KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA: Perspektif Sosio-Budaya, Hukum, dan Agama
DOI:
https://doi.org/10.21580/sa.v11i2.1452Keywords:
kekerasan, perempuan, sosio-budaya, hukum, agamaAbstract
Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesiabelum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dipahami tidak hanya berkaitan dengan penggunaan fisik tetapi terkait dengan tekanan emosional dan psikis. Kekerasan tidak terjadi secara spontanitas, namun memiliki sebab-sebab tertentu yang mendorong laki-laki berbuat kekerasan terhadap perempuan (istri) yang secara umum penyebab kekerasan tersebut dapat diidentifikasi karena faktor gender dan patriarki, relasi kuasa yang timpang, dan role modeling (perilaku hasil meniru). Gagasan pemukulan merupakan hak yang ada bagi laki-laki tentunya kontradiksi dengan cita-cita al-Qur’an tentang hubungan suami-isteri yang harusnya kompak dan saling mendukung. Hal ini juga berkebalikan dengan aturan Quran yang mana laki-laki dan perempuan boleh membubarkan pernikahan yang gagal, sehingga akan mengesampingkan gagasan bahwa perempuan memiliki tugas dan kewajiban untuk tunduk kepada kekerasan.
Downloads
References
al-Andalusi, Abu Hayan, Tafsir al-Bahr al-Muhit, Beirut: Dar al-Kutub al-Imamiyyah.
Anwar, Laraswati Ariadne, “Laporan KDRT Meningkat Penanganan Belum Optimal”, http://print.kompas.com/baca/2015/04/27/Laporan-KDRT-Meningkat%2c-Penanganan-Belum-Optimal
Atmasasmita, Romli, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Resco, 2011.
Barlas, Asma, Cara Qur’an Membebaskan Perempuan, terj. R. Cecep Luqman Yasin, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2003.
Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan.
Departemen Agama Rl, UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama/
Dirdjosisworo, Soedjono, Kamus Kriminologi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.
__________, Sinopsis Kriminologi Indonesia, Jakarta: Gapura Media, 2014.
Ferraro, Kathleen J., “Woman Battering: More than Family Problem,” dalam Women, Crime and Criminal Justice, Claire Renzetti (Ed,), Roxbury Publishing Company, LA California 2001.
Hajjar, Lisa, Domestic Violence and Shari’a: A Comparative Study of Muslim Societies in the Middle East Africa and Asia, American Bar Association, 2004.
Humm, Maggi, The Dictionary of Feminist Theory, London: Harvests, Wheatsheaf, 2007.
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, 1995/1996.
Katjasungkana, Nursyahbani, Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Sistem Hukum di Indonesia, dalam Ratna Batara Munti (ed), Advokasi Legislatif Untuk Perempuan: Sosialisasi Masalah dan Draf RUU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, LBH APIK Jakarta
Kementrian Pemberdayaan Perempuan, Kekerasan terhadap Perempuan-KDRT, Jakarta, 2002.
Kusumah, Mulyana W, .Analisis Kriminologi tentang Kejahatan-Kejahatan Kekerasan Jakarta: Ghalia Indonesia, 2012.
Martha, Aroma Elmina, Perempuan, Kekerasan dan Hukum, Yogyakarta: UII Press, 2013.
Muchsin, “Peranan Putusan Hakim pada Kekerasan dalam Rumah Tangga”, dalam Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun ke XXII No. 260 Juli 2007.
Mudzhar, M. Atho, Status Wanita dalam Islam dan Masyarakat Muslim dalam Islam dan Humanisme. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Muhammad, Husein, Fiqh Perempuan, Yogyakarta: LKIS, 2001.
Mulia, Musdah, “Kekerasan terhadap Perempuan: Mencari Akar Kekerasan dalam Teologi”, Makalah pada seminar Internasional Woman in Islam, Jakarta, Past, Present, and Future, 3-4 Mei 2000.
Oxford Dictionary, Oxford University Press, 1995.
Poewadarminta, W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2012.
Qurtubhi, Imam, 1414 H atau 1994 M, Jami' al Ahkam al-Fiqhiyah, Jilid II dikumpulkan oleh Farid Abdul Azis Al-Jundi. Beirut: Darul Qutub Al Ilmiyah.
Shihab (ed), Quraish, Ensiklopedia al-Qur’an: Kajian Kosakata, Jakarta: Lentera Hati, 2007.
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al Misbah, (cet.VIII), Jakarta: Lentera hati, 2007.
Toule, Elsa R. M., “Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kajian dari Perspektif Yuridis Kriminologis”, http://fhukum.unpatti.ac.id/artikel/hukum-pidana/174-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kajian-dari-perspektif-yuridis-kriminologis - _ftn2.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Wadud, Amina, Reading the Sacred Text from a Woman’s Perspective, Oxford: Oxford Univ. Press, 2006.
Yllo, Kersti, Feminist Perspective on Wife Abuse, London: Sage Publication, 1988.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.