TRAFFICKING: SISI BURAM MIGRASI INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.21580/sa.v9i2.633Keywords:
migrasi, trafficking, pekerja migran, perempuanAbstract
Migrasi internasional akan selalu berlangsung sampai kapanpun. Modernisasi dengan kemajuan teknologi transportasi dan informasi berpengaruh sangat signifikan bagi meningkatnya volume migran. Banyak faktor yang mendorong orang untuk bermigrasi, diantaranya; politik, agama, pendidikan, psikologis dan ekonomi. Faktor ekonomi merupakan yang paling dominan. Kesejahteraan hidup merupakan tujuan utama mayoritas orang bermigrasi. Segala cara seringkali dilakukan para migran agar bisa mencapai daerah tujuan dan mendapatkan pekerjaan. Cara legal dan atau ilegal seringkali harus ditempuh. Mereka yang menggunakan cara legal akan merasa lebih aman dan nyaman di negara tujuannya. Namun demikian, mereka harus menempuh prosedur yang rumit dan biaya yang mahal. Kondisi ini membuat banyak orang yang menempuh cara-cara ilegal. Akibatnya banyak yang terjebak dalam mafia internasional yang meraup keuntungan dari semangat bermigrasi orang-orang yang tidak mau dan mampu menempuh cara legal. Mafia pekerja internasional seringkali mengarahkan migran masuk dalam pasar hitam dunia kerja. Mereka diperdagangkan (trafficking) untuk menjadi budak, bekerja secara sembunyi-sembunyi, pekerja seks komersial, dan pekerja anak-anak dengan resiko tinggi. Mafia kerja tersebut memanfaatkan kelemahan-kelemahan para migran, diantaranya: minimnya pendidikan, minimnya keterampilan, kelemahan fisik (karena perempuan dan anak), mereka yang terjebak utang dan lain-lain. Realitas ini menjadi setali tiga uang karena mayoritas pekerja migran adalah perempuan. Indonesia termasuk negara yang jumlah pekerja migrannya cukup banyak di dunia, dan pekerja migran perempuan selalu paling banyak setiap tahunnya.Downloads
References
Bonasahat, Albert, S.H., LL.M., ILO Jakarta, Briefing Jurnalis: Catatan Akhir Tahun Perlindungan Pekerja Migran, http://www.ilo.org/wcmsp5/ groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/presentation/ wcms_201585.pdf unduh Rabu, 25 Desember 2013, jam 07.05.
Counter-Trafficking; IOM's Approach, lihat dalam http://www.iom.int/ cms/countertrafficking jam 17.45, 13 Juni 2013.
Haris, Abdul, Gelombang Migrasi dan Jaringan Perdagangan Manusia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
http://www.gugustugastrafficking.org/index.php?option=com_content&view=article&id=1140:jabar-tertinggi-kasus-trafficking&catid=134:info&Itemid=152 unduh tanggal 13 juni 2013 jam 17.37.
International Labour Organization (ILO), Jakarta, 10 Tahun menangani migrasi kerja di Indonesia, http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_213360.pdf, unduh Selasa, 24 Desember 2013, jam 05.54.
International Organization for Migration, Handbook on Performance Indicators for Counter-Trafficking Projects, 1752 N Street NW, Suite 700 Washington, DC 20036 United States of America.
IOM 2011case Data On Human Trafficking: Global Figures & Trends, The data in this document was complied by IOM Headquarters staff, Anvar Serojitdinov, Project Officer, [email protected] in conjunction with the assistance of IOM field missions. All enquiries can be addressed to the given email address or directly to the appropriate IOM mission.
Massey, Douglas S., “Patterns and Processes of International Migration in the 21st Century”, Paper prepared for Conference on African Migration in Comparative Perspective, Johannesburg, South Africa, 4-7 June, 2003.
The Hypothesis of the Mobility Transition Author(s): Wilbur Zelinsky, Source: Geographical Review, Vol. 61, No. 2, Apr., 1971.
Theories of International Migration: A Review and Appraisal, Author(s): Douglas S. Massey, Joaquin Arango, Graeme Hugo, Ali Kouaouci, Adela Pellegrino, J. Edward Taylor, Source: Population and Development Review, Vol. 19, No. 3, Sept., 1993.
Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
US Department of State Trafficking in Persons Report, 2011.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.