MENDUDUKKAN PERSOALAN ANTARA PERTAHANAN AJARAN AGAMA DENGAN HAK PENDIDIKAN ANAK

Moh. Rosyid*  -  STAIN Kudus, Indonesia

(*) Corresponding Author
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap jiwa sejak dalam kandungan hingga mati. Naskah ini mendalami HAM bagi anak warga Samin di Kudus yang harus dilindungi khususnya aspek pendidikan formal. Dipilihnya komunitas Samin karena sebagian masih mempertahankan ajaran leluhurnya yang tidak me­ngenyam sekolah formal, wujud penolakan kebijakan Kolonial Belanda, meskipun kini sebagian sekolah formal dan mayoritas taat peraturan pemerintah lainnya. Fokus naskah ini pada hak anak Samin bila tidak sekolah formal dalam perspektif perundangan. Metode riset untuk mendapatkan data dengan wawancara dan observasi langsung dengan objek penelitian. Analisisnya deskriptif kualitatif. Kajian ditemukan: 1) harus di­sedia­kan guru agama Adam dalam proses pembelajaran pen­didikan formal bagi warga Samin. Di sisi lain, negara ber­anggap­an bahwa agama Adam bagi warga Samin dikategorikan aliran ke­percayaan, 2) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik terutama hak non-derogable (hak absolut) khususnya hak atas kebebasan beragama harus dipenuhi negara terhadap warga Samin. Hal ini sebagai modal untuk memahami ajaran agama warga Samin dalam wadah pendidikan formal, 3) Ke­mendikbud RI harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Sekolah Rumahan karena amanat UU Sisdiknas, 4) Bagi warga Samin yang anaknya tidak sekolah formal, pemerintah harus melakukan pendekatan persuasif agar menjadi warga yang taat peraturan di bidang pendidikan, sebagaimana amanat PP 48 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pasal 15 (1), (2), dan (3).

Keywords: hak pendidikan; Samin Kudus; pendekatan persuasi

  1. Faturrohman, Deden, “Hubungan Pemerintah dengan Komunitas Samin” dalam Agama Tradisional Potret Kearifan Masyarakat Samin dan Tengger, Yogyakarta: LKiS, 2003.
  2. Indriasari, Lusiana. “Rantai” itu Masih Membelenggu Keturunan Mereka”, Kompas, 13/12/2013.
  3. Kasim, Ifdhal. “Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik, Sebuah Pengantar”, Makalah pada Pelatihan Dasar Dosen Hukum HAM se-Indonesia yang diselenggara¬kan Pusham UII Yogyakarta 26-30 September 2011.
  4. Marzali, Amri, Antropologi dan Pembangunan Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005.
  5. Manurung, Butet. Sokola Rimba Pengalaman Belajar Bersama Orang Rimba. Yogyakarta: Insist Press, 2007.
  6. Rosyid, Moh., Samin Kudus: Bersahaja di Tengah Asketisme Lokal, Yogya: Pustaka Pelajar, 2008.
  7. Rosyid, Moh., Pendidikan Agama Vis a Vis Pemeluk Agama Minoritas, Semarang: Unnes Press, 2009.
  8. Rosyid, Moh., Kodifikasi Ajaran Samin, Yogyakarta: Kepel Press, 2011.
  9. Rosyid, Moh., “Konversi Agama Masyarakat Samin: Studi Kasus di Kudus, Pati, dan Blora” Disertasi, tidak dipublikasikan, Semarang: IAIN Walisongo, 2013.
  10. Sastroatmodjo, R.P.A Soerjanto, Masyarakat Samin Siapakah Mereka? Yogyakarta: Nuansa, 2003.
  11. Winarno, Sugeng, “Samin: Ajaran Kebenaran yang Nyeleneh” dalam Agama Tradisional Potret Kearifan Hidup Masyarakat Samin dan Tengger, Yogyakarta:LKiS, 2003.

Publisher:
Center for Gender and Child Studies (Pusat Studi Gender dan Anak)
LP2M, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.
Central Java, Indonesia


Sawwa Visitor Statistics
 
apps