WANITA MENJADI IMAM SHALAT, DISKURSUS DALAM PERSPEKTIF KESETARAAN GENDER
DOI:
https://doi.org/10.21580/sa.v10i1.628Keywords:
wanita, imam shalat, genderAbstract
Dalam kehidupan di dunia banyak persoalan yang berkaitan dengan relasi laki-laki atau perempuan, baik dalam bidang ibadah, muamalah ataupun sosial. Pertemuan antara perempuan dan laki-laki akan menimbulkan suatu fitnah. Alasan mengapa ulama tidak boleh adanya pertemuan dengan alasan adanya (khaful fitnah). Sedangkan dalam realitasnya, fitnah juga dapat muncul dari laki-laki, sebab ketertarikan atau ketergodaan satu sama lain bisa di miliki masing-masing pihak, dimana perempuan dapat mengakses informasi dengan mudah dan cepat, mengetahui hak-haknya secara seimbang, maka diskriminasi laki-laki terhadap perempuan semakin terkikis. Dalam tulisan ini penulis mencoba untuk memaparkan konsep imam wanita dalam shalat yang selama ini, persoalan fiqh harus dikembalikan pada kitab-kitab klasik, disamping itu juga penulis akan memberikan kekuatan hukum atas sahnya ibadah tersebut yang tentunya berdasarkan hadits.Downloads
References
Engineer, Asghar Ali, Hak-Hak Perempuan dalam Islam, LSPPA Cet II, Yogyakarta, 2000
Al jaziri, Abdurrahman “ madzahib al arba’ah “ Juz I, Beirut Libanon: Darul Kutub Alamiyyah, tt
Sabiq, Sayyid, fiqih Sunnah, alih bahasa: muhyiddin Syaf, PT. Al- Maarif, Bandung, 1976, hlm. 119.
Badri, Mudhafar et. All, Panduan Pengajaran Fiqih Perempuan di Madrasah, Yayasan Kesejahteraan Fatayat (YKF), Yogyakarta, 2002,hlm. 43.
Asy Syafi’i, Imam, (terjemahan) prof.TK.H. Ismail Yakub SH. MA, Al-Umm, Semarang: CV. Faizan, 1985
Syarbasyi, Ahmad, Himpunan Fatwa, Surabaya: Al-ihlas,, tt
Umar, Anshari, Fiqih Wanita, Semarang: CV Asy Syifa’, t.th.
Syaikh Ibnu Baz et-all, Wanita Bertanya Ulama Menjawab, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001
Waliyullah, Shah, Hujjat Albalighoh, Jild I, t.t.p: t.p, t.th.
Ilyas, Yanuar, Feminisme dalam Kajian Tafsir al-Qur’an Klasik dan Kontemporer, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997
Majalah Taswirul Afkar, Refleksi Pemikiran Keagamaan dan Kebudayaan, Edisi No. 5 Th.1999
Rusyd, Ibnu, Imam Bidayatul Mustahid Wa Nihayatul Muqtasyid, Jilid I, Surabaya tt
Azhar, Muhammad, Fiqih Peradaban, Yogyakarta, Ittiqo Pers, 2001
Qori, Muhammad, Fiqih Ak Qur’an, Jilid VIII, Karachi, 1985
Abu Bakar, Ahkam al-Qur’an Jilid II, Mesir, tt
Hamid, Abdul, Mabadi Nidhom Al Hukum Al Islami, Kairo, t.th.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Therefore, the author must submit a statement of the Copyright Transfer Agreement.*)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.
________
*) Authors whose articles are accepted for publication will receive confirmation via email and send a Copyright Transfer Agreement.