PARADOKS FATWA DEWAN SYARIAH MAJELIS ULAMA INDONESIA DALAM REGULASI HUKUM PERBANKAN SYARIAH

Ja'far Baehaqi*  -  UIN Walisongo Semarang, Indonesia

(*) Corresponding Author

This study intends to find the answer to the problem of judicial accommodation of the National Sharia Council of the Indonesian Ulama Council’s (NSC-IUC) fatwa in Islamic banking regulations. With the legislations approach the answers obtained that institutional structure of NSC-IUC and motivation discharge of fatwa of NSC-IUC making it well accepted as the basis of Islamic bank operations. But the framework of regulation could potentially cause uncertainty. Therefore it is necessary to strengthen the fatwa of NSC-IUC through three scenarios, namely the mandate, making the NSC-IUC as state institution, and the adoption and transformation of NSC-IUC’s fatwa into legislation better.

[]

Penelitian ini bermaksud mencari jawab terhadap problem yuridis akomodasi fatwa DSN-MUI dalam regulasi perbankan syari’ah. Dengan pendekatan perundang-undangan, diperoleh jawaban bahwa struktur kelembagaan DSN-MUI dan motivasi keluarnya fatwa DSN-MUI menjadikannya diterima secara baik sebagai dasar operasio­nal bank syari’ah. Hanya saja kerangka pengaturannya berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan fatwa DSN-MUI melalui tiga skenario, yaitu pemberian mandat, menjadikan DSN-MUI sebagai institusi negara, adopsi dan transformasi fatwa DSN-MUI ke dalam peraturan perundang-undangan secara lebih baik.

Keywords: fatwa of NSC-IUC; Islamic banking regulations; accommodation; strengthen; reinforcement

  1. Ahmad, Amrullah, dkk. (eds.), Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Mengenang 65 Tahun Prof. Dr. Busthanul Arifin, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
  2. Anshori, Abdul Ghofur, “Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syari’ah di Indonesia dan Implikasinya bagi Praktik Perbankan Nasional,” La_Riba Jurnal Ekonomi Islam, Volume II, Nomor 2, Desember 2008.
  3. Buang, Ahmad Hidayat dan Nafis, M. Cholil, “Peranan MUI dan Metodologi Istinbat Fatwa dalam Undang-Undang Perbankan Syari’ah di Indonesia,” Jurnal Pengurusan. Vol. 35, 2012.
  4. Chandranegara, Ibnu Sina, “Ultra Petita dalam Pengujian Undang-Undang dan Jalan Mencapai Keadilan Konstitusional,” dalam Jurnal Konstitusi, Volume 9 Nomor 1, Maret 2012.
  5. Karni, Asrori S., “Problem Konseptual Otoritas Kepatuhan Syari’ah (Syari’ah Compliance) dalam Regulasi Perbankan Syari’ah”, Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun 2010.
  6. Kronologis Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Perbankan Syari’ah Buku I, ttp.: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2007.
  7. Mudzhar, H.M. Atho, “Fatwa sebagai Objek Kajian Hukum Islam dan Sumber Sejarah Sosial,” Prolog dalam Nahar Nahrawi, dkk. (eds.), Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Hukum dan Perundang-undangan, Cet. II, Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, 2012.
  8. Nafis, M. Cholil, Teori Hukum Ekonomi Syari’ah Kajian Komprehensif tentang Teori Hukum Ekonomi Islam, Penerapannya dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional dan Penyerapannya ke dalam Peraturan Perundang-undangan, Jakarta: UI Press, 2011.
  9. “Produk Fatwa DSN-MUI” diakses dari http://www.dsnmui.or.id/ index.php?page=fatwa tanggal 28 Maret 2017.
  10. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Cet. V, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
  11. Syam, H.M. Ichwan, dkk. (peny.), Tanya Jawab Seputar Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, ttp.: Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, 2010 M/1431 H.
  12. Syam, Ichwan, dkk. (eds.), Direktori Syari’ah Indonesia/Sharia Directory of Indonesia, Jakarta: Dewan Syari’ah Nasional MUI, 2011.
  13. Tim Penelitian Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Laporan Akhir Penelitian Hukum tentang Ke¬dudukan Fatwa MUI dalam Upaya Mendorong Pelaksanaan Ekonomi Syari’ah, ttp.: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2011.
  14. Triyanta, Agus, “Implementasi Kepatuhan Syari’ah dalam Perbankan Islam (Syari’ah) (Studi Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia),” dalam Jurnal Hukum No. Edisi Khusus Vol. 16 Oktober 2009.
  15. Umam, Khotibul, “Legislasi Fikih Ekonomi Perbankan: Sinkronisasi Peran Dewan Syari’ah Nasional dan Komite Perbankan Syari’ah,” Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 2, Juni 2012.
  16. Yulianti, Rahmani Timorita, “Pola Ijtihad Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI tentang Produk Perbankan Syari’ah,” La_Riba Jurnal Ekonomi Islam, Volume I, Nomor 1, Juli 2007.

Open Access Copyright (c) 2017 Al-Ahkam

Publisher
Faculty of Sharia and Law Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
in collaboration with Indonesian Consortium Sharia Scholar (KSSI)
Jl Prof. Dr. Hamka Kampus III Ngaliyan Semarang 50185
Phone: 024 7601291
https://fsh.walisongo.ac.id/
email: alahkam@walisongo.ac.id

 Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

View:  Visitor | Country  

 
apps