Pengembangan Standarisasi Pondok Pesantren
Main Article Content
Abstract
Pesantren as a forerunner to the original Indonesian educational institution just legally recognized in 2003 through the National Education Law No. 20/ 2003. The pesantren educations that were initially oriented only on deepen-ing religious knowledge have begun to include general subjects. The inclu-sion of these subjects is expected to expand the horizons of students’ thought in which they will also take the national examination held by the govern-ment. The informal education outcomes are appreciated to be equivalent to formal education after passing the assessment of equivalency process con-ducted by agencies appointed by the government or local authorities by ref-erence to national education standards. The pesantren has a special place and position in the national education system. Therefore, the pesantren should always make improvements and increase its education quality.
Abstrak
Pesantren sebagai cikal bakal lembaga pendidikan yang asli Indonesia baru mendapat pengakuan secara yuridis pada tahun 2003 melalui UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Pendidikan pesantren yang pada mulanya hanya berorientasi pada pendalaman ilmu agama semata-mata mulai memasukkan mata pelajaran umum. Masuknya mata pelajaran ini diharapkan untuk memperluas cakrawala berpikir para santri dan biasanya pula para santri mengikuti ujian negara yang diadakan oleh pemerintah. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional memiliki tempat dan posisi yang istimewa. Karena itu, sudah sepantasnya jika kalangan pesantren terus berupaya mela-kukan berbagai perbaikan dan meningkatkan kualitas serta mutu pendidikan di pesantren.
Downloads
Article Details
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from the journal with an acknowledgment of initial publication to this journal.
The work under license Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anwar, Ali. 2011. Pembaruan Pendidikan di Pesantren Lirboyo Kediri. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Djamas, Nurhayati. 2009. Dinamika Pendidikan Islam di Indonesia Pascakemerdekaan. Jakarta: Rajawali Pers.
Mas’ud, Abdurrahman. 1985. Sejarah dan Budaya Pesantren, dalam Ismail Sm (ed) : Dinamika Pesantren dan Madrasah. Jakarta: LP3ES.
Masyhud, Sulthon dkk. 2003. Manajemen Pondok Pesantren. Jakarta: Diva Pustaka.
Pidarta, Made. 2004. Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Qomar, Mujamil. 2002. Pesantren dari Transformasi Metodologi menuju Demokratisasi Institusi. Jakarta: Erlangga.
Saridjo, Marwan. 1996. Bunga Rampai Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Amissco.
Suminto, Aqib. 2002. Pesantren dan Madrasah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Surayin. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Yrama Widya.
Tafsir, A. dkk. 2004 Cakrawala Pemikiran Pendidikan Islam. Bandung: Mimbar Pustaka.