PETA PERINGKAT AKREDITASI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM Sebuah Kajian Awal
DOI:
https://doi.org/10.21580/at.v9i1.1783Keywords:
Akreditasi, PTKIN, PTKIS, Program StudiAbstract
Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Sampai saat ini peringkat akreditasi prodi PTKIS mayoritas C (1039 prodi), sebagian B (383 prodi) dan hanya 13 prodi yang memperoleh akreditasi A. Peringkat akreditasi program studi pada PTKIN lebih baik di bandingkan dengan PTKIS, akan tetapi jauh di bawah PTN. Data dari BAN PT per 6 Agustus 2016 menunjukkan 169 prodi terakreditasi A, 718 prodi memproleh nilai B, dan masih terdapat 299 nilai akreditasinya C.
Sampai saat ini baru 3 institusi yang kerakreditasi A, sebagian besar institusi (28 PTKIN) terakreditasi B, dan terdapat 19 institusi terakreditasi C. Dari seluruh jumlah PTKIN, 5 diantaranya belum diakreditasi. Kondisi tersebut lebih baik, dari pada PTKIS. Belum ada satu pun institusi PTKIS yang terakrediatsi A, baru 7 perguruan tinggi yang mendapatkan nilai B, dan mayoritas, 140 PTKIS mendapatkan peringkat akreditasi C. Menurut data Diktis, terdapat 627 institusi, dan 147 yang terakrediatsi. Berarti terdapat 480 institusi yang belum mengajukan akreditasi. Meurut peraturan yang ada, tahun 2019 seluruh institusi harus sudah terakreditasi agar bisa beroperasi.
Akreditasi eksternal yang dilakukan oleh BAN PT merupakan cerminan dari mutu pendidikan tinggi. Masih rendahnya akrediatsi program studi dan institusi, khsuusnya PTKIS, dibutuhkan kemauan politik serta kebijakan yang memihak untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Perlu strategi khusus untuk mengatasinya. Dua hal yang harus dikuatkan adalah SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) dan data PD DIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Dikti), oleh karena ke depan akreditasi berbasis pada SPMI dan PD DIKTI.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.