SECERCAH PANDANG MENGUNGKAP KASUS NIKAH SIRRI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.21580/sa.v10i2.1434Keywords:
nikah, nikah sirri, penangananAbstract
Salah satu bentuk pelecehan terhadap perempuan yang dapat menghilangkan hak-haknya adalah nikah sirri, yakni melaksanakan pernikahan rahasia. Bahkan tidak jarang terjadi lahir hubungan seks di luar pernikahan dengan dalih nikah sirri. Inilah yang kemudian melahirkan istilah lelaki dan perempuan piaraan. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran makna suci pernikahan. Fenomena ini ditandai dengan maraknya prosesi nikah sirri atau nikah di bawah tangan. Ada berbagai pendapat di kalangan ulama mengenai halal tidaknya nikah sirri ini. Sebagian ulama menilai pernikahan sirri dihalalkan asal memenuhi syarat dan rukun nikah oleh negara. Nikah sirri selain berpotensi menimbulkan fitnah, juga secara hukum sangat merugikan kaum wanita. Meski "sah" menurut agama, namun pernikahan sirri tidak barakah (berkah) dan luput dari perlindungan hukum perkawinan. Dengan buku nikah menjadi bukti pernikahan yang dilakukan telah dicatat oleh negara. Suami dan isteri mempunyai hak yang sama dalam hukum perkawinan.
Downloads
References
Burhanuddin, Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.
Hazm, Ibnu, al-Muhalla, ditahqiq oleh Muhammad Saqir, Juz IX.
Juzai, Ibnu, al-Qawanin al-Fiqhiyyah, Beirut: Dar al-Kitab al-Ijtimiyyah, tth.
Kompilasi Hukum Islam (KHI), Kepres No. 1 Tahun 1991
Koro, Abdi, Perlindungan Anak di Bawah Umur dalam Perkawinan Usia Muda dan Perkawinan Siri, Bandung: Alumni, 2012.
Mahkamah Agung RI, Buku II Edisi 2007, tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, 2008.
Muzakar, Abdul Aziz, Mengenang Sang Tokoh dari Timur. Fajar, 1998.
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung, 1981.
Rusyd, Ibnu, Bidâyah al Mujtahid Wa Nihâyah al Muqtasid, Juz. II, Beirut: Dâr Al-Jiil 1409 H/1989.
Shaltut, Mahmud, al-Fatawa, Kuwait: Dar al-Qalam, tth.
Soekarno, Di bawah Bendera Revolusi, 1957.
Subekti, Komentar terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 1980.
Sudomo, Otobiografi Sang Prajurit, Mabes TNI-AL, 2010
al-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islāmi wa Adillatuh, Juz VII, Damaskus: Dar al-Fikr, 1989, hlm. 71.
http://berita. okemetro. com/id/read/2013/04/05/33/787139, diakses tanggal 13 Oktober 2015.
http://jambiupdate. com/artikel-polygami-subur-mimpi-pajak-multy-rogresif. html, diakses tanggal 13 Oktober 2015.
http://www. mui. or. id/index. php?start=9, diakses tanggal 13 Oktober 2015
http://umarabduh. blog. com/2012/03/10/1342/, diakses tanggal 13 Oktober 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.