SECERCAH PANDANG MENGUNGKAP KASUS NIKAH SIRRI DI INDONESIA

Kurnia Muhajarah*  -  Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Indonesia

(*) Corresponding Author

Salah satu bentuk pelecehan terhadap perempuan yang dapat menghilangkan hak-haknya adalah nikah sirri, yakni melaksanakan pernikahan rahasia. Bahkan tidak jarang terjadi lahir hubungan seks di luar pernikahan dengan dalih nikah sirri. Inilah yang kemudian me­lahir­kan istilah lelaki dan perempuan piaraan. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Hasil pembahasan me­nunjuk­kan bahwa beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran makna suci pernikahan. Fenomena ini ditandai dengan maraknya prosesi nikah sirri atau nikah di bawah tangan. Ada berbagai pendapat di kalangan ulama mengenai halal tidaknya nikah sirri ini. Sebagian ulama menilai pernikahan sirri dihalalkan asal memenuhi syarat dan rukun nikah oleh negara. Nikah sirri selain berpotensi menimbulkan fitnah, juga secara hukum sangat merugikan kaum wanita. Meski "sah" menurut agama, namun pernikahan sirri  tidak barakah (berkah) dan luput dari perlindungan hukum perkawinan. Dengan buku nikah menjadi bukti pernikahan yang dilakukan telah dicatat oleh negara. Suami dan isteri mempunyai hak yang sama dalam hukum per­kawinan. 

Keywords: nikah; nikah sirri; penanganan

  1. Burhanuddin, Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.
  2. Hazm, Ibnu, al-Muhalla, ditahqiq oleh Muhammad Saqir, Juz IX.
  3. Juzai, Ibnu, al-Qawanin al-Fiqhiyyah, Beirut: Dar al-Kitab al-Ijtimiyyah, tth.
  4. Kompilasi Hukum Islam (KHI), Kepres No. 1 Tahun 1991
  5. Koro, Abdi, Perlindungan Anak di Bawah Umur dalam Perkawinan Usia Muda dan Perkawinan Siri, Bandung: Alumni, 2012.
  6. Mahkamah Agung RI, Buku II Edisi 2007, tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, 2008.
  7. Muzakar, Abdul Aziz, Mengenang Sang Tokoh dari Timur. Fajar, 1998.
  8. Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung, 1981.
  9. Rusyd, Ibnu, Bidâyah al Mujtahid Wa Nihâyah al Muqtasid, Juz. II, Beirut: Dâr Al-Jiil 1409 H/1989.
  10. Shaltut, Mahmud, al-Fatawa, Kuwait: Dar al-Qalam, tth.
  11. Soekarno, Di bawah Bendera Revolusi, 1957.
  12. Subekti, Komentar terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 1980.
  13. Sudomo, Otobiografi Sang Prajurit, Mabes TNI-AL, 2010
  14. al-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islāmi wa Adillatuh, Juz VII, Damaskus: Dar al-Fikr, 1989, hlm. 71.
  15. http://berita. okemetro. com/id/read/2013/04/05/33/787139, diakses tanggal 13 Oktober 2015.
  16. http://jambiupdate. com/artikel-polygami-subur-mimpi-pajak-multy-rogresif. html, diakses tanggal 13 Oktober 2015.
  17. http://www. mui. or. id/index. php?start=9, diakses tanggal 13 Oktober 2015
  18. http://umarabduh. blog. com/2012/03/10/1342/, diakses tanggal 13 Oktober 2015.

Publisher:
Center for Gender and Child Studies (Pusat Studi Gender dan Anak)
LP2M, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.
Central Java, Indonesia


Sawwa Visitor Statistics
 
apps