KEBERLAKUAN UU NOMOR 23 TAHUN 2004 DALAM HUBUNGANNYA DENGAN NILAI-NILAI BUDAYA DI SUMATERA SELATAN

Rr. Rina Antasari*  -  IAIN Raden Fatah, Palembang, Indonesia

(*) Corresponding Author
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah suatu gejala universal. Permasalahan tergolong unik karena antara pelaku dan korban adalah orang-orang yang saling kenal, terlebih KDRT antara suami dan isteri. Kehadiran UU Nomor 23 Tahun 2004 diharap­kan dapat menyelesaikan permasalahan KDRT di Indonesia dengan baik, termasuk di Sumatera Selatan. Kenyataan­nya tidak­­lah demikian. Nilai-nilai budaya sebagai penopang hukum yang hidup,yang ada di masyarakat termasuk di Sumatera Selatan memegang peranan penting terhadap permasalahan KDRT, karena budaya dapat memberikan peluang besar untuk terjadi­nya KDRT sementara budaya pula yang dipatuhi masya­rakat dalam menyelesaikan permasalahan KDRT. Akibatnya UU Nomor 23 Tahun 2004 diberlakukan.

Keywords: UU Nomor 23 Tahun 2004; nilai-nilai budaya

  1. Achie, Sudiarti Luhulima, “Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Makalah Seminar Mengembangkan Budaya Hukum yang Mendukung Perwujudan UU No.7 tahun 1984. Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan Convention Watch UI tahun 2005.
  2. Annisa, Rifka, Women’s Crisis Centre, Yogyakarta, 1998.
  3. Antasari, Rr. Rina, “Analisis terhadap Putusan Pengadilan dalam Kasus Tindak Kekerasan terhadap Isteri. Studi Kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang”. Tesis. Program Pascasarjana UNSRI. Tahun 2001.
  4. BPS Provinsi Sumatera Selatan. Sumatera Selatan dalam Angka. 2008.
  5. Coleman, James S., Dasar-dasar Teori Sosial Foundations of Social Theory, Bandung: Nusa Media, 2008.
  6. Dzulfikriddin, Kepemimpinan Meraje dalam Masyarakat Adat Semende dan Kesesuaiannya dengan Kepemimpinan dalam Islam, Palembang: Pustaka Aulia, 2001.
  7. Emirzon, Joni, Hukum Usaha Jasa Penilaian dari Perspektif Good Corporate Governance. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, UNDIP Semarang, 2007.
  8. Fakih, Mansoer, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999.
  9. Friedman, Lawrence. M., The Legal System, New York: Russel Sage Foundation, 1975.
  10. Hartono, Sunaryati, Kapita Selekta Perbandingan Hukum, (Bandung: Citra aditya Bakti,1991).
  11. Hasbianto, Ellin. N., “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Potret Muram Kehidupan Perempuan dalam Perkawinan”, Makalah Seminar Nasional (Tema Seminar Perlindungan Perempuan dari Pelecehan Kekerasan Seksual), Yogyakarta: UGM, 1996.
  12. Hasyim, Syafiq, Feminisme dan Fondamentalisme Islam, Yogyakarta: LKis. 2005.
  13. Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, 2006.
  14. Ismail, Nurjanah, “Perempuan dan Budaya”, http://www.acehinstitute.org/ opini_nurjannah_perempuan_budaya.htm
  15. Lukito, Ratno, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler; Studi tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2008.
  16. Manumpil. Fee Sondak, Budaya Patriarki dan Penegakan Hak Asasi Manusia http://www.hariankomentar.com.
  17. Moleong, Lexy. J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008.
  18. PSG IAIN Raden Fatah Palembang Kerjasama Biro Pemberdayaan Perempuan Provinsi Sumatera Selatan Studi Pemetaan Kasus Tindak Kekerasan Tehadap Perempuan dan Anak di Sumatera Selatan, Tahun 2007-2008.
  19. Raharjo, Satjipo, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa, 1980.
  20. Raharjo, Satjipo, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni,1986.
  21. Rauf, Thohlon ABD, Jagat Besemah Lebar Semende Panjang, Jilid 1 dan jilid 2, Palembang: Pustaka Dzumirroh, 1998.
  22. Ritzer, George dan Douglas. J. Goodman, Teori Sosiologi Modern, Edisi Keenam, 2008.
  23. Soekanto, Soejono, Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Bharata, 1973.
  24. Soekanto, Soejono, Perspektif Teoritis Studi Hukum dan Masyarakat, Jakarta: Rajawali, 1985.
  25. Soekanto, Soejono, Purnadi Purbacaraka. Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989.
  26. Sumatera Selatan, “Nilai Budaya”. http://www.depdagri.go.id.
  27. Tomaola, Tamrin A., “Restu Sosial Budaya Atas Kekerasan Terhadap Perempuan”. Disampaikan Pada Seminar Nasional “Menuju Kemitraan Pemerintah dan LSM dalam Pencegah dan Penanggulangan Tindak Kekerasan terhadap Wanita” yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Peranan Wanita RI bekerjasama dengan LSM Mitra Perempuan serta Komite Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dengan Bantuan UNFPA, CIDA, Polulation Council dan Uniform, Jakarta.
  28. Wardani, “Kekerasan terhadap Istri”. Sebuah penelitian tentang prostitusi di Desa Dukuh Seti, Pati, Jawa Tengah membuktikan keberadaan prostitusi sebagai 'industri keluarga'. http://www.google.co.id.
  29. Women Crisis Centre, Palembang. Tahun 2007.
  30. Yutiarini, “Simbol, Perempuan dan Budaya Pop”. Lihat dalam http://yutiariani. blogspot.com

Publisher:
Center for Gender and Child Studies (Pusat Studi Gender dan Anak)
LP2M, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.
Central Java, Indonesia


Sawwa Visitor Statistics
 
apps