HUKUMAN RAJAM BAGI PELAKU ZINA MUHSHAN DALAM HUKUM PIDANA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.21580/at.v7i2.1209Keywords:
Zina muhshan, rajam, nash, hukum pidanaAbstract
Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya sampai mati. Keberadaan hukuman rajam dalam ketentuan hukum pidana Islam ini merupakan hukuman yang telah diterima oleh hampir semua fuqaha, kecuali kelompok Azariqah dari golongan Khawarij. Menurut mereka hukuman untuk jarimah zina, baik muhshan maupun ghairu muhshan adalah hukuman jilid seratus kali berdasarkan firman Allah dalam QS. al-Nur: 2, sehingga mereka tidak menerapkan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan. Sedangkan fuqaha’ yang menyepakati hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan berpendapat bahwa hadits shahih yang berkenaan dengan hukuman rajam dapat mentakhsis QS. al-Nur: 2 tersebut di atas.
Hasil penelitian ini adalah jika dilihat dari setting historis, maka penetapan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan itu didasarkan kepada hadits Nabi, baik secara qauliyah maupun fi’liyah. Akan tetapi, ada kesulitan dalam membedakan antara status teks sunnah mengenai apakah teks sunnah tersebut menjelaskan wahyu atau tidak. Hal ini dapat disimpulkan bahwa hukuman rajam dalam hukum pidana Islam itu bukan berasal dari syari’at Islam itu sendiri semata-mata, tetapi yang pasti bahwa hukuman rajam adalah berdasarkan nash atau ajaran agama sebelumnya, yaitu nash dalam Kitab Taurat. Hal ini dapat dilacak dari dasar normatif yaitu hadits-hadits Nabi yang mengacu kepada penerapan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan. Setidaknya Rasulullah saw., telah empat kali melaksanakan atau minimal memberitahukan pelaksanaan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan.Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.