IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 19 TAHUN 2014 DALAM PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF (Studi Kasus Pemblokiran terhadap Situs Radikal oleh Kemenkominfo Tahun 2015)

Najahan Musyafak*  -  Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Indonesia
Maya Rini Handayani  -  Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Indonesia
Kumarudin .  -  Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Indonesia

(*) Corresponding Author

At the end of March 2015 the Ministry of Communications and Informatics (Kemenkominfo) blocking 22 internet sites that are considered radically charged or sympathizers of  radicalism. Kemenkominfo serves to keep sites  that  campaignradicalism can be minimized. This authority is contained in the "Regulation of the Ministry of Communication and Information Technology Number 19 Year 2014. About Handling Negatively Lacked Websites". Under the regulations, Kemenkominfo is authorized to block or normalize sites that are negatively charged. Related to that, the researcher examines the implementation of "Regulation of the Ministry of Communication and Information Technology Number 19 Year 2014. he blocking measures are analyzed using relevant regulations from the legal normative side of juridical, and analyzed using capital policy implementation theory of Van Meter and Van Horn. Obtained result of research that in doing the blocking, mechanism which apply not fully executed by Kemenkominfo. Kemenkominfo put the BNPT report in urgency, so Kemenkominfo directly asked internet service providers to block sites.

-------------------------------------------------------------------------------------

Pada akhir Maret 2015 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran terhadap 22 situs internet yang dinilai bermuatan radikal atau  simpatisan radikalisme. Kemenkominfo berfungsi menjaga agar situs-situs yang mengampanyekan radikalisme dapat diminimalisir. Kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014. Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif‖. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, Kemenkominfo berwenang untuk melakukan pemblokiran atau normalisasi terhadap situs yang bermuatan negatif. Terkait hal tersebut, peneliti mengkaji implementasi ―Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014. Pemblokiran tersebut dianalisis menggunakan peraturan terkait dari sisi mekanisme normatif yuridis, dan dianalisis menggunakan teori implementasi kebijakan modal Van Meter dan Van Horn. Diperoleh hasil penelitian bahwa  dalam melakukan pemblokiran, mekanisme yang berlaku tidak sepenuhnya dijalankan oleh Kemenkominfo. Kemenkominfo menempatkan laporan BNPT dalam keadaan mendesak, sehingga Kemenkominfo langsung meminta penyedia layanan internet untuk memblokir situs-situs.

