KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Purnama Rozak*  -  STIT Pemalang dan Sekretaris Forum Advokasi KLA (Kota Layak Anak) Kabupaten Pemalang, Indonesia

(*) Corresponding Author
Kekerasan terhadap anak menjadi salah satu persoalan yang memprihatinkan bagi bangsa ini. Apalagi jika hal itu terjadi dalam keluarga, yang seharusnya menjadi tempat bernaung yang paling aman bagi anak-anak. Ironisnya, pelaku kekerasan tersebut adalah orang-orang yang dekat dengan anak, bahkan tak jarang adalah orang tua mereka sendiri. Banyak faktor yang menjadi pemicunya; kekerasan yang diwariskan, stress sosial, isolasi sosial dan juga struktur keluarga. Pada­hal sudah jelas, hukum nasional, internasio­nal dan juga hukum islam memberikan perlindungan yang tegas terhadap hak-hak anak, dan kekerasan menjadi satu hal yang di­kecam. Pendidikan anak yang humanis, pemberian kasih sayang yang tulus dan ucapan yang lemah lembut jauh dari nuansa kasar dank keras merupakan awal bagaimana menanamkan kelembutan dan kasih sayang pada anak dan menjauh­kan mereka dari segala tindak kekasaran dan kekerasan.

Keywords: kekerasan; anak; rumah tangga; hukum Islam

  1. Al-Qur'an dan Terjemahannya
  2. Azevedo & Viviane, Domestic Psychological Violence: Voice of Youth, 2008, dikutip dari Lufita Tria Harisa, “Teori Tipologi Bentuk Kekerasan Psikologis terhadap Anak (Child-Psychological Violence)”, 2012, dalam http://psychologicalspot. wordpress.com/2012/02/22/teori¬tipologi-bentuk-kekerasan-psikologis-terhadap-anak-child-psychological-violence, [22-02-2012].
  3. Bagong Suyanto, dan Sri Sanituti, Krisis & Child Abuse, Surabaya: Airlangga University, 2002.
  4. Halim, M Nipan Abdel Membahagiakan Suami Sejak Malam Pertama, Yogyakarta: Mitra Pestaka, 2005.
  5. Hamid, Shalahuddin, Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam, Jakarta: Amissco, 2000.
  6. Istadi, Irawati, Mendidik dengan Cinta, Jakarta: Pustaka Inti, 2003.
  7. Kadnet,“Pengertian Kekerasan terhadap Anak”, 2009, dalam. http://www. kadnet.info/web/index.php?option=com_content&view=categoru&loyout =blog&id= 41 &itemid=69>,
  8. Kodir, Faqihuddin Abdul, “Berbakti pada Orang Tua; antara Hak dan Kewajiban”, dikutip dari www.fahmina.org
  9. Sri, Herlina Iin, “Defenisi Kekerasan terhadap Anak”, 2010,http://iin¬green.web.id/2010 /05/08/definisi-kekerasan-terhadap-anak/>,
  10. Unicef, Domestic Violence Againts Women and Girl, 2000 dikutip dari Lufita Tria Psychological Violence)”, 2012, dalam http://psychologicalspot. Wordpress.com/2012/02/22/teori¬Harisa, “Teori Tipologi Bentuk Kekerasan Psikologis terhadap Anak (Child-tipologi-bentuk-kekerasan-psikologis-terhadap-anak-child-psychological-violence, [22-02- 2012].
  11. Wahyu, Kuncoro, Solusi Cerdas Menghadapi Kasus Keluarga, (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2010.

Publisher:
Center for Gender and Child Studies (Pusat Studi Gender dan Anak)
LP2M, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.
Central Java, Indonesia


Sawwa Visitor Statistics
 
apps