GENDER DALAM PERSPEKTIF SYARIAH ISLAMIYAH

Suprapti Muzani*  -  Pegiat Gender dan Anak Indramayu, Indonesia

(*) Corresponding Author
Islam ajaran yang sangat memperhatikan masalah kesetaraan peran dan relasi gender. Syariah sebagai jalan mendapatkan kebenaran, telah menggariskan bahwa yang membedakan muslim satu dengan muslim lainnya, laki-laki dan perempuan lainnya tergantung pada ketakwaannya. Perbedaan laki-laki dan perempuan secara syariyah tidak cukup hanya dikaji secara biologis, tetapi memerlukan pengkajian secara non biologis. al-Qur'an tidak memberikan pembahasan lebih terperinci tentang pembagian peran laki-laki dan perempuan. Namun, tidak ber­arti al-Qur'an tidak mempunyai wawasan tentang gender. Perspektif gender dalam al-Qur'an mengacu kepada semangat dan nilai-nilai universal. Adanya kecenderungan permohonan bahwa konsep-konsep Islam banyak memihak kepada gender laki-laki belum tentu mewakili substansi ajaran al-Qur'an. Prinsip kesetaraan gender dalam al-Qur'an antara lain mempersamakan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai hamba Allah yang membawa implikasi secara sosioteologis.

Keywords: gender; syariah islamiyah

  1. Agil, Said, Al-Qur’an Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki, Jakarta: Ciputat Pers, Januari 2002.
  2. Engineer, Asghar Ali, Islam dan Teologi Pembebasan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
  3. Kusti’ah dkk, Belajar Gender, Semarang: JGJ PMII Jateng, 2005.
  4. Shihab, M. Quraish, Wawasan Al-Qur'an, Bandung, Mizan Pustaka, 2004.
  5. Syahror, Muhammad, Metodologi Fiqih Islam Kontemporer, Yogyakarta: Elsaq Press, 2004.
  6. Umar, Nasaruddin, Argumen Kesetaraan Gender dalam Perspektif Al-Qur’an, Jakarta: Paramadina, 2001.

Publisher:
Center for Gender and Child Studies (Pusat Studi Gender dan Anak)
LP2M, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.
Central Java, Indonesia


Sawwa Visitor Statistics
 
apps