Supervisi Kepala Madrasah dalam Meningkatkan Kompetensi Profesional Guru PAI

Rozikun Rozikun*  -  Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia
Fahrurrozi Fahrurrozi  -  Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia

(*) Corresponding Author
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 mewajibkan guru menguasai 4 kompetensi guru, salah satunya kompetensi profesional. Peningkatan kompetensi profesional guru dapat diupayakan melalui supervisi kepala madrasah. Pelaksanaan supervisi kepala madrasah sesuai dengan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 maupun KMA Nomor 58 tahun 2017. Penelitian ini mendeskripsikan pelaksanaan supervisi kepala madrasah dalam meningkatkan kompetensi profesional guru rumpun PAI di MTs NU Mranggen dan peningkatan kompetensi profesional guru rumpun PAI di MTs NU Mranggen. Penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan deskriptif ini memperoleh data dari informan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis dan diuji keabsahannya dengan metode triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa supervisi kepala madrasah meliputi penyusunan program yang disusun bersama dengan guru, pelaksanaan supervisi dengan teknik kunjungan kelas, observasi maupun tes penguasaan standar isi, penilaian atau evaluasi dengan menggunakan instrumen dan evaluasi diri, dan rencana tindak lanjut berupa peningkatan kompetensi profesional guru melalui kegiatan bimbingan dan tindakan reflektif. Adapun peningkatan kompetensi profesional guru PAI berupa peningkatan lima subkompetensi profesional guru, namun membutuhkan perbaikan pada indikator pelaksanaan penelitian dan kegiatan ilmiah guru. Pelaksanaan supervisi kepala madrasah di MTs NU Mranggen Demak agar lebih memperhatikan proses supervisi akademik dengan pendekatan persuasif pada pelaksanaan supervisi guru.

Keywords: Supervisi Pendidikan; Kepala Madrasah; Kompetensi Profesional.

  1. Ad Dairawi, Ismail Ibrahim, “Dur al-Isyraf al Waqa’i fi Tahsini Ada’i al Mu’alli-min al Jadid fi al Madaris al Hukumiyyah Bimuhafadzati Ghazah”, Tesis, al Jami’ah al Islamiyyah Ghazah, 2008.
  2. Aedi, Nur, Pengawasan Pendidikan, Jakarta: Rajawali, 2014.
  3. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru, Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.
  4. Glickman, Carl. D., Developmental Supervision: Alternative Practices for Helping Teacher Improve Instruction, Alexandria: ASCD, 1981.
  5. Hidayat, Sholeh, Pengembangan Guru Profesional, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.
  6. Ikhrom, Menyoal Kinerja Guru? Dampak Sertifikasi Terhadap Guru, Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2015.
  7. Keputusan Menteri Agama Nomor 164 Tahun 2014, Pedoman Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.
  8. Keputusan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017, Kepala Madrasah.
  9. Makawimbang, Jerry H., Supervisi dan Peningkatan Mutu Pendidikan, Bandung: Alfa Beta, 2011.
  10. Nahas, Lovodikus, “Model Supervisi Akademik Pengawas Sekolah Berrbasis Mutu di Manggarai Timur.” Tesis, Universitas Negeri Semarang, 2017.
  11. Oliva, Peter F., Supervision for Today Schools, London: Longman, 1984.
  12. Payong, Marselus R., Sertifikasi Profesi Guru, Jakarta: Indeks, 2011.
  13. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018, Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2018, Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016, Standar Isi.
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016, Standar Proses.
  17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007, Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
  18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007, Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Standar Nasional Pendidikan.
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  21. Sahertian, Piet A., Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta: Rineka Cipta, 2000.
  22. Sri Lahir, “Faktor Penentu Keefektifan Sekolah.” Disertasi, Universitas Negeri Semarang, 2011.
  23. Suhardan, Dadang, Supervisi Profesional, Bandung: Alfabeta, 2010.
  24. Susnadati, “Faktor – Faktor Determinan Keefektifan Organisasi SMA Negeri di Semarang pada Era Desentralisasi Pendidikan.” Disertasi, Universitas Negeri Semarang, 2007.
  25. Syukur, Fatah dan Mahfud Junaedi, Pengembangan Profesi Guru Berbasis Unity of Science, Semarang: Walisongo Press, 2017.
  26. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005, Guru dan Dosen.

Open Access Copyright (c) 2022 Rozikun Rozikun
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
index by:

 

 

Editorial Office of Jawda: Journal of Islamic Education Management


Islamic Education Management Department Faculty of Education and Teacher Training Universitas Islam Negeri Walisongo
 
Jl. Prof. Dr. Hamka Kampus II UIN Walisongo Ngaliyan Semarang Indonesia

Phone: +62-024-760455

 
Creative Commons License

 Jawda: Journal of Islamic Education Management by https://journal.walisongo.ac.id/index.php/jawda is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. 

Web Analytics View My Stats

apps