Institut Agama Islam Negeri Purwokerto - Indonesia
Kontruksi Sistem Jaminan Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam
This article intends to examine the social security system in the perspective of Islamic economy. Using literature review, this article cut social security. For that, it can be concluded that the social security construction in the Islamic economic system has four stages, namely: (1) guarantees the individual against himself (individual guarantees); (2) among individuals with his family (family guarantees); (3) individuals with society (assurance society); and (4) between people within a country (a guarantee). Therefore, the construction of social security system in Islamic economics illustrates that guarantee it in layers. When social security was able to be resolved by the individual, then simply at the level of the individual. But when could not be resolved at the level of the individual, it will be resolved at the level of the family. If not completed in level of the family, it will be resolved at the community level. If social security did not complete in the community, then the obligation of the State to finish it
Artikel ini bermaksud untuk mengkaji sistem jaminan sosial dalam perspektif ekonomi Islam. Dengan menggunakan literature review, artikel ini membedah jaminan sosial Islam. Artikel ini menyimpulkan bahwa konstruksi jaminan sosial dalam ekonomi Islam memiliki empat sistem tahapan, yaitu: (1) jaminan individu terhadap dirinya (jaminan individu); (2) antara individu dengan keluarganya (jaminan keluarga); (3) individu dengan masyarakatnya (jaminan masyarakat); dan (4) antara masyarakat dalam suatu negara (jaminan negara). Oleh karena itu, konstruksi sistem jaminan sosial dalam ekonomi Islam menggambarkan bahwa jaminan itu berlapis-lapis. Apabila jaminan sosial mampu diselesaikan oleh individu, maka cukup di level individu. Apabila tidak bisa diselesaikan di level individu, maka akan diselesaikan di level keluarga. Apabila tidak selesai di level keluarga, maka akan diselesaikan di level masyarakat. Apabila jaminan sosial tidak selesai di masyarakat, maka kewajiban negara menyelesaikannya.
Artikel ini bermaksud untuk mengkaji sistem jaminan sosial dalam perspektif ekonomi Islam. Dengan menggunakan literature review, artikel ini membedah jaminan sosial Islam. Artikel ini menyimpulkan bahwa konstruksi jaminan sosial dalam ekonomi Islam memiliki empat sistem tahapan, yaitu: (1) jaminan individu terhadap dirinya (jaminan individu); (2) antara individu dengan keluarganya (jaminan keluarga); (3) individu dengan masyarakatnya (jaminan masyarakat); dan (4) antara masyarakat dalam suatu negara (jaminan negara). Oleh karena itu, konstruksi sistem jaminan sosial dalam ekonomi Islam menggambarkan bahwa jaminan itu berlapis-lapis. Apabila jaminan sosial mampu diselesaikan oleh individu, maka cukup di level individu. Apabila tidak bisa diselesaikan di level individu, maka akan diselesaikan di level keluarga. Apabila tidak selesai di level keluarga, maka akan diselesaikan di level masyarakat. Apabila jaminan sosial tidak selesai di masyarakat, maka kewajiban negara menyelesaikannya.
Keywords: Konstruksi; Sistem; Jaminan Sosial; Ekonomi Islam
- (BAZNAS), Badan Amil Zakat Nasional. t.thn. “Jaminan Sosial di dalam Islam, Bayar Zakat, Bayar Infak, Bayar Wakaf.” Diakses Oktober 30, 2016. http://pusat.baznas.go.id.
- Aedy, Hasan. 2011. Teori dan Aplikasi Ekonomi Pembangunan Perspektif Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.
- al-Arif, M. Nur Rianto. 2015. Pengantar Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik . Bandung: Pustaka Setia.
- al-Qardhawi, Yusuf. 2002. Teologi Kemiskinan: Doktrin Dasar dan Solusi Islam Atas Problem Kemiskinan. Yogyakarta: Mitra Pustaka.
- al-Qashim, Abu Ubaid. 2006. Al-Amwal Ensiklopedia Keuangan Publik: Panduan Lengkap Mengelola Keuangan Zakat, Pajak, dan lain-lain. Jakarta: Gema Insani Press.
- Chapra, M. Umer. 1992. Islam and Economic Challenge. United Kingdom: International Institute of Islamic Thought (IIIT).
- —. 2000. Islam dan Pembangunan Ekonomi. Dialihbahasakan oleh Ikhwan Abidin Basri. Jakarta: Gema Insani Press.
- —. 1995. “The Islamic Welfare State and its Role in The Economy.” Dalam Reading Public Finance in Islam, oleh Mahamoud A. Gulaid dan Mohamed Aden Abdullah (ed.), 77. Saudi Arabia: Islamic Research and Training Institute.
- Chaudhry, Muhammad Syarif. 2012. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.
- Cizakca, Murat. 1998. “Awqaf in History and its Implications for Modern Islamic Economics.” Jurnal Islamic Economic Studies 6 (1): 45.
- Dahlan, Umi Afifah dan Ahmad. 2007. Konsep Negara Kesejahteraan. Purwokerto: STAIN Press.
- Hasan, M. Ali. 2006. Zakat dan Infak. Jakarta: Kencana.
- Isnaini Harahap, dkk. 2015. Hadis-Hadis Ekonomi. Jakarta: Prenadamedia Group.
- Karim, Adiwarman Azwar. 2014. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Kathīr, Ibnu. 2000. Tafsīr Ibnu Kathīr. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
- Khan, Muhammad Akram. 1989. Economics Teachings of Prophet Muhammad: A Select Anthology of Hadith Literature on Economics. Islamabad: International Institute of Islamics Economics.
- —. 1994. An Introduction to Islamic Economics. Islamabad: International Institute of Islamic Thought.
- Mannan, Muhammad Abdul. 1993. Ekonomi Islam: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf.
- Mubarok, Jaih. 2008. Wakaf Produktif. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
- Muzarie, Mukhlisin. 2010. Hukum Perwakafan dan Implikasinya terhadap Kesejahteraan Masyarakat. Jakarta: Kementerian Agama RI.
- Noor, Ruslan Abdul Ghofur. 2013. Konsep Distribusi dalam Ekonomi Islam dan Format Keadilan Ekonomi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Purwoko, Bambang. 2010. Jaminan Sosial dan Sistem Penyelenggaraannya: Gagasan dan Pandangan. Jakarta: Maganet Dutama Unggul.
- Queisser, Monika. 1995. “Social Security in Developing Countries.” Dalam Social Security in Social Market Economy, oleh Werner Lachmann and Jurgen Rosner (ed.), 273. Bornhein: Konrad Adenauerstiftung.
- Quṭb, Sayyid. 1994. al-‘Adālah al-Ijtimā‘iyyah fī al-Islām. Dialihbahasakan oleh Afif Muhammad. Bandung: Pustaka.
- Rahman, Afzalur. 1995. Doktrin Ekonomi Islam. Dialihbahasakan oleh Soeroyo. Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf.
- Riyadi, Ika Yunia Fauzia dan Abdul Kadir. 2015. Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqāshid Syarīah. Jakarta: Prenadamedia Group.
- Shihab, M. Quraish. 1996. Wawasan al-Qur'an: Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan.
- SJSN, Tim. 2004. Desain Sistem Perlindungan Sosial Terpadu. Jakarta: Bapenas.
- Subianto, Achmad. 2011. Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta: Gibon Books.
- Syufa’at. 2015. Fikih Jaminan Sosial Perspektif Ibnu Hazm. Purwokerto: STAIN Press.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. “Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 1.”
- —. 2004, “Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bab VI: Program Jaminan Sosial, Pasal 18: Jenis Program Jaminan Sosial.”