FAKTA POLIGAMI SEBAGAI BENTUK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
DOI:
https://doi.org/10.21580/sa.v7i2.646Keywords:
poligami, fakta, kekerasan, perempuanAbstract
Poligami merupakan suatu jalan yang diambil perempuan karena keterpaksaan. Poligami menjadi suatu dilema, diterima ataupun tidak tetap memiliki konsekuensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Istri pertama maupun kedua, sama sama terjerat dan tertindas dalam sistem kemasyarakatan yang dikuasai oleh sistem masyarakat patriarkhi. Berangkat dari analisa tersebut, maka segala argumen yang menyatakan bahwa poligami telah menyelamatkan perempuan tidak benar sama sekali.
Praktek perkawinan poligami lebih berdampak kemadharatan daripada kemaslahatan. Dalam perkawinan poligami banyak terjadi pengabaian hak-hak kemanusiaan yang semestinya didapatkan oleh seorang istri dan anak dalam keluarga. Hal ini yang kemudian sering muncul adalah adanya permusuhan di antara keluarga para istri dalam perkawinan poligami. Realitasnya banyak kasus poligami yang memicu bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lainnya, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi dan sebagainya yang dialami oleh perempuan dan anak-anak menjadi bukti bahwa semestinya ada peninjauan dan pertimbangan kembali tentang adanya praktek perkawinan poligami.Downloads
References
A. Qodir, Memilih Monogami: Pembacaan atas al-Qur’an dan Hadits Nabi, Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2005.
Badan Pusat Statistic, Statistic Indonesia, Statistically Year Book of Indonesia 2000, Jakarta: Badan Pusat Statistic, 2000.
Chodorow, Nancy J., Feminism and Psychoanalytic. New Haven: Yale University Press, 1989.
Pusat Pembinaan Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1990.
Musda Mulia, Pandangan Islam tentang Poligami, Jakarta: LKAJ, SP dan Ford Foundation, 1999.
Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Hutchison, Michael, The Anatomy of Sex and Power, An Investigation of Mind-Body Politics, New York: William Morrow and Company, Inc, 1990.
Millet, Kate, Sexual Politics, New York: Doubleday & Co., Inc, 1970.
Syahrur, Muhammad, al-Kitab wa al-Qur’an, Qira’ah Mu’asyarah, Kairoh: Sina Publisher, 1992.
Jurnal Perempuan, No. 22, Maret 2002, Yayasan Jurnal Perempuan.
_______, No. 31, September 2003, Yayasan Jurnal Perempuan.
Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, Bandung: Mizan 1996.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.