STAIN Malikussaleh Lhokseumawe - Indonesia
INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH DALAM CERMINAN ASPEK SHARIA GOVERNANCE
Perbankan syariah di Indonesia merupakan refleksi kebutuhan atas sistem perbankan yang dapat memberikan kontribusi stabilitas kepada sistem keuangan nasional. Industri perbankan syariah juga mencerminkan permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang menyediakan jasa perbankan yang memenuhi prinsip-prinsip syariah. Dalam kegiatan Perbankan Syariah diajarkan prinsip-prinsip ajaran Islam, dimana dalam melaksanakan kegiatan ekonomi harus dilandasi oleh Al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai referensi utamanya.
Perbankan syariah juga harus dapat mengimplementasikan nilai-nilai syariah dengan sebaik-baiknya agar dapat menggerakkan demand masyarakat melalui produk, dan layanan perbankan syariah (perspektif mikro) serta dapat menciptakan perilaku investasi yang konsisten (perspektif makro).
Keywords: Sharia governance
- DSN, 2006, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, Ed. Revisi, Jakarta: DSN MUI dan Bank Indonesia.
- Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional Untuk Lembaga Keuangan Syariah, Edisi Pertama, 2001, DSN-MUI, Jakarta, BI.
- Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, 2003, Ed. 2, Cet. 2, Jakarta, DSN-MUI dan Bank Indonesia.
- PBI No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Peraturan-peraturan yang memberikan kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan jaringan perbankan syariah antara lain melalui pemberian izin pembukaan Kantor Cabang Syariah (KCS) oleh bank konvensional yang dikenal dengan dual banking system.
- Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2008, tentang Perbankan Syariah.
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7/1992 tentang Perbankan.
- UU No. 23 Tahun 1999 jo UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
- Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
- Fatwa DSN MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam.
- Fatwa DSN MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna’.
- Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).
- Fatwa DSN MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.
- Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
- Fatwa DSN MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah bi Al-Tamlik.
- Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IX/2000 tentang Al Qardh.