Pelatihan Manajemen Keuangan bagi Santri Menuju Kemandirian Pondok Pesantren

Authors

  • Akhmad Nurasikin Universitas Wahid Hasyim
  • Kholid Masyhari Universitas Wahid Hasyim
  • Ali Imron Universitas Wahid Hasyim

DOI:

https://doi.org/10.21580/dms.2022.221.10794

Keywords:

Pelatihan, Manajemen Keuangan, Kemandirian, Pondok Pesantren

Abstract

Finance is one of the resources that directly support the effectiveness and efficiency of Islamic boarding school education management. The independence of Islamic boarding schools is also one of the priority programs of the Ministry of Religious Affairs in 2021. This can be achieved by improving the quality of management/management of Islamic boarding schools, especially professional, effective, efficient, transparent, and accountable financial management. Financial Management Training for Santri towards independence of Islamic Boarding Schools using Participatory Action Research (PAR). That is, all stakeholders actively review current actions to make changes and improvements for the better. The results of community service that have been carried out are that the stages of Islamic boarding school financial management are planning (budgeting), implementation (Accounting), and evaluation (Auditing). Boarding schools of Islamic boarding schools receive assistance in the preparation of the RKAPP (Islamic Boarding School Activity and Budget) or RAPBPP (Islamic Boarding School Revenue and Expenditure Budget Plan) in 2022. It is hoped that the financial management of Islamic Boarding Schools will be more transparent and accountable. The author's suggestion is that it is necessary to improve the RKAPP and evaluation of financial management this year as a reference for the preparation of the RKAPP in the following year.

 

Keuangan/Financial menjadi salah satu sumber daya yang secara langsung mendukung efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan pondok pesantren. Kemandirian Pondok pesantren juga menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama tahun 2021. Hal ini dapat dicapai dengan peningkatan kualitas manajemen/pengelolaan pesantren khususnya pengelolaan keuangan yang profesional, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Pelatihan Manajemen Keuangan bagi Santri menuju kemandirian Pondok Pesantren menggunakan Participatory Action Research (PAR). Artinya, semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara aktif meninjau tindakan saat ini untuk membuat perubahan dan perbaikan ke arah yang lebih baik. Hasil pengabdian masyarakat yang telah dilaksanakan adalah beberapa tahapan manajemen keuangan pondok pesantren yang harus dilaksanakan yakni perencanaan (budgeting), pelaksanaan (Akunting) dan evaluasi (Auditing). Pengurus pondok pesantren mendapat pendampingan penyusunan RKAPP (Rencana Kegiatan dan Anggaran Pondok Pesantren) atau RAPBPP (Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Pondok Pesantren) tahun 2022. Harapannya pengelolaan keuangan Pondok Pesantren semakin transparan dan akuntabel. Saran penulis, perlu penyempurnaan mengenai RKAPP dan evaluasi pengelolaan keuangan di tahun ini sebagai acuan penyusunan RKAPP di tahun berikutnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Afandi. (2014). Modul Participatory Action Research (PAR). Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM).

Ahmad Tafsir. (2004). Cakrawala pemikiran pendidikan Islam. Mimbar Pustaka.

Aka, K. N., Uyun, J., & Malia, E. (2020). Kemandirian Pondok Pesantren melalui Pendirian Bisnis Lembaga Keuangan di Kabupaten Pamekasan. Kabilah: Journal of Social Community, 5(2), 1–12.

Amirudin. (2019). Model Manajemen Pondok Pesantren dalam Peningkatan Mutu Santri Bertaraf Internasional: Studi pada Pondok Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto Jawa Timur. Al-Idarah : Jurnal Kependidikan Islam, 9(2), 222–241. https://doi.org/doi.org/10.24042/alidarah.v9i2.5607

As’ad, A., & Azizi, M. H. (2020). Pengembangan Manajemen Keuangan Pesantren Balekambang Jepara dan Amsilati Darul Falah Bangsri Jepara di Era Digital. Jurnal Tarbawi, 17(1), 17–30.

Fatah, N. (2000). Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Remaja Rosdakarya.

Jusuf, K. (1992). Pengantar Ilmu Manajemen. PT. Gramedia Pustaka Utama.

Madjid, N. (1997). Bilik-Bilik Pesantren Sebuah Potret Perjalanan. Paramadina.

Misjaya, Bukhori, D. S., Husaini, A., & Syafri, U. A. (2019). Konsep Pendidikan Kemandirian Ekonomi di Pondok Pesantren Mukmin Mandiri Sidoarjo - Jawa Timur. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 8(1), 91–108.

Mulyasa, E. (2006). Manajemen Berbasis Sekolah. Remaja Rosdakarya.

Mulyono. (2014). Manajemen Administrasi & Organisasi Pendidikan. Ar-Ruzz Media.

Muttaqin, R. (2011). Kemandirian dan pemberdayaan ekonomi berbasis pesantren. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, I(2), 65–94.

Observasi di Pondok Pesantren Uswatun Hasanah. (2021).

Qoumas, Y. C. (2021). Menag Ungkap Tiga Alasan Prioritaskan Kemandirian Pesantren. https://kemenag.go.id/read/menag-ungkap-tiga-alasan-prioritaskan-kemandirian-pesantren-74ram

Santoso, A. (2020). Pelatihan Penyusunan Laporan Arus Kas pada Pengajian Nurul Islam Perum Graha Mukti Semarang. Dimas: Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan, 20(1), 105. https://doi.org/10.21580/dms.2020.201.4983

Sanusi, U. (2012). Pendidikan Kemandirian di Pondok Pesantren. Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim, 10(2), 123–139.

Solichin, M. M. (2012). Kemandirian pesantren di era reformasi. Nuansa, 9(1), 187–210.

Sudrajat, A. (2022). Konsep dasar manajemen keuangan sekolah. Pustaka Rizki Putra. https://akhmadsudrajat.wordpress.com/ 2010/01/18/konsep-dasar-manajemen-keuangan-sekolah/

Sulistyorini. (2009). Manajemen Pendidikan Islam. Teras.

Suryana, A. T. (2020). Pengelolaan Keuangan Pesantren. Al - Mujaddid: Jurnal Ilmu-Ilmu Agama, 2(2), 1–8. https://doi.org/10.51482/almujaddid.v2i2.42

Syahrizal, A., & Anita, E. (2021). Analisis Manajemen Keuangan Pondok Pesantren (Studi Pada Pondok Pesantren Isti’Dadul Mu’Allimien Jambi). Finansha- Journal of Sharia Financial Management, 2(1), 26–37. https://doi.org/10.15575/fjsfm.v2i1.12777

Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia. (2009). Manajemen Pendidikan. Alfabeta.

Undang-Undang No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (2003).

Downloads

Published

2022-05-31

Issue

Section

Articles