KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.21580/sa.v9i1.665Keywords:
kekerasan, anak, rumah tangga, hukum IslamAbstract
Kekerasan terhadap anak menjadi salah satu persoalan yang memprihatinkan bagi bangsa ini. Apalagi jika hal itu terjadi dalam keluarga, yang seharusnya menjadi tempat bernaung yang paling aman bagi anak-anak. Ironisnya, pelaku kekerasan tersebut adalah orang-orang yang dekat dengan anak, bahkan tak jarang adalah orang tua mereka sendiri. Banyak faktor yang menjadi pemicunya; kekerasan yang diwariskan, stress sosial, isolasi sosial dan juga struktur keluarga. Padahal sudah jelas, hukum nasional, internasional dan juga hukum islam memberikan perlindungan yang tegas terhadap hak-hak anak, dan kekerasan menjadi satu hal yang dikecam. Pendidikan anak yang humanis, pemberian kasih sayang yang tulus dan ucapan yang lemah lembut jauh dari nuansa kasar dank keras merupakan awal bagaimana menanamkan kelembutan dan kasih sayang pada anak dan menjauhkan mereka dari segala tindak kekasaran dan kekerasan.Downloads
References
Al-Qur'an dan Terjemahannya
Azevedo & Viviane, Domestic Psychological Violence: Voice of Youth, 2008, dikutip dari Lufita Tria Harisa, “Teori Tipologi Bentuk Kekerasan Psikologis terhadap Anak (Child-Psychological Violence)”, 2012, dalam http://psychologicalspot. wordpress.com/2012/02/22/teori¬tipologi-bentuk-kekerasan-psikologis-terhadap-anak-child-psychological-violence, [22-02-2012].
Bagong Suyanto, dan Sri Sanituti, Krisis & Child Abuse, Surabaya: Airlangga University, 2002.
Halim, M Nipan Abdel Membahagiakan Suami Sejak Malam Pertama, Yogyakarta: Mitra Pestaka, 2005.
Hamid, Shalahuddin, Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam, Jakarta: Amissco, 2000.
Istadi, Irawati, Mendidik dengan Cinta, Jakarta: Pustaka Inti, 2003.
Kadnet,“Pengertian Kekerasan terhadap Anak”, 2009, dalam. http://www. kadnet.info/web/index.php?option=com_content&view=categoru&loyout =blog&id= 41 &itemid=69>,
Kodir, Faqihuddin Abdul, “Berbakti pada Orang Tua; antara Hak dan Kewajiban”, dikutip dari www.fahmina.org
Sri, Herlina Iin, “Defenisi Kekerasan terhadap Anak”, 2010,http://iin¬green.web.id/2010 /05/08/definisi-kekerasan-terhadap-anak/>,
Unicef, Domestic Violence Againts Women and Girl, 2000 dikutip dari Lufita Tria Psychological Violence)”, 2012, dalam http://psychologicalspot. Wordpress.com/2012/02/22/teori¬Harisa, “Teori Tipologi Bentuk Kekerasan Psikologis terhadap Anak (Child-tipologi-bentuk-kekerasan-psikologis-terhadap-anak-child-psychological-violence, [22-02- 2012].
Wahyu, Kuncoro, Solusi Cerdas Menghadapi Kasus Keluarga, (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2010.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.