PENGGUNAAN JILBAB BAGI POLWAN PERSPEKTIF PEMBERITAAN HARIAN REPUBLIKA EDISI JUNI-DESEMBER 2013
DOI:
https://doi.org/10.21580/sa.v12i1.1468Keywords:
penggunaan jilbab, polwan, Harian RepubikaAbstract
Fokus penelitian pada pemberitaan penggunaan jilbab bagi polisi wanita dalam Surat Kabar Harian Republika, dengan jenis berita straight news. Penelitian bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganilisis konstruksi wacana Surat Kabar Harian Republika mengenai pemberitaan penggunaan jilbab bagi polisi wanita. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode analisis wacana Teun A van Dijk. Teknik pengumpulan data penelitian menggunakan dokumentasi teks berita dalam Surat Kabar Harian Republika edisi Juni-Desember 2013. Penelitian menghasilkan simpulan mengenai konstruksi wacana dalam pemberitaan penggunaan jilbab polwan yaitu, pertama, Republika tidak setuju saat Kapolri belum mengizinkan penggunaan jilbab polwan, alasannya bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan perintah agama untuk menutup aurat. Kedua, Republika mendukung sikap Kapolri saat memberi izin secara lisan kepada polwan untuk berjilbab dan menghendaki segera ada peraturan yang memperkuat kebijakan. Ketiga, Republika tidak setuju adanya peraturan penundaan penggunaan jilbab polwan, menganggap ganjil kebijakan tersebut, dan memandang terdapat kelompok antijilbab di tubuh kepolisian. Republika terlihat mengharapkan polwan dapat bebas berjilbab saat bertugas tanpa perlu mengkhawatirkan adanya teguran. Hal tersebut terlihat dari pemilihan narasumber berita yang kebanyakan memiliki harapan sama dengan Republika. Kutipan wawancara narasumber yang menginginkan polwan berjilbab diberi porsi lebih banyak dan ada yang diletakkan pada awal serta akhir berita. Penulis memberikan saran bagi wartawan untuk lebih berimbang dalam meyajikan berita, baik dari pemilihan narasumber, peletakan kutipan wawancara, maupun pengambilan sudut pandang, agar tidak terlihat berpihak dan menjadi berita provokasi. Penulis memberi rekomendasi kepada Polri untuk memasukkan jilbab dalam standard operating procedure seragam dinas kepolisian. Hal tersebut dimaksudkan agar polisi wanita tidak terlalu lama menunggu Parlemen menyetujui anggaran penyediaan jilbab, karena menutup aurat menjadi hak yang dilindungi konstitusi. Bagi DPR, seharusnya membuat kebijakan atau undang- undang yang menjamin penggunaan jilbab dan berlaku di tingkat nasional
Downloads
References
Darmanto, “Pemberitaan Media Massa tentang Pengakuan Lembaga Internasional Worldhelp yang Membawa 300 Anak Korban Bencana Alam Tsunami di Aceh (Analisis Framing Harian Republika dan Kompas)”. Skripsi tidak dipublikasikan, Fakultas Dakwah IAIN Walisongo, 2005.
Eriyanto, Analisis Wacana: Pengantar Analisis Teks Media. Yogyakarta: LKiS, 2001.
Fahmiarto, Anjar. Staf redaksi/editor berita Republika. Pada 3 Juli 2014.
Hanafi, Muchlis Muhammad, dkk., Kedudukan dan Peran Perempuan (Tafsir al-Qur’an Tematik). Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2009.
Ibrahim, Abdul Mu’min, Mendidik Anak Perempuan. (terj) Abdul Hayyie al-Kattani dan Mujiburrahman Subadi. Jakarta: GemaInsani Press, 2007.
Kasman, Suf, Pers dan Pencitraan Umat Islam di Indonesia (Analisis Isi Pemberitaan Harian Kompas dan Republika). Jakarta: Balai Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2010.
Mustafa, Kholid, Manajemen Wanita Salehah, Yogyakarta: Diva Press, 2004.
Nurudin, Jurnalisme Masa Kini. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Prambadi, Gilang Akbar dan Alicia Saqina. “Jilbab tak Ganggu Polwan”. Republika. No. 149 Tahun 21. Edisi 8 Juni 2013.
Prambadi, Gilang Akbar. “Jilbab Polwan Ditunda”. Republika. No. 248 Tahun 21. Edisi 30 November 2013.
Prambadi, Gilang Akbar. “Mulai Hari Ini Polwan Bebas Kenakan Jilbab”. Republika. No. 238 Tahun 21. Edisi 20 November 2013.
Priboemi. “Jilbab Sudah Ada Ribuan Tahun”. http://zangpriboemi.blogspot. com/2012/09/mendalami-sejarah-jilbab.html. Diakses 17 Juli 2013.
Republika Online. “About ROL (Republika Online)”. Web. Lihat dalam: http://www.Republika.co.id/page/about#. Diakses 9 Desember 2013.
Sabiq, Zamzami. “Kognisi Sosial (Social Cognition)”. Blog. Lihat dalam: http://zamzamisabiq.blogspot.com/2012/09/kognisi-sosial-social- cognition.html. Diakses 17 Maret 2013.
Samantho, Ahmad Y., Jurnalistik Islami; Panduan Praktis bagi Para Aktivis Muslim. Jakarta: Harakah, 2002.
Shihab, M. Quraish, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah. Jakarta: Lentera Hati, 2005.
Syamsudini, M. “Kasus Jilbab di Sekolah-sekolah Negeri di Indonesia”. Lihat dalam: http://mydetik.blogspot.com/2011/06/kasus-jilbab-di- sekolah-sekolah-negeri.html. Diakses 9 Juni 2013.
Syuqqah, Abdul Halim Abu, Kebebasan Wanita. (terj) As’ad Yasin. Jakarta: Gema Insani Press, 1997.
Suryaningsih, Rosita Budi. “Polwan Minta Izin Berjilbab”. Republika. No. 147 Tahun 21. Edisi 5 Juni 2013.
Wikipedia. “Republika (Surat Kabar)”. dalam: http://id.wikipedia.org/wiki/ Republika_(surat_kabar). Diakses 9 Desember 2013.
Zamzani, Fitriyan. “Momen Polri Merengkuh Kemanusiaan”. Republika. No. 155 Tahun 21. Edisi 14 Juni 2013.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.