berbuat tanpa batas.

Keywords: kebebasan; hurriyyah; liberalisme; demokrasi; politik

Open Access Copyright (c) 2017 At-Taqaddum : Jurnal Peningkatan Mutu Keilmuan dan Kependidikan Islam

At-Taqaddum
Published by Lembaga Penjaminan Mutu
Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang
Jl. Walisongo No.3-5 Semarang 50185, Indonesia
Phone: +62 857-1999-1679
Website: https://lpm.walisongo.ac.id/
Email: attaqaddum@walisongo.ac.id 
 
 
apps