MENELAAH FEMINISME DALAM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.21580/sa.v7i2.647Keywords:
feminisme, IslamAbstract
Istilah “feminisme” dikenal di dunia Islam kira-kira sudah sejak awal abad ke-20, misalnya lewat pemikiran-pemikiran Aisyah Taymuniah (penulis dan penyair Mesir), Zainab Fawwaz (eseis Libanon), Rokeya Sakhawat Hosein, Nazzar Sajjad Haydar dan Ruete (Zanzibar), Taj Sultanah (Iran), Huda Sya’rawi, Malak Hifni Nasir dan Nabawiyah Musa (Mesir), Fatma Aliye (Turki). Semua mereka ini dikenal sebagai perintis-perintis besar dalam menumbuhkan kesadaran atas persoalan-persoalan sensitif gender, termasuk dalam melawan kebudayaan dan ideologi masyarakat yang memarginalkan perempuan.
Salah satu persoalan yang mendapatkan prioritas dalam feminisme Islam adalah soal “patriarkhi” yang oleh para feminis muslim sering dianggap sebagai asal usul dari seluruh kecenderungan “missoginis” yang menjadi dasar penulisan buku-buku teks keagamaan yang bias kepentingan laki-laki. Kenyataan bahwa jarang sekali buku-buku dalam hal relasi gender yang ditulis oleh kaum perempuan sendiri berakibat bukan saja pada tidak tersentuhnya “perasaan” kaum perempuan, namun juga memunculkan dominasi kepentingan laki-laki itu sendiri. Akibat berikutnya, terbentuklah pemikiran-pemikiran atau masyarakat patriarkhi yang menomorduakan kemakhlukan perempuan.
Sebagaimana feminisme pada umumnya, feminisme dalam Islam tidaklah muncul dari satu pemikiran teoritik dan gerakan tunggal yang berlaku bagi seluruh perempuan Di negara Islam. Secara umum feminisme Islam menjadi gerakan atau alat analisis yang selalu bersifat historis dan konstekstual seiring dengan kesadaran yang terus berkembang dalam menjawab permasalahan-permasalahan yang dihadapi perempuan menyangkut ketidakadilan dan ketidaksetaraan.
Istilah “feminisme” dikenal di dunia Islam kira-kira sudah sejak awal abad ke-20, misalnya lewat pemikiran-pemikiran Aisyah Taymuniah (penulis dan penyair Mesir), Zainab Fawwaz (eseis Libanon), Rokeya Sakhawat Hosein, Nazzar Sajjad Haydar dan Ruete (Zanzibar), Taj Sultanah (Iran), Huda Sya’rawi, Malak Hifni Nasir dan Nabawiyah Musa (Mesir), Fatma Aliye (Turki). Semua mereka ini dikenal sebagai perintis-perintis besar dalam menumbuhkan kesadaran atas persoalan-persoalan sensitif gender, termasuk dalam melawan kebudayaan dan ideologi masyarakat yang memarginalkan perempuan.[1]
Salah satu persoalan yang mendapatkan prioritas dalam feminisme Islam adalah soal “patriarkhi” yang oleh para feminis muslim sering dianggap sebagai asal usul dari seluruh kecenderungan “missoginis” yang menjadi dasar penulisan buku-buku teks keagamaan yang bias kepentingan laki-laki. Kenyataan bahwa jarang sekali buku-buku dalam hal relasi gender yang ditulis oleh kaum perempuan sendiri berakibat bukan saja pada tidak tersentuhnya “perasaan” kaum perempuan, namun juga memunculkan dominasi kepentingan laki-laki itu sendiri. Akibat berikutnya, terbentuklah pemikiran-pemikiran atau masyarakat patriarkhi yang menomorduakan kemakhlukan perempuan.
Sebagaimana feminisme pada umumnya, feminisme dalam Islam tidaklah muncul dari satu pemikiran teoritik dan gerakan tunggal yang berlaku bagi seluruh perempuan Di negara Islam. Secara umum feminisme Islam menjadi gerakan atau alat analisis yang selalu bersifat historis dan konstekstual seiring dengan kesadaran yang terus berkembang dalam menjawab permasalahan-permasalahan yang dihadapi perempuan menyangkut ketidakadilan dan ketidaksetaraan.[1] Budhy Munawar-Rachman, “Islam dan Feminisme: Dari Sentralisme kepada Kesetaraan” dalam Mansour Fakih dkk., Membincang Feminisme, (Surabaya: Risalah Gusti, 1995), h. 181-206.
Downloads
References
Abdul Mustaqim, “Feminisme dalam Perspektif Riffat Hassan”, Tesis S2 Program Pasca Sarjana IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1999.
Ahmad Baidowi, “Gerakan Feminisme dalam Islam”, Jurnal Penelitian, Vol. X No 2, Mei-Agustus 2001.
______, Memandang Perempuan Bagaimana Al-Qur’an dan Penafsir Modern Menghormati Kaun Hawa, Bandung: Marja 2011.
Amina Wadud-Muhsin, Wanita di dalam al-Qur’an, terj. Yaziar Radianti, Bandung: Pustaka, 1994.
Armahedi Mahzar, “Wanita dan Islam: Suatu Pengantar untuk Tiga Buku”, Bandung: Pustaka, 1994.
Asghar Ali-Engineer, Hak-hak Perempuan dalam Islam, terj. Farid Wajidi dan Cicik Farcha Assegaf, Yogyakarta: LSPPA, 1994.
Budhy Munawar-Rachman, “Islam dan Feminesme: Dari Sentralisme kepada Kesetaraan,” dalam Mansour Fakih dkk., Membincang Feminisme, Surabaya: Risalah Gusti, 1995.
David Jary dan Julia Jary, Collins Dictionary of Sociology, Glasgow: Harper Collins Publisher, 1991.
Fatima Mernissi, Ratu-ratu Islam yang Terlupakan, terj.Rahmani Astuti dan Enna Hadi Bandung: Mizan,1996.
Ibnu Sa’ad, The Woman of Madina, terj. Aisha Bewley, London: Taha Publishing Ltd, 1995.
Jalaluddin Rakhmat, Catatan Kang Jalal: Visi Media, Politik, Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1997.
Masdar Farid Mas’udi, Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan, Bandung: Mizan,1997.
Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Nasaruddin Umar, Qur’an Untuk Perempuan, Jakarta: JIL, 2002.
Nawal el-Sadawi, Perempuan di Titik Nol, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1991.
Nawal el-Sadawi, Memoar Seorang Dokter Perempuan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,1991.
Riffat Hassan, Setara di Hadapan Allah: Relasi Laki-Laki dan Perempuan dalam Tradisi Islam Pasca Patriarkhi, terj.Tim LSPPA Yogyakarta: LSPPA,1995.
Ruth Roded, Kembang Peradaban, terj. Ilyas Hasan (Bandung: Mizan, 1996.
Syafiq Hasyim dkk., “Gerakan Perempuan dalam Islam: Perspektif Kesejarahan Kontemporer,” dalam Tashwirul Afkar, No. 5, 1999.
Tsitsi, Warisan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1994.
Wardah Hafidz, “Feminisme Islam”, Majalah Suara Hidayatullah, Pebruari 1996.
Yusuf Ali, Abdullah, The Holy Qur’an
Yvonne Y Haddad, Contemporary Islam and the Challenge of History, New York: State University of New York, 1980.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.