BIMBINGAN KONSELING BAGI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI LRC-KJHAM SEMARANG
DOI:
https://doi.org/10.21580/sa.v11i2.1454Keywords:
Bimbingan Konseling, korban KDRT, LRC-KJHAMAbstract
Kekerasan terhadap perempuan (istri) yang terjadi di lingkungan keluarga tidak terlepas dari adanya ketimpangan gender yang menjadi salah satu sebab terjadinya KDRT. Di Jawa Tengah, salah satu lembaga yang memiliki konsen dalam penanganan kasus KDRT adalah LRC KJHAM. Pelayanan bimbingan konseling individu dan support group bagi korban KDRT yang diberikan oleh LRC-KJHAM bersifat integral dan menimbulkan perubahan yang signifikan dari perubahan sikap dan psikologis perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Melalui bimbingan konseling tersebut para individu (korban) mampu menyadari bahwa dapat mengatasi masalahnya sendiri dan sadar bahwa mereka secara bersama dapat berjuang untuk mengatasi masalah yang mereka alami.Downloads
References
Amin, Samsul Munir, Bimbingan dan Konseling Islam, Jakarta: Amzah, 2010.
Arifin, Isep Zainal, Bimbingan Penyuluhan Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.
Belkin, Gary. S., Introduction to Counseling, United States of America: Brown Company Publisher, 1984.
Faqih, Aunur Rahim, Bimbingan dan Konseling Dalam Islam. Yogyakarta: UII Press, 2004.
Gibson, Robert L dan Mitchell, Mariane H., Bimbingan dan Konseling. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Hallen A., Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Ciputat Press, 2005.
Jones, Principles of Giudance, Newn Delhi: Mc Graw Hill Publishing, 1979.
Kertamuda, E. Fatchiah, Konseling Pernikahan untuk Keluarga Indonesia, Jakarta: Salemba Humanika, 2009.
Komnas Perempuan, Catatan Tahunan. dalam www. Komnasperempuan.or.id/2004-kegentingan-kekerasan-seksual-lemahnya-upaya-penanganan-negara, di akses tanggal 15 Desember 2014, pukul 20.30.
LRC-KJHAM, Laporan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2013 Di Jawa Tengah, 2013.
LRC-KJHAM, Profil dalam www.kjham.org/profil-lrc-kjham-semarang/02.25 di akses 11 Mei 2013, pukul 02.25.
Martha, Elmina Aroma, Perempuan dan Kekerasan Rumah tangga di Indonesia dan Malaysia. Yogyakarta: FH UII, 2012.
Mufidah, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. Malang: UIN Malang Press, 2008.
Naimah, “Pemikiran Agama dan Pemberdayaan: Rekonseptualisasi Perempuan Kepala keluarga”, Jurnal Dimas. Vol. 12 No. 2 Tahun 2012.
Nugroho, Aji. “Pemikiran Agama dan Pemberdayaan: Perempuan dan Kekerasan Mencari Surga dibawah Tangan Suami”, Jurnal Dimas. Vol. 13 No. 1 Tahun 2013.
Nurhayati, Eti, Psikologi Perempuan dalam Berbagai Perspektif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Nuhayati, Eti, Bimbingan, Konseling & Psikoterapi Inovatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Prayitno dan Erman Amti, Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling, Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
Pujosuwarno, Sayekti, Bimbingan dan Konseling Keluarga. Yogyakarta: Menara Mas Offset, 1994.
Samadani, Adil, Kompeten si Pengadilan Agama Terhadap Tindak Kekerasan dalam Rumah tangga, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.
Supriatna, Mamat, Bimbingan dan Konseling berbasis kompetensi: orientasi dasar pengembangan, Jakarta: Raja Grafindo, 2011.
Suhandjati, Sri, Islam Menentang Kekerasan terhadap Istri, Yogyakarta: Gamma Media, 2004.
Sutoyo, Anwar, Bimbingan dan Konseling Islam (Teori dan Praktif), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Laksana Mandiri, 2004.
Walgito, Bimo, Bimbingan dan Konseling Perkawinan, Yogyakarta: Andi Offest, 2004.
www.komnasperempuan.or.id/2004/11catatan-tahunan-komnas-perempuan-20014-kegentingan-kekerasan-seksual-lemahnya-upaya-penanganan-negara/ di akses tanggal 15 desember 2014, pukul 20.30.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.