KEBERLAKUAN UU NOMOR 23 TAHUN 2004 DALAM HUBUNGANNYA DENGAN NILAI-NILAI BUDAYA DI SUMATERA SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.21580/sa.v9i1.663Keywords:
UU Nomor 23 Tahun 2004, nilai-nilai budayaAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah suatu gejala universal. Permasalahan tergolong unik karena antara pelaku dan korban adalah orang-orang yang saling kenal, terlebih KDRT antara suami dan isteri. Kehadiran UU Nomor 23 Tahun 2004 diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan KDRT di Indonesia dengan baik, termasuk di Sumatera Selatan. Kenyataannya tidaklah demikian. Nilai-nilai budaya sebagai penopang hukum yang hidup,yang ada di masyarakat termasuk di Sumatera Selatan memegang peranan penting terhadap permasalahan KDRT, karena budaya dapat memberikan peluang besar untuk terjadinya KDRT sementara budaya pula yang dipatuhi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan KDRT. Akibatnya UU Nomor 23 Tahun 2004 diberlakukan.Downloads
References
Achie, Sudiarti Luhulima, “Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Makalah Seminar Mengembangkan Budaya Hukum yang Mendukung Perwujudan UU No.7 tahun 1984. Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan Convention Watch UI tahun 2005.
Annisa, Rifka, Women’s Crisis Centre, Yogyakarta, 1998.
Antasari, Rr. Rina, “Analisis terhadap Putusan Pengadilan dalam Kasus Tindak Kekerasan terhadap Isteri. Studi Kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang”. Tesis. Program Pascasarjana UNSRI. Tahun 2001.
BPS Provinsi Sumatera Selatan. Sumatera Selatan dalam Angka. 2008.
Coleman, James S., Dasar-dasar Teori Sosial Foundations of Social Theory, Bandung: Nusa Media, 2008.
Dzulfikriddin, Kepemimpinan Meraje dalam Masyarakat Adat Semende dan Kesesuaiannya dengan Kepemimpinan dalam Islam, Palembang: Pustaka Aulia, 2001.
Emirzon, Joni, Hukum Usaha Jasa Penilaian dari Perspektif Good Corporate Governance. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, UNDIP Semarang, 2007.
Fakih, Mansoer, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999.
Friedman, Lawrence. M., The Legal System, New York: Russel Sage Foundation, 1975.
Hartono, Sunaryati, Kapita Selekta Perbandingan Hukum, (Bandung: Citra aditya Bakti,1991).
Hasbianto, Ellin. N., “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Potret Muram Kehidupan Perempuan dalam Perkawinan”, Makalah Seminar Nasional (Tema Seminar Perlindungan Perempuan dari Pelecehan Kekerasan Seksual), Yogyakarta: UGM, 1996.
Hasyim, Syafiq, Feminisme dan Fondamentalisme Islam, Yogyakarta: LKis. 2005.
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, 2006.
Ismail, Nurjanah, “Perempuan dan Budaya”, http://www.acehinstitute.org/ opini_nurjannah_perempuan_budaya.htm
Lukito, Ratno, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler; Studi tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2008.
Manumpil. Fee Sondak, Budaya Patriarki dan Penegakan Hak Asasi Manusia http://www.hariankomentar.com.
Moleong, Lexy. J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008.
PSG IAIN Raden Fatah Palembang Kerjasama Biro Pemberdayaan Perempuan Provinsi Sumatera Selatan Studi Pemetaan Kasus Tindak Kekerasan Tehadap Perempuan dan Anak di Sumatera Selatan, Tahun 2007-2008.
Raharjo, Satjipo, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa, 1980.
Raharjo, Satjipo, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni,1986.
Rauf, Thohlon ABD, Jagat Besemah Lebar Semende Panjang, Jilid 1 dan jilid 2, Palembang: Pustaka Dzumirroh, 1998.
Ritzer, George dan Douglas. J. Goodman, Teori Sosiologi Modern, Edisi Keenam, 2008.
Soekanto, Soejono, Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Bharata, 1973.
Soekanto, Soejono, Perspektif Teoritis Studi Hukum dan Masyarakat, Jakarta: Rajawali, 1985.
Soekanto, Soejono, Purnadi Purbacaraka. Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989.
Sumatera Selatan, “Nilai Budaya”. http://www.depdagri.go.id.
Tomaola, Tamrin A., “Restu Sosial Budaya Atas Kekerasan Terhadap Perempuan”. Disampaikan Pada Seminar Nasional “Menuju Kemitraan Pemerintah dan LSM dalam Pencegah dan Penanggulangan Tindak Kekerasan terhadap Wanita” yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Peranan Wanita RI bekerjasama dengan LSM Mitra Perempuan serta Komite Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dengan Bantuan UNFPA, CIDA, Polulation Council dan Uniform, Jakarta.
Wardani, “Kekerasan terhadap Istri”. Sebuah penelitian tentang prostitusi di Desa Dukuh Seti, Pati, Jawa Tengah membuktikan keberadaan prostitusi sebagai 'industri keluarga'. http://www.google.co.id.
Women Crisis Centre, Palembang. Tahun 2007.
Yutiarini, “Simbol, Perempuan dan Budaya Pop”. Lihat dalam http://yutiariani. blogspot.com
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.