Keywords: Situs Radikal, Peraturan Kemenkominfo, Pemblokiran Situs

  1. Abidin, Said Zainal. 2012. Kebijakan Publik. Jakarta: Salemba Humanika.
  2. Adi, Rianto. 2004. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit.
  3. Afadlal, dkk. 2005. Islam dan Radikalisme di Indonesia. Jakarta: LIPI Press.
  4. Agustino, Leo. 2014. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
  5. Ali, M. Syamsi. 2007. Dai Muda di New York City. Jakarta: Gema Insani Press.
  6. Asfar, Muhammad. 2003. Islam Lunak Islam Radikal. Surabaya: Pusat Studi Demokrasi dan HAM (PusDeHAM) dan JP Press Surabaya.
  7. Borum, Randy. "Radicalization into Violent Extremism I: A Review of Social Science Theories, dalam Journal of Strategic Security 4, no. 4 Tahun 2011.
  8. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
  9. Djelantik, Sukarwarsini. 2010. Terorieme: Tinjauan Psiko-Politis, Peran Media, Kemiskinan, dan Keamanan Nasional. Jakarta: YOI (Yayasan Pustakan Obor Indonesia).
  10. Fauzi, Ihsan Ali dan Rizal Pangabean. 2011. Merawat Kebersamaan (Polisi, Kebebasan Beragama dan Perdamaian). Jakarta: Yayasan Abad Demokrasi.
  11. Ginanjar, Taufik. 2014. Rahasia Membangun Website Toko Online Berpenghasilan Jutaan Rupiah. Jakarta: Iffahmedia.
  12. Hamad, Ibnu. 2004. Konstruksi Realitas Politik dalam Media Massa. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
  13. Hendropriyono, A.M. 2009. Terorisme: Fundamentalis Kristen, Yahudi, Islam. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
  14. Irwansyah, Edy dan Moniaga, Jurike V. Pengantar Teknologi Informasi. Yogyakarta: Deepublish. 2014.
  15. Kooij, Yasemin. 2015. European Higher Education Policy and the Social Dimension. New York: Palgrave Macmillan.
  16. Lewis, Bernand. 2005. Krisis Islam: Jihad dan Teror Biadab. Jakarta: Pustaka Bengawan.
  17. Malik, Hatta Abdul. 2014. Analisis Framing dan Ideologi Informasi Islam Situs Eramuslim.com dan Voa-islam.com. Semarang: LP2M IAIN Walisongo Semarang.
  18. Makruf, Djamhari. Radikalisme Islam di Indonesia: Fenomena Sesaat?, dalam Agama dan Radikalisme di Indonesia, Bahtiar Effendy & Soetrisno Hadi (ed.), Jakarta: Nuqtah: 2007.
  19. Muslih. 2015. Melacak Akar Radikalisme Beragama di Sekolah: Analisis Buku Ajar PAI SMA di Kota Semarang. Semarang: DIPA BLU UIN Walisongo Semarang.
  20. Muzakir, Ali. Kelompok Islam Radikal di Indonesia: Prospek dan Solusinya, dalam Agama dan Radikalisme di Indonesia, Bachtiar Effendy dan Soetrisno Hadi (ed.). Jakarta: Nuqtah, 2007.
  21. Nawawi, Hadari. 1997. Metodologi Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
  22. Partanto, Pius A. dan Al-Barry, M.Dahlan. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arloka Surabaya. 1994.
  23. Rahman, Andi, dkk, Dasar-dasar Teologis Radikalisme dalam Islam, dalam Agama dan Radikalisme di Indonesia, Bachtiar Effendy dan Soetrisno Hadi (ed.). Jakarta: Nuqtah, 2007.
  24. Rahmat, M. Imadadun. Arus Baru Islam Radikal: Transmisi Radikalisme Islam Timur Tengah ke Indonesia. Jakarta: Erlangga. 2005.
  25. Rokhmad, Abu. Radikalisme Islam dan Upaya Deradikalisasi Paham Radikal, “dalam Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Walisongo”, Vol. 20, No. 1, Mei, 2012.
  26. Sarbini. Islam di Tepi Revolusi: Ideologi, Pemikiran dan Gerakan. Yogyakarta: Pilar Media. 2005.
  27. Scruton, Roger. 2013. Kamus Politik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Shofan, Moh. 2011. Pluralisme Menyelamatkan Agama-Agama. Yogyakarta: Samudra Biru.
  28. Soewadji, Jusuf. 2012. Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta: Mitra Wacana Media.
  29. Subagyo, P. Joko. 1991. Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. Subarsono, AG. Analisis Kebijakan
  30. Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2013.
  31. Sumbulah, Umi. Islam Radikal dan Pluralisme Agama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. 2010.
  32. _______. Konfigurasi Fundamentalisme Islam. Malang: Uin-Malang Press (Anggota IKAPI). 2009.
  33. Winarno, Budi. 2014. Kebijakan Publik (Teori, Proses, dan Studi Kasus). Yogyakarta: CAPS (Center of Academic Publishing Service).
  34. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
  35. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019.
  36. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika
  37. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencaan Pembangunan Nasional.
  38. Maharani, Esthi. 2015. Menag Dukung Pemblokiran Situs Islam, dalam http://nasional.republika.co.id/berit a/nasional/umum/15/04/01/nm4cu
  39. b-menag-dukung-pemblokiran-situs-islam-radikal., diakses pada 4 Januari 2016).
  40. Muzakir, Ali. Kelompok Islam Radikal di Indonesia: Prospek dan Solusinya, dalam Agama dan Radikalisme di Indonesia, Bachtiar Effendy dan Soetrisno Hadi (ed.). Jakarta: Nuqtah. 2007.
  41. Muslih. Melacak Akar Radikalisme Beragama di Sekolah: Analisis Buku Ajar PAI SMA di Kota Semarang. Semarang: DIPA BLU UIN Walisongo Semarang. 2015.
  42. Musyafak, Najahan. 2015. Konstruksi Radikalisme di Media Online: Studi Kasus Pemblokiran Situs Radikal oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika. Semarang: LP2M UIN Walisongo Semarang.
  43. Sari, Ferrika Lukmana. 2015. Sejak 2010 Komenkominfo Blokir Ratusan Ribu Situs Bermuatan Radikal, dalam http://www.merdeka.com/peristiwa/sejak-2010-kemenkominfo-blokir-ratusan-ribu-situs-bermuatan-radikal.html., diakses pada 20 Desember 2015.
  44. Wulandari, Indah. 2015. Timbulkan Stigma Buat Umat Islam MUI Sesalkan Pemblokiran Situs, dalam http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam- nusantara/15/04/07/nmfq3l-timbulkan-stigma-buat-umat-islam-mui-sesalkan-pemblokiran- situs., diakses pada 13 Februari2016.
  45. Yuda, Satria Kartika. 2015. Kemenkominfo: Situs yang Sudah Dibuka Bisa Ditutup Lagi, dalam http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/04/10/nmlnc8-kemenkominfo-situs-yang- sudah-dibuka-blokirnya-bisa-ditutup-lagi., diakses pada 30 Juli 2015.

Open Access Copyright (c) 2017 Islamic Communication Journal
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Islamic Communication Journal
Published by the Department of Islamic Communication and Broadcasting
Faculty of Da'wa and Communication UIN Walisongo Semarang
Jl Prof. Dr. Hamka Kampus III Ngaliyan Semarang 50185
Phone: +62 858-6727-8693 (Admin ICJ)
Website: https://fakdakom.walisongo.ac.id/

ISSN: 2541-5182 (Print)
ISSN: 2615-3580 (Online)


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License

 
apps