IMPLEMENTASI ZAKAT PENGHASILAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK PERORANGAN (STUDI KASUS MUZAKKI DI BAZNAS KABUPATEN SEMARANG)
DOI:
https://doi.org/10.21580/at.v11i2.4445Keywords:
Zakat, tax, incomeAbstract
Tax is a obligatory payment to the country by a person or company and one of the highest source of income for a country. Amid the increasing role of taxes in this country revenue, raising awareness of Muslims on the role of zakat. This requires the proper management of Zakat and Tax. The government strives to minimize the double obligation by making regulations that can be a solution, namely Law Number 36 of 2008 concerning Income Tax and Law No. 23 of 2011 concerning Management of Zakat. The purpose of this study was to find out the Implementation of Income Zakat as a Deduction of Personal Taxable Income on muzaki in BAZNAS Semarang Regency and the Impact of Implementation of Income Zakat as a Deduction of Taxable Income for State Revenues and Community Welfare. The method used in this study is a field research method conducted with a qualitative approach. The technique of collecting data is done by observation, interviews, and documentation. The descriptive analytical analysis is used as the method. The results showed that muzaki in BAZNAS Semarang District had implemented the policy even though it was still in a relatively low percentage, this was due to a lack of socialization from BAZNAS and KPP Pratama and a lack of community trust towards zakat management institutions. The policy has an impact on increasing the amount of zakat even though state revenues are reduced. The amount of zakat paid by muzaki can be used to assist the Government in alleviating poverty, because besides being distributed to 8 ashnaf, the funds can be used for empowerment programs that include Semarang Care, Semarang Healthy, Semarang Clever and Semarang Prosper.
==================================================
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa dan merupakan sumber penerimaan tertinggi bagi suatu negara. Ditengah menguatnya peranan pajak dalam penerimaan negara ini, secara bersamaan muncul kesadaran umat Islam akan peranan zakat. Dengan adanya hal ini menuntut pengelolaan yang tepat antara Zakat dan Pajak. Pemerintah berupaya untuk meminimalkan kewajiban ganda tersebut dengan membuat peraturan yang dapat menjadi solusi yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan Undang - Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi dari Zakat Penghasilan sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi pada Muzaki di BAZNAS Kabupaten Semarang dan Dampak Implementasi Zakat Penghasilan sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Bagi Penerimaan Negara dan Kesejahteraan Masyarakat.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan yang dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Muzakki di BAZNAS Kabupaten Semarang sudah menerapkan kebijakan tersebut meskipun masih dalam prosentase yang relatif rendah hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi dari pihak BAZNAS dan KPP Pratama dan kurangnya rasa percaya masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Kebijakan tersebut berdampak pada meningkatnya jumlah zakat meskipun penerimaan negara berkurang. Jumlah zakat yang dibayarkan muzakki dapat digunakan untuk membantu Pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, karena selain disalurkan kepada 8 ashnaf, dana tersebut dapat digunakan untuk program pemberdayaan yang meliputi Semarang Peduli, Semarang Sehat, Semarang Cerdas dan Semarang Makmur.
Downloads
References
Abdurrahman al – Jaziri, al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-Arba’ah, Cairo: Mathaba’ah al-Istiqamah, cet-3, jilid IV, h. 95.
Afendi, A. (2018). Pengaruh Variabel Makroekonomi Terhadap Jumlah Penerimaan Zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pusat Tahun 2012 – 2016. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 9(1), 54. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v9i1.54-69
Amiruddin Inoed (ed), Anatomi Fiqih Zakat Potret & Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatera Selatan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2005, h. 8.
Apriliana, Analisis Komparatif Antara Perlakuan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Dengan Perlakuan Zakat Sebagai Pengurang Langsung Pajak Pnghasilan, Skripsi, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2010, h. 31.
Fitha Fathya, Perlakuan Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Pada Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Jawa Timur, Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim, 2014.
Herry Purwanto, Dasar – dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak, Jakarta: Erlangga, 2010, h. 7.
Intan Oktavia Angga Mawarni, Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Studi Penerapan Atas Pasal 22 dan 23 Tentang Zakat Sebagai Pengurang Pajak UU No. 23 Tahun 2011 Di Dompet Dhuafa Yogyakarta, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2016.
Kementerian Agama RI, Ummul Mukminin Al-Qur’an dan Terjemahan untuk Wanita, Jakarta: wali oasis terrace recident, 2016, h. 4
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP -163/PJ/2003 tentang perlakuan zakat atas penghasilan dalam perhitungan penghasilan kena pajak pajak penghasilan
Mariah, Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Studi Kasus Terhadap Pelaksanaan Undang – Undang Zakat di Kabupaten Bekasi, Jakarta: UIN Syarif Hidayatulloh, 2011
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -6/PJ/2011 Pasal 1 huruf a tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 11/PJ/2017 tentang badan/lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah yan ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbagan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -6/PJ/2011 tentang pelaksanaan pembayaran dan pembuatan bukti pembayaran atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
Selfiana Ferida Lubis, Analisis Yuridis Terhadap Pembayaran Zakat Dalam Pengadaan Pajak Penghasilan, Jurnal, Medan: Universitas Sumatera Utara, 2014.
Sri Andriani, Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Pada Badan Amil Zakat, JRAK Vol. 4 No. 1, Februari 2013, h. 15.
Saifudin Zuhri, Zakat di Era Reformasi (Tata kelola Baru) Undang – Undang Pengelolaan Zakat No. 23 Tahun 2011, Semarang: Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang, 2012, h. 1.
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 22 Tentang Pengelolaan Zakat.
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 4 ayat 1 Tentang Pengelolaan Zakat.
Undang – Undang Nomor 36 Pasal 4 ayat (1) Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 22 Tentang Pengelolaan Zakat
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3) huruf a nomor 1 Tentang Pajak Penghasilan
Thamrin Logawali, Peranan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, LAA MAYSIR, Vil. 5 No. 1, Juni 2018, h. 156
Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Zakat Dalam Dunia Modern, Surabaya: Bintang, 2001, h. 01.
Wawancara dengan Bapak Abdul Kholiq, Staff Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Semarang.
Dokumen BAZNAS Kabupaten Semarang
www.kemenkeu.go.id/apbn2018
www.online-pajak.com
www.bps.go.id (Badan Pusat Statistik, Population Census 2010)
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.