KESETARAAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.21580/sa.v8i2.662Keywords:
kesetaraan, hukum perkawinan IslamAbstract
Perkawinan merupakan sebuah kontrak antara dua orang pasangan yang terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam posisi yang setara. Seorang perempuan sebagai pihak yang sederajat dengan laki-laki dapat menetapkan syarat-syarat yang diinginkan sebagaimana juga laki-laki. Perkawinan secara mendasar berarti melibatkan diri dengan pembicaraan mengenai kasih sayang (mawaddah wa rahmah), dan hal inilah yang merupakan pokok pondasi suatu perkawinan. Dengan demikian hubungan antara suami dan isteri adalah hubungan horizontal bukan hubungan vertikal, sehingga tidak terdapat kondisi yang mendominasi dan didominasi. Semua pihak setara dan sederajat untuk saling bekerja sama dalam sebuah ikatan cinta dan kasih sayang. Permasalahan perkawinan seringkali menjadi pemicu munculnya isu ketidaksetaraan dalam keluarga, padahal sejatinya Islam membawa norma-norma yang mendukung terciptanya suasana damai, sejahtera, adil dan setara dalam keluarga. Untuk menjawab berbagai berbagai pertanyaan seputar kedudukan laki-laki dan perempuan dalam hukum perkawinan Islam, tulisan ini akan mengungkapkan tentang berbagai kesetaraan dalam hukum perkawinan yang selayaknya dipahami agar tidak menimbulkan pandangan yang berat sebelah terhadap kelompok jender tertentu.
Downloads
References
Abdurrahman al-Jazairi, Al-Fiqh ‘alâ Mazâhib al-Arba’ah, Istanbul: Dar ad-Da’wah, t.th.
Abu al-Fadl Syihab ad-Din as-Syayyid Mahmûd Afandi al-Alusi al-Bagdadi, Rûh al-Ma’âni fi Tafsîr Al-Qur’ân al-‘Azîm wa al-Sab’i al-Matsâni , t.t.p., Dar al-Fikr, t.th.
Abu Qasim Jarullah Mahmud Ibn Umar az-Zamakhsyari al-Khawarizmi, al-Khasysyaf ‘an Haqâiq at-Tanzil wa ‘Uyun al-Aqâwi fi Wujûh at-Ta’wîl , Beirut, Dar al-Fikr, 1977.
Amina W. Muhsin, Wanita di dalam Al-Qur’an, Alih bahasa oleh Yaziar Radianti, Bandung: Pustaka, 1994.
A. Rahmat Rosyadi, Islam Problem Sex Kehamilan dan Melahirkan, Bandung: Angkasa, 1993.
Asghar Ali Engineer, Hak-hak Perempaun dalam Islam, terjemahan Farid Wajidi, Bandung, LSPPA, 1994.
Budhy Munawar-Rachman, “Islam dan Feminisme, dari Sentralisme kepada Kesetaraan”, dalam Mansour Fakih et.al., Membincang Feminisme, Surabaya: Risalah Gusti, 1996.
Departemen Agama RI., Al-Qur’an dan Terjamahnya.
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, jilid II, terjemahan Imam Ghazali Said & Ahmad Zaidun, Jakarta: Pustaka Amani, 2007.
Ibnu Taimiyah, Hukum-Hukum Perkawinan, Alih bahasa oleh Rusnan Yahya, Jakarta: Pustaka al-Kausar, 1997.
Ibrahim Muhammad al-Jamal, Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Fiqih Wanita, alih bahasa oleh Anshori Umar Sitanggal, Semarang: CV. Asy-Syifa’, t.th.
Imam Hajar al-‘Asqalani, Bulûg al-Marâm, Benaras, 1982.
Ken Suratiyah, “Pengorbanan Wanita Pekerja Industri”, dalam Irwan Abdullah (Ed), Sangkan Paran Gender, Yogyakarta: Pusat Penelitian Ke¬penduduk¬an UGM, 1997
Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Mahmûd Saltut, Al-Fatâwâ, Mesir: Dar al-Qalam, t.th.
Masdar F. Mas’udi, Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan: Dialog Fiqih Pemberdayaan, Bandung: Mizan, 1997.
Muhammad asy-Syarbini, Al-Iqna’, Surabaya: Dar al-Ihya’ al-Kutub al-Arâbiyyah, t.th.
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif al-Qur’an, Jakarta: Para¬madina, 1999.
Sayyid Sabiq, Fiqhu al-Sunnah, Beirut: Dar Al-Fikr, t.th.
Siti Ruhaini Dzuhayatin, “Marital Rape, Bahasan Awal dari Perspektif Islam”, dalam Eko Prasetyo & Suparman Marzuki (Ed), Perempuan dalam Wacana Perkosaan, Yogyakarta: PKBI Yogyakarta, 1997.
Sri Suhandjati Sukri, (Ed.), Bias Jender dalam Pemahaman Islam, Yogyakarta: Gama Media, 2002.
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmy wa Adilatuhu, Damaskus: Dar al- Fikr.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.