MENDUDUKKAN PERSOALAN ANTARA PERTAHANAN AJARAN AGAMA DENGAN HAK PENDIDIKAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.21580/sa.v9i2.632Keywords:
hak pendidikan, Samin Kudus, pendekatan persuasiAbstract
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap jiwa sejak dalam kandungan hingga mati. Naskah ini mendalami HAM bagi anak warga Samin di Kudus yang harus dilindungi khususnya aspek pendidikan formal. Dipilihnya komunitas Samin karena sebagian masih mempertahankan ajaran leluhurnya yang tidak mengenyam sekolah formal, wujud penolakan kebijakan Kolonial Belanda, meskipun kini sebagian sekolah formal dan mayoritas taat peraturan pemerintah lainnya. Fokus naskah ini pada hak anak Samin bila tidak sekolah formal dalam perspektif perundangan. Metode riset untuk mendapatkan data dengan wawancara dan observasi langsung dengan objek penelitian. Analisisnya deskriptif kualitatif. Kajian ditemukan: 1) harus disediakan guru agama Adam dalam proses pembelajaran pendidikan formal bagi warga Samin. Di sisi lain, negara beranggapan bahwa agama Adam bagi warga Samin dikategorikan aliran kepercayaan, 2) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik terutama hak non-derogable (hak absolut) khususnya hak atas kebebasan beragama harus dipenuhi negara terhadap warga Samin. Hal ini sebagai modal untuk memahami ajaran agama warga Samin dalam wadah pendidikan formal, 3) Kemendikbud RI harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Sekolah Rumahan karena amanat UU Sisdiknas, 4) Bagi warga Samin yang anaknya tidak sekolah formal, pemerintah harus melakukan pendekatan persuasif agar menjadi warga yang taat peraturan di bidang pendidikan, sebagaimana amanat PP 48 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pasal 15 (1), (2), dan (3).Downloads
References
Faturrohman, Deden, “Hubungan Pemerintah dengan Komunitas Samin” dalam Agama Tradisional Potret Kearifan Masyarakat Samin dan Tengger, Yogyakarta: LKiS, 2003.
Indriasari, Lusiana. “Rantai” itu Masih Membelenggu Keturunan Mereka”, Kompas, 13/12/2013.
Kasim, Ifdhal. “Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik, Sebuah Pengantar”, Makalah pada Pelatihan Dasar Dosen Hukum HAM se-Indonesia yang diselenggara¬kan Pusham UII Yogyakarta 26-30 September 2011.
Marzali, Amri, Antropologi dan Pembangunan Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005.
Manurung, Butet. Sokola Rimba Pengalaman Belajar Bersama Orang Rimba. Yogyakarta: Insist Press, 2007.
Rosyid, Moh., Samin Kudus: Bersahaja di Tengah Asketisme Lokal, Yogya: Pustaka Pelajar, 2008.
Rosyid, Moh., Pendidikan Agama Vis a Vis Pemeluk Agama Minoritas, Semarang: Unnes Press, 2009.
Rosyid, Moh., Kodifikasi Ajaran Samin, Yogyakarta: Kepel Press, 2011.
Rosyid, Moh., “Konversi Agama Masyarakat Samin: Studi Kasus di Kudus, Pati, dan Blora” Disertasi, tidak dipublikasikan, Semarang: IAIN Walisongo, 2013.
Sastroatmodjo, R.P.A Soerjanto, Masyarakat Samin Siapakah Mereka? Yogyakarta: Nuansa, 2003.
Winarno, Sugeng, “Samin: Ajaran Kebenaran yang Nyeleneh” dalam Agama Tradisional Potret Kearifan Hidup Masyarakat Samin dan Tengger, Yogyakarta:LKiS, 2003.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.